Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DEWAN HAM PBB (The Human Rights Council)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DEWAN HAM PBB (The Human Rights Council)"— Transcript presentasi:

1 DEWAN HAM PBB (The Human Rights Council)
Harkristuti Harkrisnowo Fakultas Hukum Universitas Indonesia

2 Latar Belakang PBB didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945 dengan tujuan : pencegahan konflik dan penegakan perdamaian di dunia melalui penghormatan terhadap HAM Indonesia adalah salah satu negara anggota PBB sejak 28 September 1950 dan sudah mengenal HAM melalui Konstitusi Dasarnya tahun 1945 Badan Utama PBB yang bertugas untuk memajukan HAM adalah Komisi HAM yang dibentuk pada tahun 1946 melalui resolusi ECOSOC No. 5 (1) Komisi HAM ini kedudukannya di bawah Dewan ECOSOC (Ekonomi, Sosial dan Budaya)

3 Alasan Perubahan dari Komisi HAM PBB menjadi Dewan HAM
Kinerja yang sudah tidak sesuai dengan konteks dan tuntutan perkembangan jaman sekarang sehingga tidak dapat maksimal dalam upaya menyelesaikan kasus-kasus permasalahan HAM di dunia Kecenderungan politisasi dalam persidangannya Isu-isu selektifitas dalam cara kerja Komisi HAM Keanggotaan Komisi HAM seringkali diisi oleh negera-negara yang memiliki catatan HAM yang buruk.

4 Pembentukan Dewan HAM Dibentuk pada tanggal 15 Maret 2006
Majelis Umum PBB menerima resolusi mengenai pembentukan Dewan HAM PBB melalui pemungutan suara dengan hasil sebagai berikut: Mendukung 170 negara (termasuk Indonesia) Menolak 4 negara (AS,Israel, Marshall Island dan Palau) Abstain 3 negara (Venezuela,Iran dan Belarus)

5 Komisi HAM vs Dewan HAM Status : Majelis Umum Majelis Umum
Dewan ECOSOC Dewan HAM Komisi HAM

6 Tugas Dewan HAM PBB : Memberikan petunjuk kebijakan dalam kaitannya dengan HAM Melakukan kajian mengenai masalah HAM Mengembangkan dan mengkodifikasikan norma-norma internasional dalam kaitannya dengan HAM Memantau penghormatan terhadap HAM di seluruh dunia Wewenangnya : Membahas situasi HAM dimana saja di seluruh dunia

7 Sekilas DEWAN HAM 1. Struktur : Di bawah Majelis Umum (General Assembly) 2. Keanggotaan : terdiri dari 47 negara : Afrika : 13 negara Asia : 13 negara Eropa Timur : 6 negara Amerika Latin dan Karibia : 8 negara Eropa Barat : 7 negara

8 3. Masa Keanggotaan : 3 tahun Tidak diperbolehkan langsung mengikuti pemilihan kembali bagi anggota yang telah menjalani masa keanggotaan dua kali secara berturut-turut. Keanggotaan berjenjang (staggered). 4. Pemilihan Anggota Oleh Majelis Umum melalui simple-majority dan pemungutan suara secara rahasia.

9 5. Penundaan Keanggotaan :
Dimungkinkan bagi negara yang melakukan pelanggaran HAM berat dan sistematis. Melalui 2/3 suara di Majelis Umum. 6. Pertemuan : 3 kali setahun (termasuk satu sesi utama) dengan masa pertemuan tidak kurang dari 10 minggu. Kemungkinan dilakukan Sesi Khusus (Special Session) dengan dukungan 1/3 negara anggota. 7. Review Berkala Pelaksanaan HAM yang berlaku secara Universal (Universal Periodical Review). Review berlaku untuk semua negara PBB, review diawali dengan anggota Dewan HAM.

10 8. Prosedur Khusus Masih menunggu, akan dikaji dalam kurun waktu satu tahun. 9.Expert Advise Masih menunggu, akan dikaji dalam kurun satu tahun. 10.Partisipasi Lembaga Swadaya Masyarakat 11.Pengkajian Ulang (Dalam kurun waktu 5 tahun – 2011) 12.Lokasi di Jenewa.

