Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM INTERNASIONAL Subyek Hukum Internasional Kamis, 22 Maret 2007

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM INTERNASIONAL Subyek Hukum Internasional Kamis, 22 Maret 2007"— Transcript presentasi:

1 HUKUM INTERNASIONAL Subyek Hukum Internasional Kamis, 22 Maret 2007
Rika Kurniaty,SH

2 Subyek hukum: pemegang, pemilik, atau pendukung hak dan pemikul kewajiban (individu dan badan hukum). Subyek hukum Internasional adalah setiap pemilik, pemegang, atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasrkan hukum internasional. Pada awal mula kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dianggap sebagai subyek HI.

3 Hans Kelsen (dalamPrinciples of Internasional Law), menyatakan bahwa Individu merupakan subyek hukum yang sesunguhnya dari Hukum internsional. Hak dan kewajiban negara sesungguhnya adalah hak dan kewajiban semua manusia.

4 Subyek2 HI yang diakui: Negara; Organisasi Internasional;
Palang Merah Internasional; Takhta Suci; Organisasi pembebasan atau bangsa-bangsa yang sedang memperjuangkan hak-haknya; Kaum Belligerensi; Orang perorangan (Individu); Wilayah perwalian; Organisasi internasional non negara atau non pemerintah; 10. Perusahaan transnasional dan perusahaan multinasional;

5 Negara Subyek HI dalam arti klasik (paling tua usianya) dan paling utama, karena dapat mengadakan hubungan-hubungan hukum internsional dalam segala bidang kehidupan kehidupan masyarakat internsional. Dalam negara Federal, yang menjadi pengemban hak dan kewajiban subyek HI adalah pemerintah federal. Ada kalanya konstitusi federal memungkinkan negara bagian menjadi subyek HI (terbatas).

6 Psl 1 Konvensi montevideo 1933 menyatalan sbb: the state as a persn in internstional law should prosses the following qualifications: A permanent populations; A defined territory; Government; Capacity to enter into the relations with the other states; (a, b, dan c unsur faktual, dan d unsur non faktual).

7 Organisasi Internasional
Bukan merupakan fenomena baru dalam tatanan masyarakat internsional. Berdirinya organisasi internasional pada hakekatnya didorong oleh keinginan untuk meningkatkan dan melembagakan kerjasama internasional secara permanen dalam rangka mencapai tujuan bersama. Jika suatu organisasi internsional belum mampu menunjukan kemandiriannya, organisasi internsional yang demikian tidak atau belum berkedudukan sebagai subyek hukum internasional.

8 Kualifikasi dari suatu organisasi internasional yang sudah memiliki kepribadian hukum internasional menurut Ian Browlie: the criteria of legal personality in organisation may be summarized as follows: A permanent association of states, with lawful objects, equipped with organs; A distinction in term of legal powers and purposes between the organisation and its member states; The existence of legal power exercisable on the international plane and not solely within the system of one or more states;

9 Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A
Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A. coulombis dan James H. wolfe: Organisasi internasional (antar pemerintah) dengan keanggotaan dalam ruang lingkup global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Cth: PBB dan LBB; Organisasi internasional (antar pemerintah) dengan keanggotaan dalam ruang lingkup global dengan maksud dan tujuan yang khusus atau spesifik. Cth: world bank, IMF; Organisasi internasional (antar pemerintah) dengan keanggotaan yang regional atau kawasan dan dengan maksud dan tujuan yang umum.cth: Asean, OAU; Organisasi internasional (antar pemerintah) dengan keanggotaan yang regional atau kawasan tapi dengan maksud dan tujuan yang spesifik. Cth:NAFTA;

10 Faktor-faktor penyebab berakhirnya organisasi internasional:
Kesepakatan negara-negara anggotanya untuk mengakhiri eksistensi organisasi internasional ybs; Tujuan oraganisasi itu sudah terwujud atau tercapai; Negara-negara anggota dari organisasi-organisasi internsional yg lama kemudian mendirikan organisasi internsional baru dgn asas, maksud dan tujuan yang sama atau serupa dgn organisasi internsional yg lama; Pengunduran diri secara satu persatu dari negara-negara anggota suatu organisasi internsional sehingga lama kelamaan negara-negara anggotanya semakin berkurang dan aktivitas organisasi berkurang/ berakhir;

11 Palang Merah Intl ICRC: Intl. Commision of Red Cross
Berkedudukan di Jenewa. Mempunyai posisi yang unik dalam sejarah HI. Merupakan subyek HI terbatas.

