Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

IX.PENGAWASAN PEREDARAN BENIH KELAPA SAWIT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "IX.PENGAWASAN PEREDARAN BENIH KELAPA SAWIT"— Transcript presentasi:

1 IX.PENGAWASAN PEREDARAN BENIH KELAPA SAWIT
Peredaran benih kelapa sawit adalah suatu kegiatan/serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran benih bina (kelapa sawit) kepada masyarakat perkebunan baik untuk diperdagangkan maupun tidak. Peredaran benih kelapa sawit dalam negeri dilakukan oleh: - Instansi Pemerintah, - badan hukum - perorangan. Setiap pengedar harus mendaftarkan kegiatannya kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk

2 Sesuai dengan: Undang-Undang No. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman Permentan No: 39/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina --> maka untuk menjamin mutu benih yang diedarkan sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, benih yang akan diedarkan harus melalui proses sertifikasi dan benih yang lulus sertifikasi wajib diberi label.

3 Untuk benih kelapa sawit dalam bentuk kecambah: - proses sertifikasi dan pemberian label dilakukan oleh sumber benih bersangkutan - pemberian legalitas dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang dengan melakukan pengawasan ulang pemasangan label. Untuk benih kelapa sawit dalam bentuk bibit: - proses sertifikasi dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang berwenang atau badan hukum yang telah diakreditasi

4 Pengawasan peredaran benih kelapa sawit bertujuan untuk melindungi produsen dan konsumen untuk memperoleh benih bermutu. Institusi pelaksana Pengawasan peredaran benih kelapa sawit adalah:Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPT) yaitu: a. Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBP2TP) : Medan,Surabaya dan Ambon b. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menangani perbenihan di setiap propinsi dan Instalasi Pengawasan dan Pengujian Mutu Benih (IP2MB) setempat

5 Pengawasan peredaran benih kelapa sawit dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman yang diangkat oleh Menteri atau pemerintah Daerah setempat

6 Proses pengawasan peredaran benih kelapa sawit meliputi:
1. Pengawasan di Sumber Benih Pengawasan di sumber benih meliputi pengawasan di kebun induk, prosesing kecambah dan pengawasan ulang pemasangan label. Pengawasan tersebut dilakukan agar benih kelapa sawit yang diedarkan adalah benih bermutu sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan.

7 2. Pengawasan Lapangan Pengawasan mutu kelapa sawit meliputi pemeriksaan dokumen, Tanda Registrasi Usaha Perbenihan (TRUP) dan pemeriksaan fisik tanaman. Pemeriksaan dokumen bertujuan untuk mengetahui jumlah benih yang diterima dan asal-usul benih. Selanjutnya dokumen yang ada dikonfirmasi ke sumber benih untuk mengetahui kebenaran dokumen tersebut

8 Pengawasan fisik tanaman meliputi: - pemeriksaan fisik tanaman, - jumlah bibit normal, - jumlah bibit abnormal, - jumlah bibit disalurkan - stok bibit. Apabila secara genetik bibit tidak memenuhi standar (tidak mempunyai dokumen lengkap dan sah), maka bibit dilarang untuk diedarkan.

9 SKEMA PEREDARAN BENIH KELAPA SAWIT

10 2. Pengawasan di Kebun Induk


Download ppt "IX.PENGAWASAN PEREDARAN BENIH KELAPA SAWIT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google