Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehShinta Hermanto Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Peraturan Menteri Pedoman Pelaksanaan KSPPS/USPPS
Outline Peraturan Menteri Pedoman Pelaksanaan KSPPS/USPPS
2
Nama PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH OLEH KOPERASI Pengganti Kepmen 91 tahun 2004 tentangTentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah
3
Juga mencabut Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 35.3/Per/M.KUKM/X/2007 Tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 35.2/PER/M.KUKM/X/2007 Tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah Dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi
4
Ketentuan Umum KSPPS adalah koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf. Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi selanjutnya disebut USPPS Koperasi adalah unit koperasi yang bergerak di bidang usaha meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan koperasi yang bersangkutan.
5
Mendefinisikan prinsip syariah pada Koperasi
Definisi simpanan dan pembiayaan syariah Memasukkan definisi zakat, infak, shadaqah dan wakaf
6
Batasan USPPS tidak boleh dibentuk oleh KSP.
Koperasi yang sudah membentuk USPPS dilarang membentuk USP. USPPS Koperasi mencapai aset sebesar Rp ,- (lima miliar rupiah) dapat menjadi KSPPS
7
Transformasi KSP/USP Koperasi dapat bertransformasi mengubah usahanya menjadi berdasarkan prinsip syariah Perubahan kegiatan bahwa usaha berdasarkan prinsip syariah adalah satu-satunya kegiatan usaha koperasi. KSP/USP Koperasi yang telah mengubah usahanya menjadi berdasarkan prinsip syariah tidak dapat dikonversi kembali menjadi KSP/USP Koperasi. Jangka waktu proses transformasi diselesaikan selambat-lambatnya 1 tahun
8
Dewan Pengawas Syariah
Sedikit-dikinya 2 orang Setengahnya sudah bersertifikasi DSN-MUI Dapat berasal dari anggota atau bukan anggota Tugas DPS mengacu pada fatwa DSN-MUI bukan memberikan fatwa
9
Pengelola wajib memiliki sertifikat standar kompetensi lembaga sertifikasi profesi yang telah memperoleh lisensi sesuai peraturan perundang-undangan.
10
Pengelolaan aset Pencatatan aset wajib atas nama badan hukum koperasi yang bersangkutan
11
Pembentukan SID KSPPS/USPPS Koperasi secara bersama-sama KSPPS/USPPS Koperasi lainnya dapat membangun sistem informasi pinjaman anggota;
12
Sistem Kontrol KSPPS atau USPPS Koperasi wajib membangun unit satuan tugas pengawasan dan pelaporan transaksi mencurigakan .
13
PERMODALAN AWAL (primer)
wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota sebesar Rp ,- wilayah keanggotaan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi sebesar Rp ,- wilayah keanggotaan lintas daerah Provinsi sebesar Rp ,-
14
PERMODALAN AWAL (sekunder)
wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota sebesar Rp ,- wilayah keanggotaan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi ditetapkan Rp ,- wilayah keanggotaan lintas daerah Provinsi ditetapkan Rp ,-
15
Usaha simpanan dari anggota yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah atau mudharabah; pinjaman dan pembiayaan syariah kepada anggota, calon anggota dan koperasi lain dan atau anggotanya dalam bentuk pinjaman berdasarkan akad qard dan pembiayaan dengan akad murabahah, salam, istishna, mudharabah, musyarakah, ijarah, ijarah muntahiya bittamlik, wakalah, kafalah dan hiwalah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan syariah;
16
Sumber Dana pemberian pinjaman dan pembiayaan harus menggunakan dana yang berasal dari pendanaan dengan prinsip syariah
17
Larangan KSPPS dan USPPS Koperasi dilarang melakukan kegiatan usaha pada sektor riil secara langsung.
18
Imbalan Perhitungan bagi hasil untuk simpanan yang menggunakan akad Mudharabah berasal dari pendapatan operasional utama KSPPS atau USPPS koperasi . Perhitungan imbal jasa atau bonus yang bersifat sukarela untuk simpanan yang menggunakan akad wadiah didasarkan kepada kebijakan operasional KSPPS atau USPPS koperasi
19
Besarnya marjin dan nisbah bagi hasil serta besarnya imbal jasa atau bonus ditetapkan dalam rapat anggota.
20
Kelebihan Kas Simpanan pada KSPPS sekundernya;
Giro, tabungan pada bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya;
21
Maal KSPPS atau USPPS koperasi menyelenggarakan kegiatan maal dalam rangka pemberdayaan anggota dan masyarakat dibidang sosial dan ekonomi; Kegiatan Maal dilakukan melalui penghimpunan dan pengelolaan dana zakat, infaq, shadaqah, wakaf, dan dana sosial lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah;
22
Audit Akuntan KSPPS dan USPPS Koperasi yang mempunyai volume pinjaman yang diberikan telah mencapai Rp ,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun buku wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, dan hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota.
23
Pelaksanaan teknis penyampaian pelaporan kegiatan usaha KSPPS dan USPPS Koperasi dilakukan dengan media pengiriman dan atau memanfaatkan teknologi informasi.
24
Penilaian Kesehatan Penilaian kesehatan KSPPS dan USPPS Koperasi diklasifikasikan dalam 4 (empat) kategori: Sehat, Cukup Sehat, Dalam Pengawasan, dan Dalam Pengawasan Khusus
25
Sanksi Teguran tertulis pertama dan kedua;
Usulanpemberhentian sementara terhadap pengurus dan atau pengelola; Pembekuan sementara ijin usaha simpan pinjam dan pembiayaan; Pencabutan ijin usaha; Penutupan USPPS Koperasi dan pembubaran KSPPS.
26
Peralihan wajib menyesuaikan Anggaran dasar dengan Peraturan ini dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak mulai berlakunya Peraturan ini. ( September 2016) KSP yang mempunyai USPPS diberikan waktu paling lama 1 (satu) tahun untuk melakukan pemisahan dengan membentuk badan hukum sendiri sebagai KSPPS
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.