Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYanti Hardja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah:
FASILITAS MITRA UTAMA Mitra Utama adalah bentuk fasilitas pelayanan yang dibedakan menjadi dua Skema Fasilitas, yaitu Mitra Utama Prioritas dan Mitra Utama non Prioritas. Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah: Importir jalur prioritas yang penetapannya dilakukan oleh Direktur Tehnis Kepabeanan, a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Skema Fasilitas ini selanjutnya disebut dengan istilah MITA Prioritas; Orang yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai Mitra Utama (non prioritas) oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dalam perkembanganya penetapan terhadap subyek ini juga dilakukan oleh Direktur Tehnis Kepabeanan, dan selanjutnya disebut sebagai MITA Non Prioritas.
2
Persyaratan MITA Dapat berhubungan dengan sistem jaringan DBC;
Reputasi yg sangat baik (rekam jejak); Memiliki sistem pengendalian yang memadai untuk menjamin keakuratan data yang disajikan; bidang usaha yang jelas; tidak pernah menyalahgunakan fas. Kepabeanan dalam 1 tahun terakhir; tidak pernah salah memberitahukan jumlah, jenis, dan/atau nilai pabean; telah diaudit KAP yang menyatakan Wajar tanpa Pengecualian dalam 2 (Dua) tahun terakhir; tidak mempunyai tunggakan utang berupa kekurangan pembayaran bea masuk kepada DJBC
3
Hak MITA Mita Prioritas Mita Non Prioritas
Tidak dilkukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang; Khusus terhadap importir produsen dapat memperoleh kemudahan pembayaran berkala, Pembayaran paling lambat akhir bulan berikutnya; Jangka waktu penyampaian PIB paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal SPPB. Tidak dilkukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang, kecuali, barang ekspor yang diimpor kembali, barang yang terkena pemeriksaan acak, barang impor sementara;
4
Kewajiban MITA MITA wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi tehnis terkait (ketenyuan lartas) sebelum menyampaikan PIB; Menyampaikan PIB/PEB secara elektronik; Tidak meminjamkan modul kepada pihak lain; Memberitahukan nama nama perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang telah diberi kuasa pengurusan jasa kepabeanan kepada Kepala Kantor Pabean.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.