Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDewi Hermanto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PENINJAUAN KEMBALI ATAS KETETAPAN PAJAK
2
Fungsi Surat Ketetapan Pajak
Sarana untuk melakukan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan. Sarana untuk mengenakan sanksi administrasi perpajakan. Sarana administrasi untuk melakukan penagihan pajak. Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang
3
Hasil konfirmasi faktur pajak Bukti pemotongan PPh
Kewenangan DJP WP tdk membayar semestinya Dasar pemeriksaan atau keterangan lain (data konkret) Hasil konfirmasi faktur pajak Bukti pemotongan PPh Tdk memenuhi kewajiban Formal/material Pembatasan koreksi fiskal 5 (lima tahun)
4
Surat Tagihan Pajak Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan dalam hal : - Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar - Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan atau salah hitung
5
Sebab diterbitkannya STP:
Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; berdasarkan penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung; Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga; Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak mengisi faktur secara lengkap PKP melaporkan faktur tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan
6
Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat : mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar; mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;atau membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa : penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. (1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. (1b) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak 1 (satu) kali. (1c) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan. (1d) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan. (1e) Apabila diminta oleh Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c). Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
7
Sanksi Pegawai Pajak Pegawai pajak yang karena kelalaiannya atau dengan sengaja menghitung atau menetapkan pajak tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya dengan sengaja bertindak di luar kewenangannya diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat diadukan ke unit internal Departemen Keuangan yang berwenang melakukan pemeriksaan dan investigasi dan apabila terbukti melakukannya dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pegawai pajak yang dalam melakukan tugasnya terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Wajib Pajak untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 Kitab undang-Undang Hukum Pidana. Pegawai pajak yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perubahannya. Pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, apabila dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturanperundng-undangan perpajakan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.