11 Jenis Sidang untuk merespon situasi
Reguler: Khusus: untuk merespon situasi HAM khusus yang membutuhkan penanganan cepat - memerlukan persetujuan minimal “simple majority” dari keseluruhan anggota Dilaksanakan secara rutin dengan lama sidang 10 minggu.

12 Mekanisme Pemantauan Pemantauan tertutup Pemantauan terbuka
Mekanisme pengaduan perorangan 1503 Mekanisme pengaduan umum 1235

13 Posisi Indonesia 1990 – anggota Komisi HAM Koordinator kelompok Asia Wakil Ketua dan Koordinator Gerakan Non Blok Ketua Komisi HAM anggota Dewan HAM dengan dukungan dari 165 negara anggota PBB (berlaku setahun) Terpilihnya Indonesia merupakan bukti nyata kepercayaan masyarakat internasional terhadap komitmen Pemerintah dan situasi pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia

14 Hasil Sidang Dewan HAM (Juni 2006 s/d Maret 2007)
Penerimaan naskah konvensi Internasional mengenai perlindungan semua orang dari penghilangan paksa. Penerimaan naskah United Nations Declaration on the Rights of Indigenous People Resolusi mengenai hak atas perkembangan untuk memajukan dan mempromosikan perkembangan yang berkesinambungan dan mencapai Millenium Development Goal (MDG’s). Resolusi mengenai globalisasi dan dampaknya atas pemenuhan HAM. Resolusi mengenai Penguatan Kantor Komisi Tinggi HAM.

15 Hasil Sidang Dewan HAM (Juni 2006 s/d Maret 2007)
6. Resolusi mengenai Perubahan Status Hukum Komite Ekonomi, Sosial dan Budaya. 7. Resolusi mengenai Penghinaan terhadap Agama. 8. Resolusi mengenai Eliminasi segala Bentuk Diskriminasi berdasarkan Agama dan Kepercayaan. 9. Resolusi mengenai situasi HAM dan Darfur. 10. Keputusan HAM dan ukuran kohersif secara unilateral. 11. Keputusan atas peningkatan kerjasama internasional dalam bidang HAM.

16 Kaitannya dengan Pelaksanaan RANHAM
Sangat membutuhkan masukan dalam : Penguatan institusi Panitia RANHAM Nasional dan Daerah. Mempersiapkan agenda untuk menyusun kajian ilmiah tentang HAM. Pendidikan HAM termasuk dalam penyiapan kurikulum. Implikasi terhadap proses harmonisasi hukum dan perundang-undangan, bahwa setiap instrumen HAM yang telah diratifikasi harus diharmonisasikan dengan peraturan-peraturan lain. Mendukung komitmen internasional untuk memperhatikan persoalan nyata kita terutama bagi kelompok rentan. Pemantauan, penilaian terhadap kemajuan realitas yang terjadi di tanah air.

17 Kesimpulan Mengurangi politisasi yang berlebihan dalam kerjanya, menghindari praktik standar ganda, konfrontasi maupun pendekatan selektif. Dapat memberikan perhatian yang berimbang antara hak sipil dan politik di satu pihak dan hak ekonomi, sosial dan budaya dilain pihak. Mendahulukan pendekatan melalui dialog untuk menciptakan situasi yang lebih kondusif bagi kerjasama internasional di bidang HAM. Panitia RANHAM dapat menyusun Program-program Prioritas yang didasarkan pada hasil Sidang Dewan HAM yang relevan dengan Indonesia

18 Tinjauan Berkala Universal (Universal Periodic Review/UPR)
Berdasarkan GA Res. 60/251 memberikan mandat kepada Dewan HAM untuk menjalankan Universal Periodic Review Tinjauan tersebut harus berdasarkan pada informasi yang obyektif dan dapat dipercaya mengenai situasi HAM Tinjauan yang dibuat harus menghasilkan kesimpulan yang tepat dan rekomendasi serta mekanisme persetujuan menjamin tindak lanjut yang efektif

