Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYohanes Darmadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Legitieme Portie Bagian Mutlak atau Legitieme Portie adalah suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap bagian mana si yang meninggal tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat (pasal 913 KUH Perdata)
2
Pihak Yang Berhak LP Pihak yang berhak atas LP adalah ahli waris dalam garis lurus: Gol 1 Keturunan Gol 2 orang tua/ ayah atau ibu Gol 3 Kakek, Nenek dari kedua belah pihak Anak Luar kawin
3
Bagian LP Keturunan Jika hanya terdiri dari satu orang anak maka LP ½ dari yang seharusnya diterima Jika 2 orang anak maka bagian LP masing-masing 2/3 dari apa yang seharusnya diterima Jika 3 orang anak atau lebih, bagian LP adalah ¾ dari apa yang seharusnya diterima Lihat Pasal 914 KUH Perdata
4
Bagian LP dalam Garis Lurus Keatas dan Anak Luar Kawin
Bagian LP dalam garis lurus keatas yaitu orang tua serta kakek-nenek adalah ½ dari apa yang sedianya diterima dalam pewarisan Lihat Pasal 915 KUH Perdata Bagian LP Anak Luar kawin adalah ½ dari apa yang sedianya diterima dalam perkawinan Lihat Pasal 916 KUH Perdata
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.