Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPH PASAL 4 AYAT (2).

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPH PASAL 4 AYAT (2)."— Transcript presentasi:

1 PPH PASAL 4 AYAT (2)

2 DASAR HUKUM PEMOTONGAN
PPh Pasal 4 Ayat (2) UU UU No 6 th 1983 sttd UU No 16 th 2000 ttg KUP UU No 7 th 1983 sttd UU No 36 Th 2008 ttg PPh PP PP No 131/2000 : Bunga Deposito &Tab, Diskonto SBI PP No 27/2008 : Diskonto SPN PP No 6/2002 : Bunga & Diskonto Obligasi di Bursa Efek PP No 51/2008 : Jasa Konstruksi PP No 29/1996 stdd 5/2002 : Sewa Tanah/Bangunan PP No 48/1994 stdtd 71/2008 : Pengalihan Hak T/B PP No 132/2000 : Hadiah Undian PP No 41/1994 stdd 14/1997 : Trans. Saham di Bursa Efek PP No 4/1995 : Perusahaan Modal Ventura

3 Penghasilan Apa Saja Yg Terutang PPh Psl 4(2)..?
DARI PERSEWAAN TANAH /BANGUNAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH /BANGUNAN DARI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK BERUPA OBLIGASI YG DIPERDAGANGKAN DI BURSA EFEK DARI PENJ. SAHAM MILIK PERSH. MODAL VENTURA DARI HADIAH UNDIAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DARI BUNGA DEPOSITO, TABUNGAN SERTA DISKONTO SBI DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA (SPN) BUNGA SIMPANAN YG DIBAYARKAN KOPERASI Mulai 2009 PEMBAYARAN DEVIDEN KE ORANG PRIBADI

4 DAFTAR OBYEK DAN TARIF PPh
Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan, berupa: tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, 10% x Jlh Bruto (Final) Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan, yg diterima : WP yg usaha pokoknya mengalihkan hak atas T/B atas pengalihan : Rumah Sederhana (RSS & RIT) Rumah Susun Sederhana Selain No. 1 DPP : - Nilai Tertinggi antara Akta Pengalihan vs NJOP - Kecuali: Pengalihan hak ke Pemerintah & Lelang 1% x DPP (Final) 5% x DPP (Final)

5 DAFTAR OBYEK DAN TARIF PPh Ps 4 (2)
Penjualan saham di Bursa Efek : Diterima oleh Penjual Saham Diterima oleh Pemegang Saham Pendiri: Tlh diperdagangkan di bursa Sblm Diperdagangkan di bursa setelah 0.1% x Nilai Transaksi (0.1% x Nilai Trans) +0.5% x Nilai Saham 30/12/96 (0.1% x Nilai Trans) +0.5% x Nilai Saham Saat IPO Bunga/Diskonto Obligasi yg diperdagangkan/ Dilaporkan perdagangannya di Bursa Efek: 1. WP Dalam Negeri 2. WP Luar Negeri 20% x DPP 20% atau P3B x DPP Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura 0.1% x Nilai Transaksi HADIAH UNDIAN 25% x Jlh Bruto

6 Contoh Menghitung PPh Pasal 4(2)
PT. BIJAK menyewa sebuah rumah untuk kantor administrasinya sebesar Rp dari Bu Ani. PPh Psl. 4(2) yg terutang adalah : 10% x Rp ,- =Rp ,- (final) Yang dibayar PT. BIJAK ke Bu Ani : Harga Sewa : Rp ,- PPh Yang Dipotong : Rp ,- (-) Yang dibayar : Rp ,- PPh Psl 4 (2) Yang Disetor : Rp ,-