12 Takhta Suci Biasa disebut Vatican.
Merupakan contoh subyek HI yang telah ada dari zaman dahulu disamping Negara (kelanjutan sejarah) traktat/ perjanjian lateral tgl 11 februari 1929 antara Italia dan Takhta suci (dipandang sebagai pengakuan Italia terhadap eksistensi takhta suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri). Dlm praktek hubungan internasional mapun diplomasi, engara-negara menerima dan memperlakukan paus sebagai pemimpin tertinggi Vatikan, sesuai dgn norma hukum internasional maupun noram hukum sopan santun diplomatik, sama seperti kepala-kepala negara dan pemerintahan negara-negara pada umumnya. Mempunyai perwakilan diplomatik di banyak negara, termasuk Indonesia.

13 Organisasi pembebasan atau bangsa yang memperjuangkan hak-haknya
Pengertiannya masih kontroversial. Dapat diakui sebagai subyek atau pribadi hukum internasional, sementara waktu saja  selam di berjuang untuk mewujudkan cita-cita dan tujuannya. Tidak setiap pergolakan dalam suatu negara atau wilayah dapat secara mudah untuk diberikan predikat sebagai organsisasi pembebasan atau bangsa yg sedang berjuang.

14 Kaum Belligerensi Pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negra berdaulat. Hukum yang harus diberlakukan terhadap peristiwa pemberontakan dalam suatu negara adalah hukum nasional dari negara yang bersangkutan. Kriteria pemberontak menurut Oppenheim-Lauterpacht: Adanya perang saudara itu disertai dgn pernyataan hubungan permusuhan antara negara ybs dgn kaum belligerensi tersebut; Menguasai atau menduduki sebagian dari wilayah negara; Adanya penghormatan atas peraturan-peraturan hukum perang oleh negara ybs dan kaum belligerensi; Adanya kebutuhan praktis bagi pihak atau negara-negara ketiga untuk menentukan sikapnya terhadap perang saudara tersebut;

15 Kriteria belligerensi menurut HURWITZ:
Terorgainisir dibawah pimpinan yg bertanggung jawab; Memakai tanda-tanda pengenal yg jelas dapat terlihat; Membawa senjata secara terang-terangan; Mengindahkan cara-cara berperang yang sudah lazim;

16 Wilayah Perwalian Bermula dari sistem wilayah mandat pada masa liga bangsa-bangsa wilayah mandat adalah bekas wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah PD I yang ditempatkan di bawah mandat dari negara yang menang perang. Digolongkan sebagai sebagai subyek HI didasarkan pada sistem PBB. Sekarang, eksistensi wilayah perwalian sebaai subyek HI tinggal merupakan soal sejarah

17 Individu Pada awal masa pertumbuhan HI, individu hanya sebagai subyek hukum nasional. Dalam perkembangannya, HI sudah memberikan hak-hak dan memikulkan kewajiban-kewajiban berdasarkan HI secara langsung kepada individu. Individu juga dapat dimintakan pertanggungjawaban secara langsung atas tindakan-tindakan yang diduga merupakan pelanggaran atas kaidah-kaidah hukum internasional

18 Organisasi internasional non negara atau non pemerintah
Biasa disebut LSM (lembaga swadaya masyarakat). Walaupun didirikan berdasarkan hukum nasional dari negra tempatnya berkedudukan atau berkantor pusat, tetapi dia dapat memiliki cabang-cabang di pelbagai negara. Dengan demikian dia merupakan suatu jaringan internasional dgn bidang kegiatan dan aktivitas yang lintas batas negara.

19 Perusahaan transnasional atau multinasional
Fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Dalam beberapa hal, negra-negara banhkan juga organisasi internasional mengadakan hubungan secara langsung dgn perusahaan transnasional atau multinasional yang melahirkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban internasional.

20 Sekian dan Terimakasih…
Membaca mencerdaskan kehidupan bangsa, Maka Selamat Membaca….


Download ppt "HUKUM INTERNASIONAL Subyek Hukum Internasional Kamis, 22 Maret 2007"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google