Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TAX MANAGEMENT Kelompok Empat.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TAX MANAGEMENT Kelompok Empat."— Transcript presentasi:

1 TAX MANAGEMENT Kelompok Empat

2 Pengertian Manajemen Perpajakan
Suatu strategi manajemen untuk mengendalikan, merencanakan, dan mengorganisasikan aspek-aspek perpajakan dari sisi yang dapat menguntungkan nilai bisnis perusahaan dengan tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara peraturan dan perundang-undangan. Pengertian Manajemen Pajak Merupakan upaya atau sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar dalam melakukan penghematan pajak secara legal tetapi jumlah pajak yang dibayar dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan.

3 Pengertian Manajemen Pajak menurut seorang ahli
Lumbantoruan yang dikutip oleh Suandy (2005) Manajemen pajak adalah sarana untuk memenuhi kewajiban pajak dengan benar tetapi dengan jumlah pajak yang dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan.

4 3 Unsur Motivasi Perencanaan Pajak
1. Kebijaksanaan Perpajakan (Tax Policy) Kebijakan perpajakan merupakan alternatif dari berbagai sasaran yang hendak dituju dalam sistem perpajakan. 3 Unsur Motivasi Perencanaan Pajak 2. Undang-undang Perpajakan (Tax Law) Undang-undang itu sendiri disesuaikan dengan kepentingan pembuat kebijaksanaan dalam mencapai tujuan lain yang ingin dicapainya terutama masalah perpajakan. 3. Administrasi Perpajakan (Tax Administration) Cara memaksimalkan laba setelah pajak karena pajak itu ikut mempengaruhi dalam pengembalian keputusan atas suatu tindakan dalam operasi perusahaa baik dari perbedaan tarif pajak (Tax Rates), perbedaan perlakuan atas objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak (Tax Base) dan lain-lain.

5 Dasar Hukum Manajemen Perpajakan Pph PPN
1. UU No 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 2. UU No 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan 3. UU No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/ atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi. 5. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-12/PJ./2009 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan. Manajemen Perpajakan Pph PPN 1. PPh Pasal 21/26 2. PPh Pasal 22 3. PPh Pasal 23  4. PPh Pasal 4(2) (Perdirjen pajak nomor PER-25/PJ.2013 tanggal 3 Juli 2013).

6 TUJUAN MANAJEMEN PAJAK
Secara financial mikro, tujuan manajemen pajak adalah meminimalisasi laba setelah pajak. Secara organisasional-makro, tujuan manajemen pajak adalah memaksimalisasi laba setelah pajak. Secara praktikal, tujuan manajemen pajak adalah mengurangi kejutan-kejutan saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

7 FUNGSI MANAJEMEN PAJAK
Perencanaan Pajak (Tax Planning) Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Perencanaan Pajak (Tax Planning) merupakan suatu perencanaan pajak sehingga dapat mencapai suatu penghematan pajak (tax savings) dengan memanfaatkan celah hukum perpajakan. Adapun syarat-syarat perencanaan pajak adalah sebagai berikut : 1. Tidak melanggar ketentuan perpajakan 2. Secara bisnis dapat diterima, dan 3. Bukti-bukti pendukungnya memadai

8 FUNGSI MANAJEMEN PAJAK
Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan (Tax Implementation) Memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Apabila pada tahap perencanaan pajak telah dilakukan sesuai dengan faktor-faktor yang akan dimanfaatkan untuk melakukan penghematan pajak maka langkah selanjutnya adalah mengimplementasikannya baik secara formal maupun material. Harus dipastikan bahwa pelaksanaan kewajiban perpajakan telah memenuhi peraturan perpajakan yang berlaku. Manajemen pajak tidak dimaksudkan untuk melanggar peraturan dan jika dalam pelaksanaanya menyimpang dari peraturan yang berlaku, maka praktik tersebut telah menyimpang dari tujuan manajemen pajak.

9 FUNGSI MANAJEMEN PAJAK
Pengendalian Pajak (Tax Control) Memastikan bahwa peraturan perpajakan telah dilaksanakan. Yang terpenting adalah pengecekan pembayaran pajak. Pengendalian pajak bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban pajak telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan dan telah memenuhi persyaratan formal maupun material. Hal terpenting dalam pengendalian pajak adalah pemeriksaan pembayaran pajak.Oleh sebab itu, pengendalian dan pengaturan arus kas sangat penting dalam strategi penghematan pajak. Cara untuk mencapai tujuan manajemen pajak, memahami ketentuan peraturan perpajakan. Dengan mempelajari undang-undang, keputusan dan edaran, kita dapat melihat celah-celah yang menguntungkan untuk melakukan penghematan pajak.

10 Hal-hal yang diperlukan dalam Manajemen Pajak
1. Memahami ketentuan perpajakan Pemahaman yang baik atas aturan perpajakan dapat dimanfaatkan untuk menghemat beban pajak. 2. Pembukuan yang memenuhi syarat Pembukuan itu merupakan hal yang sangat penting, tidak hanya bagi perusahaan namun juga bagi laporan perpajakan. Pembukuan yang baik sangatlah berguna bagi pelaksanaan manajemen pajak yang baik.

11 Manajemen Pajak dilaksanakan dengan Ekonomis, Efisien dan Efektif
Untuk dapat meminimalisasi kewajiban pajak, dapat dilakukan berbagai cara, baik yang masih memenuhi ketentuan perpajakan (lawful) maupun yang melanggar peraturan perpajakan (unlawful), seperti tax avoidance dan tax evasion. Perencanaan pajak umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan apakah suatu transaksi atau kejadian mempunyai dampak perpajakan. Apabila kejadian tersebut mempunyai dampak pajak, apakah dampak tersebut dapat diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya.

