Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”"— Transcript presentasi:

1 “PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
RAPIDA SARAGIH, SKM, M.Kes

2 ? ETIKA E ? N G ? E R MORAL T HUKUM I ? A N
P ETIKA E ? N ETIKET G ? E R MORAL T HUKUM I ? A N

3 ETIKA asal kata : yunani : ”Ethos” inggris : ”Ethis” PENGERTIAN :
Kebiasaan-kebiasaan atau tingkah laku manusia Adat, budi pekerti atau falsafah moral Spoken (1977) : Etika adalah kesadaran yang sistematis terhadap masalah dan norma yang sudah ada atau yang di rasakan baru Hellen dupuis (1988) : Etika adalah ilmu tentang moral Fred amien (1991) : Etika adalah teori tentang perbuatan manusia

4 ETIKET Etiket merupakan :
”Aplikasi atau penerapan teori tentang filosopi moral kedalam situasi nyata dan berfokus pada prinsip-prinsip dan konsep yang membimbing manusia berpikir dan bertindak dalam kehidupannya yang dilandasi oleh nilai-nilai yang dianutnya.”

5 MORAL Moral yaitu : ”Nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.” Moral juga berarti: ”Kebiasaan atau adat”

6 HUKUM ADALAH : ”Himpunan petunjuk atas kaidah/norma yang mengatur tata tertib di dalam suatu masyarakat, oleh karena itu harus di taati oleh masyarakat yang bersangkutan, yang terdiri dari apa yang boleh dilakukan dan tidak, dilarang atau diperbolehkan.”

7 Fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan
Untuk memudahkan mengambil keputusan Dasar analisis atau penilaian terhadap mana sikap yang baik yang dapat diterima oleh lingkungan masyarakat Untuk dasar pengembangan kepribadian, agar dapat dengan mudah melakukan proses sosialisasi

8 SUMBER ETIKA Etika : Etika sebagai falsafah moral Pengertian etika
Prinsip etika agama budaya pancasila undang2 Moral Nilai

9 “SISTEMATIKA ETIKA” Etika Umum Etika Individual Etika Etika Khusus
Sikap thd manusia Etika keluarga Etika politik Etika ling hidup Etika Etika Individual Etika Khusus Etika Sosial Etika profesi - etika kedokteran - etika jurnalistik - etika bisnis - etika guru/dosen dll

10 Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab
Hak adalah : ciri yang berkaitan dengan manusia yang bebas . (H.L.A. hart dari inggris akhir abad ke 17 dan ke 18) Ada beberapa macam hak, antara lain : Hak legal yaitu : hak yang di dasarkan atas hukum yang berasal dari undang-undang Hak moral yaitu : hak yang didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja Ada juga hak yang bersifat khusus/umum, dan hak individual/sosial

11 “Sesuatu yang berkaitan dengan hak”
KEWAJIBAN Kewajiban adalah: “Sesuatu yang berkaitan dengan hak” TANGGUNG JAWAB Tanggung jawab berarti : “bahwa orang tidak boleh mengelak, bila di minta penjelasan tetang perbuatan-perbuatan yang dilakukan”. Tanggung jawab ada 2 : a. Langsung : bila si pelaku sendiri bertanggung jawab atas perbuatannya b. Tidak langsung : bertanggung jawab bukan karena perbuatannya

12 Hak dan Kewajiban Pasien
HAK PASIEN Hak pasien adalah : hak-hak pribadi yang dimilika manusia sebagai pasien pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di RS atau institusi pelayanan kesehanan Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi Pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi Pasien berhak memilih bidan yang akan menolong sesuai dengan keinginannya Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi, kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan

13 Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi :
Pasien berhak mendapatkan pendampingan suami selama proses persalinan berlangsung Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit Pasien berhak di rawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangandari pihak luar Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter yang terdaftar di rumah sakit tersebut, terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat Pasien berhak meminta atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang di diderita termasuk data-data medisnya Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi : Penyakit yang di derita Tindakan kebidanan yang akan dilakukan Alternatif therapy yang lainnya Prognosanya Perkiraan biaya pengobatan

14 Pasien berhak menyetujui memberi izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter
Pasien berhak menolak tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya dan mengahiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya Pasien berhak di dampingi keluarganya dalam keadaan kritis Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama/kepercayaan yang di anutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual Pasien berhak mandapatkan perlindungan hukum atas terjadinya kasusu mal praktek

15 Kewajiban Pasien Pasien dan keluarga berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata cara rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya Pasien atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehanan, dokter, bidan, dan perawat Pasien atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal- hal yang selalu di sepakati/perjanjian yang dibuat

16 Hak dan Kewajiban Bidan
HAK BIDAN Bidan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/jenjang pelayanan kesehatan Bidan berhak menolak keingingan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan, dan kode etik profesi Bidan berhak atas privasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya di camarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melaluli pendidikan maupun pelatihan Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai Bidan berhak mendapatkan kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai

17 KEWAJIBAN BIDAN Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuan dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk di dampingi oleh suami atau keluarga Bidan wajim memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang di detahui tentang seorang pasien Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat muncul Bidan wajib mendokumentasikan asihan kebidanan yang diberikan Bidan wajim mengikuti perkembangan iptek dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formaal atau non formal Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.

18 KODE ETIK PROFESI BIDAN
PENGERTIAN : Kode Etik Profesi : “ norma-norma yang harus di indahkan oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam kehidupannya di masyarakat” . Kode Etik Bidan : ” pedoman dalam tata cara dan keselamatan dalam pelaksanaan pelayanan profesional”. TUJUAN KODE ETIK: untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi untuk meningkatkan mutu profesi mendorong praktek lebih kompeten melindungi klien dari eksploitasi yang berbentuk pelanggaran etik atau malpraktek

19 PRINSIP KODE ETIK PROFESI
Mempunyai otonomi Tindakan berdasarkan standar pelayanan yang di tetapkan Memperlakukan manusia secara adil Memberikan informasi dengan benar Menjaga kerahasiaan SIFAT KODE ETIK PROFESI Rasional, akan tetapi tidak kering dan emosi Konsisten, akan tetapi tidak kaku Universal PENETAPAN KODE ETIK ”Dapat ditetapkan oleh IBI”.


Download ppt "“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google