19 Materi untuk penulisan UPR
Informasi yg disipkan oleh negara2, yg ditulis tdk lebih dr 20 hal dan disampaikan kpd HRC 6 minggu sblm masa sidang utk negara tsb dilakukan Informasi yg disiapkan oleh OHCHR yg meliputi laporan dr treaty bodies, special procedures, observations & comments oleh negara ybs dan dokumen resmi PBB lainnya yg tdk lebih dr 10 hlm Informasi yg kredibel dan dpt dipercaya lainnya dpt disampakan oleh stakeholder yang relevan yang harus diringkas oleh OHCHR dlm suatu dokumen yg tdk lbh dr 10 hal (co. NGO, Komnas HAM, Akademisi, lembaga penelitian, organisasi regional, dll)

20 4 prinsip yang dituntut oleh HRW
Tinjauan harus didasarkan pada tujuan yang sangat luas serta informasi yang dapat dipercaya mengenai situasi HAM di negara yang ditinjau Tinjauan yang efektif memerlukan adanya tim pakar yang akan mereview & mengumpulkan bahan2 serta merumuskannya dalam daftar masalah utama utk ditinjau serta pertanyaan2 yang ditujuan pada pemerintah Proses peninjauan harus mencakup adanya peran LSM tmsk penyampaian laporan mereka Tinjauan hrs menghasilkan pernyataan akhir dgn kesimpulan dan rekomendasi konkrit utk ditindaklanjuti

21

22 Dokumen Dasar HAM RI Amandemen II UUD 1945
UU no. 39 tahun 1999 tentang HAM UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM UU No. 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) Keppres no. 36 tahun 1990 tentang Ratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC) UU no. 29 of 1999 tentang Ratifikasi Convention on the Elimination of Racial Discrimination (CERD)

23 UU no 5 of 1998, tentang Ratifikasi Convention Against Torture and Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (CAT) UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak UU No. 11 tentang Pengesahan ICESCR UU No. 12 tentang Pengesahan ICCPR UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga UU no. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang

24 Rencana Aksi Nasional HAM Kepres No. 40/2004
Panduan dan Rencana Umum untuk tingkatkan penghormatan, pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM Mengamanatkan pembentukan Panitia Pelaksana RANHAM Nasional, Provinsi, Kabupaten dan Kota yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat

25 Mengapa RANHAM ? Merupakan politik HAM Negara untuk mendorong pemenuhan dan perlindungan atas HAM bagi setiap orang yang ada di Indonesia Mendorong para penyelenggara kekuasaan negara untuk menjalankan tugas mereka mengabdi pada masyarakat dengan berorientasi pada HAM Membangun kerjasama yang sinergistik antar lembaga pemerintah dengan civil society dalam upaya pemajuan HAM

26 Enam Pilar RANHAM…. Pembentukan & penguatan institusi pelaksana RANHAM
Persiapan ratifikasi instrumen HAM internasional Persiapan harmonisasi peraturan perUUan Diseminasi & Pendidikan HAM Penerapan norma & standar HAM Pemantauan, evaluasi & pelaporan HAM

27 Dengan memperhitungkan kendala yang dihadapi…
Belum meratanya pemahaman HAM baik di tingkat penyelenggara negara maupun masyarakat Belum optimalnya tingkat koordinasi dan konsultasi antar lembaga pemerintah, maupun antar lembaga pemerintah dengan masyarakat Kelangkaaan data yang berkenaan dengan implementasi HAM Anggaran yang terbatas

28 Panitia Pelaksana RANHAM
Panitia Nasional Unsur : Instansi Pemerintah Lembaga Nasional (untuk Panitia Nas.) Pakar Unsur masyarakat Panitia Provinsi Panitia Kab/Kota

29 Fungsi Lembaga di tingkat Nasional
Eksekutif Memastikan implementasi HAM oleh aparat pemerintah Legislatif Menyusun dan memastikan produk legislasi yang berorientasi pada HAM Mengawasi kinerja pemerintah dalam implementasi HAM Yudikatif Menghasilkan produk hukum yang berorientasi pada HAM

30 TERIMA KASIH


Download ppt "DEWAN HAM PBB (The Human Rights Council)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google