Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Hukum Perlindungan Konsumen
Sub Bahasan Aspek Hukum Ekonomi Oleh : Dr. Mufarrijul Ikhwan, SH.,MHum DISERTASI OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
2
A. Aspek Filosofis Hukum Perlindungan Konsumen (HPK) Di Indonesia.
Aspek Filosofis Adanya Hukum Perlindungan Konsumen (HPK) Di Indonesia. a) Kehidupan masyarakat memegang peranan penting dari aspek yang lain, seperti hukum, politik, dll. b) Dibutuhkan keseimbangan antara teknologi global yang lbh berpihak pada pelaku usaha, dengan keberadaan dan perkembangan masyarakat/ konsumen. c) Pembelaran bagi konsumen, untuk lebih mandiri dan pro aktif terhadap perilaku pelaku usaha. d) Menuntut peran negara sebagai regulator bagi masyarakat.
3
B.Pengertian Terkait Dengan HPK.
Konsumen : setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang bertujuan unt kepentingan diri sendiri, maupun orang lain. Pelaku Usaha : Setiap perseorangan / badan usaha baik berbentuk badan hukum / tidak berbentuk badan hukum yang didirikan, berkedudukan, & melakukan usaha di Indonesia yg melakukan kegiatan usaha di berbagai kegiatan ekonomi. Perlindungan Konsumen : Segala usaha yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan pd masyarakat sbg konsumen.
4
Barang : Setiap benda baik berwujud /tidak berwujud, tidak bergerak maupun benda bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat dimanfaatkan oleh konsumen. Hukum Perlindungan Konsumen : Hukum (aturan positif) yang mengatur & memberikan rasa perlindungan serta keadilan bagi masyarakat sebagai konsumen, unt menggunakan suatu produk tertentu dari kegiatan pelaku usaha.
5
C.Hak dan Kewajiban Konsumen.
Hak Bagi Konsumen, di antaranya : a) Hak memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan kondisi yang diberikan oleh pelaku usaha dalam keadaan baik. b) Hak atas keselamatan dan kenyamanan dalam mengkonsumsi barang/jasa. c) Hak mendapatkan informasi dan pelayanan yang benar sesuai dengan perjanjian jual beli barang/jasa. d) Hak mendapatkan ganti kerugian atas barang/jasa, yang tidak sesuai dengan perjanjian jual beli. e) Hak mendapatkan pelatihan, perlindungan, advokasi, serta penyelesaian sengketa dengan baik.
6
Kewajiban Bagi Konsumen, di antaranya :
a) Mengikuti dengan baik dan seksama petunjuk yang ada, sebelum menggunakan dan memilih barang/jasa. b)Beriktikad dengan baik dalam bertransaksi pembelian barang/jasa.
7
D. Hak dan Kewajiban Pelaku usaha.
Hak Pelaku Usaha : a) Hak mendapatkan perlindungan hukum atas perlakuan konsumen yang tidak beriktikad baik. b) Hak untuk rehabilitasi nama baik atas diri sendiri maupun perusahaan, yang diakibatkan oleh iktikad tidak baik dari konsumen. c) Hak untuk pembelaan diri atas penyelesaian sengketa konsumen.
8
Kewajiban Pelaku Usaha :
a) Memberikan informasi yang benar, jujur, dan jelas mengenai kondisi barang pada konsumen, yang dicantumkan pada kemasan produk barang. b) Memberikan pelayanan yang baik bagi konsumen. c) Jaminan atas mutu dan kualitas barang/jasa, sehingga konsumen tidak dirugikan. d) Memberikan kompensasi ganti kerugian atas barang/jasa yang tidak dapat digunakan sesuai dengan perjanjian jual beli. e) Harus beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usaha.
9
E. Kegiatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha.
a) Memproduksi dan/atau memperdagangkan barang/jasa, yang tidak memenuhi standart yang diatur oleh peraturan perundang-undangan (beratnya, kondisi, mutu/kualitas, komposisi yang ada di label, jangka waktu daluarsa, dll). b) Memperdagangkan barang yang sudah rusak, bekas, terkontaminasi dengan barang tercemar. c) Menawarkan dan mempromosikan barang dan/atau jasa yang tidak baik/seolah-olah baik. d) Menawarkan barang dengan cara memaksa konsumen untuk membeli.
10
F. Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen dan Produsen.
Penyelesaian sengketa ada dua jalur, sesuai dengan Pasal 45 ayat (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), di antaranya : 1) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan /ADR (alternative disputes resolution) / musyawarah. 2) Penyelesaian sengketa di Pengadilan.
11
Beberapa sarana proses ADR sebagai pihak ketiga (mediator), seperti :
a) Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat / LPKSM. (Kedudukannya ada di Pusat dan di Propinsi, Kabupaten, Kota.) b) Badan Perlindungan Konsumen Nasional / BPKN. (Ada di Pusat dan di Propinsi.) c) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen / BPSK. (Ada di daerah kabupaten/kota). BPSK dapat membentuk majelis sidang (tiga orang), dan putusannya bersifat final dan mengikat para pihak yang bersengketa. Para pihak dapat menyatakan keberatan atas putusan majelis melalui Pengadilan Negeri / PN, seterusnya Pengadilan Tinggi, dan mahkamah Agung.
12
Melalui Pengadilan, yaitu PN, PT, dan kemudian MA.
Pihak yang berhak mengajukan gugatan, sesuai dengan Pasal 46 UUPK, adalah : a) Konsumen sebagai pribadi yang dirugikan; b) Sekelompok konsumen yang dirugikan; c) LSM yang bergerak di bidang kepentingan perlindungan konsumen, yang tertera di dalam AD & ART LSM; d) Pemerintah atau institusi yang terkait, seperti Disperindag dll, apabila mengakibatkan kerugian materi masyarakat yang sangat besar.
13
TERIMA KASIH BANGKALAN, OKTOBER 2011
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.