7 DAFTAR OBYEK DAN TARIF PPh Ps 4 (2)
Usaha Jasa Konstruksi Jasa Pelaksanaan Konstruksi : Yang Memiliki Kualifikasi Kecil Kualifikasi Menengah atau Besar Tidak Memiliki Kualifikasi Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi : Yang Memiliki Kualifikasi Usaha Tidak Memiliki Kualifikasi Usaha 2% 3% 4% 4% 6% 20% (WP DN) 20% atau P3B (WP LN) Bunga Deposito dan Tabungan Diskonto SBI DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA (SPN) 20% (WP DN) 20% atau P3B (WP LN)

8 PERSEWAAN TANAH/BANGUNAN
Dasar Hukum : PP No. 29 Th 1996 stdd PP No. 5 Th 2002 KMK No. 394/KMK.04/1996 stdd No. 120/KMK.03/2002 SE - 22/PJ.4/1996 Jumlah Bruto Nilai Persewaan : semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan." PP No. 41 Th 1994 stdtd PP No. 14 Th 1997; Kep Menkeu No. 282/KMK.04/1997

9 PERSEWAAN TANAH/BANGUNAN
Dipotong oleh Penyewa, jika Penyewa: Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT, KSO, Perwakilan Perusahaan luar negeri lainnya, dan OP yg ditetapkan oleh Dirjen Pajak Disetor Sendiri, Jika Penyewa adalah WP OP atau bukan Subjek PPh PP No. 41 Th 1994 stdtd PP No. 14 Th 1997; Kep Menkeu No. 282/KMK.04/1997

10 PENGALIHAN HAK ATAS TANAH/BANGUNAN
Dasar Hukum : PP No. 48 Th 1994 stdtd PP No. 71 Th 2008 Pengertian pengalihan hak atas T/B: penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah; penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus; penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus PP No. 48 Th 1994 stdtd PP No. 71 Th 2008

11 PENGALIHAN HAK ATAS TANAH/BANGUNAN
Penyetoran PPh atas Pengalihan ke Selain Pemerintah Disetor Sendiri oleh WP yang mengalihkan Sebelum sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang Pemungutan PPh atas Pengalihan ke Pemerintah Dipungut oleh Bendaharawan/Pejabat SSP atas nama WP yang mengalihkan Sebelum pembayaran atau tukar menukar dilaksanakan PP No. 48 Th 1994 stdtd PP No. 71 Th 2008

12 PENGALIHAN HAK ATAS TANAH/BANGUNAN
Pengecualian Terutang PPh PHTB Dari OP dgn Penghasilan < PTKP dgn jumlah bruto pengalihan < Rp ,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah Dari OP atau Badan ke pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus Hibah (sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan) Dari OP kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat Dari OP atau Badan kepada: badan keagamaan, badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan Koperasi dan OP yang menjalankan usaha mikro dan kecil Warisan PP No. 48 Th 1994 stdtd PP No. 71 Th 2008

13 PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK
Dasar Hukum : PP No. 41 Th 1994 stdtd PP No. 14 Th 1997 Kep. Men Keu No. 282/KMK.04/1997 SE - 07/PJ.42/1995 tidak berlaku lagi kecuali sesuai dengan SE - 06/PJ.4/1997 SE - 09/PJ.24/1997 Pemotongan, Penyetoran & Pelaporan PPh 0,1 % : Pemotong : Perantara Pedagang Efek Penyetoran : Plg Lambat Tgl 20 Bulan Berikut Pelaporan : Plg Lambat Tgl 25 pada bulan Penyetoran Penyetoran & Pelaporan Tambahan PPh 0,5 % : Penyetoran : Dilakukan oleh Emiten a.n. Pemilik Saham Pendiri, Plg lambat : 1 bulan sejak saham tsb diperdagangkan di Bursa Efek Pelaporan : Plg Lambat Tgl 20 Bln Berikut setelah bulan penyetoran PP No. 41 Th 1994 stdtd PP No. 14 Th 1997; Kep Menkeu No. 282/KMK.04/1997