12 Langkah Penerapan Manajemen Pajak
5. 1. Analisis informasi yang ada Tahap pertama dari proses pembuatan perencanaan pajak adalah menganalisis komponen yang berbeda atas pajak yang terlibat dalam suatu proyek dan menghitung seakurat mungkin beban pajak yang harus ditanggung. 3. Mencari kelemahan dan kemudian memperbaiki kembali rencana pajak Hasil suatu perencanaan pajak harus dievaluasi melalui berbagai rencana yang di buat. Keputusan terbaik perencanaan pajak harus sesuai dengan bentuk transaksi dan tujuan operasi. Perbandingan berbagai rencana harus dibuat sebanyak mungkin sesuai bentuk perencanaan pajak yang di inginkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control) 2. Design of one more possible tax plans (Buat satu model atau lebih rencana kemungkinan besarnya pajak) Model perjanjian internasional dapat melibatkan satu atau lebih tindakan berikut: 1. Pemilihan bentuk transaksi operasi atau hubungan internasional.Pemilihan dari negara asing sebagai tempat melakukan investasi atau menjadi residen dari negara tersebut. 2. Penggunaan satu atau lebih negara tambahan. 3. Evaluasi pelaksanaan rencana pajak Rencana pajak Meskipun suatu rencana pajak telah dilaksanakan dan proyek juga telah berjalan, namun juga masih perlu memperhitungkan setiap perubahan yangterjadi baik dari undang-undang maupun pelaksanaannya di negara dimana aktivitas tersebut dilakukan yang mungkin mempunyai dampak terhadap komponen dari suatu perjanjian, yang berkenan dengan perubahan yang terjadi diluar negeri atas berbagai macam pajak maupun aktivitas informasi bisnis yang tersedia sangat terbatas. 4.

13 Tahapan Perencanaan Pajak
1. Menganalisis informasi yang ada (analyzing the existing data base) 2. Membuat satu atau lebih model kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans) 3. Mengevaluasi pelaksanaan perencanaan pajak (evaluating a tax plan) 4. Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging the tax plans) 5. Memutakhirkan rencana pajak (updating the tax plan)

14 Strategi umum yang dilakukan dalam Perencanaan Pajak
1. Tax saving Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Misalnya, perusahaan yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp. 100 juta dapat melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawan menjadi tunjangan dalam bentuk uang.

15 Strategi umum yang dilakukan dalam Perencanaan Pajak
2. Tax avoidance Tax avoidance  merupakan upaya efisiensi beban pajak dengan menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak. Misalnya, perusahaan yang masih mengalami kerugian,perlu mengubah tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura karena natura bukan merupakan objek pajak PPh Pasal21. 

16 Strategi umum yang dilakukan dalam Perencanaan Pajak
3. Menghindari pelanggaran atas peraturan perpajakan Dengan menguasai peraturan pajak yang berlaku, perusahaan dapat menghindari timbulnya sanksi perpajakan berupa: 1. Sanksi administrasi: denda, bunga, atau kenaikan; 2. Sanksi pidana: pidana atau kurungan.

17 Strategi umum yang dilakukan dalam Perencanaan Pajak
4. Menunda pembayaran kewajiban pajak Menunda pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturanyang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran PPN. Penundaan ini dilakukan dengan menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktuyang diperkenankan, khususnya untuk penjualankredit. Dalam hal ini, penjual dapat menerbitkan faktur pajak pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.

18 Strategi umum yang dilakukan dalam Perencanaan Pajak
5. Mengoptimalkan kredit pajak yang diperkenankan Wajib Pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajak dibayar dimuka. Misalnya, PPh Pasal 22 atas pembelian solar dan/ atau impor dan Fiskal Luar Negeri atas perjalanan dinas pegawai. Dalam kredit pajak PPN (Pajak Masukan), Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan dokumen lain yang fungsinya sama dengan faktur pajak standar, seperti SPPB atau Surat Perintah Pengiriman Barang (delivery order) yang dikeluarkan oleh Bulog untuk penyaluran tepung terigu, PNBP (Faktur NotaBon Penyerahan) yang dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan/atau bukan BBM, dan tanda pembayaran atau kwitansi telepon.

19 Contoh Kasus Tax Management

20 Kasus Penggelapan Pajak PT. Indosat Multimedia (IM3)
Dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara danotoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang.

21 Analisis atau Tanggapan Kasus Penggelapan Pajak PT
Analisis atau Tanggapan Kasus Penggelapan Pajak PT. Indosat Multimedia (IM3) Analisis atau Tanggapan: Memang tak terpungkiri kasus seperti ini sering sekali terjadi di perusahaan-perusahaan besar apalagi yang sudah terbuka. Mereka melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Dapat kita kaitkan bahwa PT. Indosat belum melakukan fungsi manajemen pajak dengan baik. Fungsi tersebut diantaranya melakukan perencanaan pajak, pelaksanaan kewajiban perpajakan dan pengendalian pajak. Dalam hal ini, pihak PT. Indosat IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. 750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002 dan melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut sehingga menimbulkan kecurigaan pihak Dirjen Pajak. Dan juga pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara danotoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi. Oleh karena itu, kasus ini harus segera ditindak lanjuti karena sudah merugikan berbagai pihak akibat buruknya manajemen pajak PT. Indosat Multimedia (IM3).

22 TERIMA KASIH Sri Fitriyani Irma Rahayu Fanny Ayu Lestari
Kelompok Empat Fanny Ayu Lestari Irma Rahayu Sri Fitriyani TERIMA KASIH


Download ppt "TAX MANAGEMENT Kelompok Empat."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google