Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanto Susanto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
HUKUM DI INDONESIA HUKUM DI INDONESIA
2
Overview
3
Pengertian Sekumpulan peraturan yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan mencapai ketentraman dan keteraturan dalam bermasyarakat
4
Tujuan Mendatangkan kemakmuran masyarakat mempunyai tujuan
Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada semua orang Sebagai sarana penggerak pembangunan Sebagai fungsi kritis
5
Jenis-Jenis Menurut Sumbernya Menurut bentuknya Hukum undang-undang
Hukum adat Hukum traktat Hukum jurisprudensi Hukum doktrin, Menurut bentuknya Hukum tertulis Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan)
6
Jenis-Jenis(1) Menurut tempat berlakunya Menurut waktu berlakunya
Hukum nasional Hukum internasional Menurut waktu berlakunya Ius constitutum (hukum positif) Ius constituendum Hukum asasi (hukum alam) Menurut cara mempertahankannya Hukum material Hukum formal
7
Jenis-Jenis(2) Menurut sifatnya Menurut wujudnya Menurut isinya
Hukum yang memaksa Hukum yang mengatur Menurut wujudnya Hukum obyektif Hukum subyektif Menurut isinya Hukum privat Hukum Sipil Hukum Perdata Hukum Dagang Hukum publik Hukum Tata Negeri Hukum Administrasi Negeri (Hukum Tata Bisnis Negeri) Hukum Pidana Hukum Internasional Publik
8
Sifat Mengatur Memaksa
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.