14 BUNGA & DISKONTO OBLIGASI DI BURSA EFEK
Dasar Hukum : PP No. 6 Th 2002 KMK No. 121/KMK.03/2002 KEP - 241/PJ./2002 SE - 10/PJ.42/2002 Ruang Lingkup Obigasi: Obligasi Swasta dan Obligasi Pemerintah (SUN) Berjangka > 1 Tahun PENGECUALIAN DIPOTONG FINAL : Bunga dan diskonto obligasi yg diperoleh WP: Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia; Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan; Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha WPOP DN yg seluruh penghasilannya (termasuk bunga & diskonto tsb) dalam 1 tahun pajak tidak melebihi jumlah PTKP

15 BUNGA & DISKONTO OBLIGASI DI BURSA EFEK
PEMOTONG Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yg ditunjuk selaku agen pembayaran atas : Bunga & Diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga/obligasi, dan Diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara (dealer), atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi Perusahaan Efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui pedagang perantara, atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.

16 BUNGA & DISKONTO OBLIGASI DI BURSA EFEK
DPP (DASAR PENGENAAN PAJAK) Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) : Jlh bruto bunga sesuai dg masa kepemilikan (holdig period) obligasi diskonto obligasi dengan kupon : Harga jual atau nilai nominal – harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest) diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) : Harga jual atau nilai nominal – harga perolehan obligasi.

17 PENJUALAN SAHAM MILIK PERSH. MODAL VENTURA
Dasar Hukum : PP No. 4 Th 1995 Kep MenKeu No. 250/KMK.04/1995 SE - 33/PJ.4/1995 Objek Penghasilan dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya Syarat Perusahaan Pasangan Usaha Merupakan perusahaan : Kecil/menengah (Penjualan bersih <= Rp 5 Milyar), atau Yang melakukan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia

18 JASA KONSTRUKSI PP No. 48 Th 1994 stdtd PP No. 51 Th 2008
Dasar Hukum : PP No. 51 Th 2008 Jo. Per Men Keu No. 187/PMK.03/2008 PPh bersifat Final Pengguna Jasa adalah Pemotong Pajak Dipotong oleh Pengguna Jasa Saat Pembayaran Membuat Bukti Pemotongan Disetorkan Plg Lambat tgl 10 bulan berikut Pengguna Jasa Bukan Pemotong Pajak Disetor Sendiri oleh Penyedia Jasa Dibayarkan Plg Lambat tgl 15 bulan berikut PP No. 48 Th 1994 stdtd PP No. 51 Th 2008

19 BUNGA DEPOSITO & TABUNGAN; DISKONTO SBI
Dasar Hukum : PP No. 131 Th 2000 Kep MenKeu No. 51/KMK.04/2001 KEP-217/PJ/2001 stdd PER-160/PJ/2005 Pemotong : Bank & Bank Indonesia (BI) Bank & Dana Pensiun (yang pendiriannya telah disahkan Men Keu) atas : Penjualan kembali SBI kepada pihak lain yang bukan bank atau kepada Dana Pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh MenKeu Tidak Berlaku Untuk : OP sbg SP DN yg seluruh penghasilan (termasuk bunga & diskonto) tidak melebihi PTKP (WP dapat mengajukan restitusi)

20 BUNGA DEPOSITO & TABUNGAN; DISKONTO SBI
Tidak Dilakukan Pemotongan Atas : Deposito & Tabungan serta SBI yg tidak melebihi Rp ,- dan bukan jumlah yang dipecah-pecah; Bunga dan diskonto yg diperoleh bank yg didirikan di Indonesia atau cabang bank LN di Indonesia; Bunga & Diskonto yg diperoleh Dana Pensiun (dgn SKB) : yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dananya diperoleh dari sumber pendapatan sesuai ketentuan tentang Dana Pensiun; Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan RS & RSS, kaveling siap bangun untuk RS & RSS, atau Rumah Susun Sederhana untuk dihuni sendiri.

21 Terima Kasih Atas Perhatiannya


Download ppt "PPH PASAL 4 AYAT (2)."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google