Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW APAAN TUH ? 1.LAWS OF WAR ARE THE RULES OF LAW OF NATIONS RESPECTING WARFARE (LAUTERPACHT, 1955) 2. THE LAWS OF WAR.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW APAAN TUH ? 1.LAWS OF WAR ARE THE RULES OF LAW OF NATIONS RESPECTING WARFARE (LAUTERPACHT, 1955) 2. THE LAWS OF WAR."— Transcript presentasi:

1

2

3

4 INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW
APAAN TUH ? 1.LAWS OF WAR ARE THE RULES OF LAW OF NATIONS RESPECTING WARFARE (LAUTERPACHT, 1955) 2. THE LAWS OF WAR CONSIST OF THE LIMITS SET BY INTERNATIONAL LAW WITHIN WHICH THE FORCE REQUIRED TO OVERPOWER THE ENEMY MAY BE USED AND THE PRINCIPLES THERE UNDER GOVERNING THE TREATMENT OF INDIVIDUALS IN THE COURSE OF WAR AND ARMED CONFLICT (STARKE, 1977) 3. Mochtar Kusumaatmadja: “Bagian dari hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu sendiri.”(Mochtar Kusumaatmadja)

5 APA SIH TUJUAN HUKUM PERANG
MELINDUNGI BAIK KOMBATAN MAUPUN NON KOMBATAN DARI PENDERITAAN YG TIDAK PERLU MENJAMIN HAK2 ASASI TERTENTU DARI ORANG YG JATUH KE TANGAN MUSUH MEMUNGKINKAN DIKEMBALIKANNYA PERDAMAIAN MEMBATASI KEKUASAAN PIHAK PERANG (U.S. ARMY FIELD MANUAL OF THE LAW OF LAND WARFARE)

6 Sejarah Lahirnya Hukum Humaniter untuk memanusiawikan perang
untuk sampai kepada bentuknya yang sekarang, hukum humaniter internasional telah mengalami perkembangan yang sangat panjang dan dalam rentang waktu yang sangat panjang tersebut telah banyak upaya-upaya yang dilakukan untuk memanusiawikan perang

7 Zaman Kuno Sebelum perang dimulai, maka pihak musuh akan diberi peringatan dahulu. Untuk menghindari luka yang berlebihan,maka ujung panah tidak akan diarahkan ke hati (1) Diantara bangsa-bangsa Sumeria, perang sudah merupakan lembaga yang terorganisir. Ini ditandai dengan adanya pernyataan perang, kemungkinan mengadakan arbitrase, kekebalan utusan musuh dan perjanjian damai.

8 (2) Kebudayaan Mesir kuno, sebagaimana disebutkan dalam “seven works of true mercy”, yang menggambarkan adanya perintah untuk memberikan makanan, minuman, pakaian dan perlindungan kepada musuh; juga perintah untuk merawat yang sakit dan menguburkan yang mati. Perintah lain pada masa itu menyatakan, ”anda juga harus memberikan makanan kepada musuh anda”. Seorang tamu, bahkan musuhpun tak boleh diganggu.

9 Abad Pertengahan Pada abad pertengahan hukum humaniter dipengaruhi oleh ajaran-ajaran dari agama Kristen, Islam dan prinsip ksatriaan. Ajaran agama Kristen misalnya memberikan sumbangan terhadap konsep “perang yang adil” (just war), Ajaran Islam tentang perang antara lain bisa dilihat dalam Al Quran surat al Baqarah ayat 190, 191, surat al Anfal ayat 39, surat at Taubah ayat 5, dan surat al Haj ayat 39, yang memandang perang sebagai sarana pembelaan diri dan menghapuskan kemungkaran. Adapun prinsip ksatriaan yang berkembang pada abad pertengahan ini misalnya mengajarkan tentang pentingnya pengumuman perang dan penggunaan senjata-senjata tertentu.

10 Abad Modern ??????? Itulah yang akan kita bahas


Download ppt "INTERNATIONAL HUMANITARIAN LAW APAAN TUH ? 1.LAWS OF WAR ARE THE RULES OF LAW OF NATIONS RESPECTING WARFARE (LAUTERPACHT, 1955) 2. THE LAWS OF WAR."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google