Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pelaporan SPT melalui e-Filing
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak 2016 djponline.pajak.go.id Pelaporan SPT melalui e-Filing CEPAT MUDAH AMAN PJ.091/KUP/S/001/
2
Apa itu e-Filing? Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi)
3
ATAU Antri lapor SPT lewat Drop Box Lapor dengan e-Filing
Perbandingan penyampaian SPT Tahunan PPh melalui dropbox dengan e-filing. Lapor dengan e-Filing dari komputer
4
e-Filing (E5) Easy Efficient Everywhere Everytime (24h)
Environmentally Friendly Keuntungan Lapor SPT dengan e-filing: cepat, aman, dan kapan saja (24x7) Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk panduan Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas Dokumen pelengkap tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR)
5
Wajib e-Filing Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menteri PAN-RB) Nomor 8 Tahun 2015 Aparatur Sipil Negara(ASN) *PNS Anggota Polri Keuntungan Lapor SPT dengan e-filing: cepat, aman, dan kapan saja (24x7) Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk panduan Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas Dokumen pelengkap tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR) Anggota TNI
6
Jenis Layanan e-Filing
SPT Tahunan OP 1770SS penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas kurang dari 60 juta setahun(bruto) Isi SPT secara online SPT Tahunan OP 1770S dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final e-Filing SPT Tahunan OP 1770 dari usaha/pekerjaan bebas; dari satu atau lebih pemberi kerja; dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final dalam negeri lainnya/luar negeri Keuntungan Lapor SPT dengan e-filing: cepat, aman, dan kapan saja (24x7) Murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT Penghitungan dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer Kemudahan dalam mengisi SPT karena pengisian SPT dalam bentuk panduan Data yang disampaikan WP selalu lengkap karena ada validasi pengisian SPT Ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas Dokumen pelengkap tidak perlu dikirim lagi kecuali diminta oleh KPP melalui Account Representative (AR) Upload Csv e-SPT
7
TAMPILAN Tablet Mobile Phone PC / Notebook
DJPonline sekarang dapat diakses melalui mobile phone, tablet, atau PC/Notebook Mobile Phone PC / Notebook
8
(djponline.pajak.go.id)
Alur e-Filing (djponline.pajak.go.id)
9
PENTING Penting! Sebelum pengisian SPT, siapkan dokumen pendukung seperti: bukti pemotongan pajak; daftar penghasilan; daftar harta dan utang; daftar tanggungan keluarga; bukti pembayaran zakat/sumbangan lain; dan dokumen terkait lainnya. Dan sudah mempunyai akun DJP Online
10
Penting! Akun DJP Online KPP Wajib Pajak
2 EFIN KPP mengirim EFIN ke WP KPP EFIN 1 Wajib Pajak OP : Isi form permohonan + fc ktp+fc npwp Asli ktp+npwp WP datang ke langsung ke KPP untuk meminta aktivasi EFIN Proses aktivasi EFIN adalah 1 hari kerja Jika sudah memiliki EFIN yang aktif Link Aktivasi dikirim melalui Wajib Pajak. Klik link tersebut untuk mengaktifkan Akun DJP Online Anda. DJPOnline Gunakan EFIN untuk mendaftarkan akun DJP Online pada website djponline.pajak.go.id Akun DJP Online Anda telah dibuat. Anda sudah dapat melakukan e-Filing. USERNAME PASSWORD
11
Penting! Tata Cara e-Filing
DJPOnline Masuk ke djponline.pajak.go.id dengan Akun DJP Online Pilih layanan e-Filing Ambil dan isi Kode Verifikasi BPE Bukti Penerimaan Elektronik Dikirim ke WP
12
Panduan e-Filing
13
Penting! Panduan Daftar Akun DJP Online
Buka djponline.pajak.go.id , lalu klik “Daftar” Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Verifikasi” Sistem mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi melalui yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut (1X 24 Jam). Setelah akun Anda diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan. DJPOnline
14
Penting! Panduan Umum e-Filing 1770 S/SS Siapkan dokumen pendukung
Buka djponline.pajak.go.id , masukkan NPWP dan password, lalu klik Pilih Layanan: e-Filing Pilih Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada. Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui /no HP wajib pajak. Masukkan kode verifikasi dan klik Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu DJPOnline
15
Penting! Panduan Upload e-SPT - 1770 Siapkan dokumen pendukung
Buka djponline.pajak.go.id , masukkan NPWP dan password, lalu klik Pilih Layanan: e-Filing Pilih Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Lalu pilih Klik dan pilih file .csv dari e-SPT Anda Anda juga bisa meng-upload lampiran (pdf), bila ada Upload SPT Anda Klik tombol “OK” pada waktu muncul info bahwa proses upload telah selesai Cek kolom “Status Pengiriman”, pastikan statusnya “Siap Kirim” Lanjutkan dengan proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi, lalu kirim SPT. BPE dikirim ke WP. DJPOnline
16
Simulasi Pengisian e-Filing
17
Simulasi Pengisian e-Filing
Formulir 1770SS
18
Penting! Simulasi e-Filing 1770SS
Buka djponline.pajak.go.id , masukkan NPWP dan password, lalu klik “Login”
19
Penting! Simulasi e-Filing 1770SS Pilih Layanan: e-Filing
Pilih Buat SPT
20
Simulasi e-Filing 1770SS Penting! Ikuti Panduan Pengisian e-Filing
21
Penting! Simulasi e-Filing 1770SS
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
22
Penting! Simulasi e-Filing 1770SS Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN
Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara
23
Penting! Simulasi e-Filing 1770SS Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN
Misal: Dapat hadiah undian Rp , telah dipotong PPh Final 25% (Rp ) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp
24
Penting! Simulasi e-Filing 1770SS
Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp , kalung emas Rp , dan perabot rumah senilai Rp Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp Isi BAGIAN D. PERNYATAAN
25
Penting! Simulasi e-Filing 1770SS 2 3 1 4 Cek email
Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi 2 3 Cek 1 4 Masukkan kode verifikasi di sini Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi
26
Penting! Simulasi e-Filing 1770SS 1
SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim 1
27
pengaduan langsung help desk Direktorat KITSDA surat elektronik
surat elektronik (021) saluran telepon Kepada Dirjen Pajak Direktur KITSDA Direktur P2Humas Direktur Intelijen dan Penyidikan Pimpinan Unit Vertikal surat tertulis Catatan: Saluran pengaduan ‘SIKKA’ hanya bisa diakses oleh pegawai DJP WHISTLEBLOWING SYSTEM DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (WBS DJP) Latar Belakang Untuk menciptakan suatu tata kelola yang baik (good governance) dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berusaha mengembangkan kegiatan dan kebijakan untuk membangun sistem kepatuhan internal yang baik, antara lain dengan mengembangkan whistleblowing system DJP melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011). Adapun yang melatarbelakangi diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah: tindak pidana korupsi merupakan salah satu jenis pelanggaran yang termasuk extraordinary crime sehingga harus ditangani secara extraordinary; pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak berdampak negatif bagi Direktorat Jenderal Pajak dan/atau keuangan Negara; kondisi saat itu tidak menguntungkan bagi pelapor (whistleblower) namun sebaliknya merupakan kondisi yang ‘nyaman’ bagi pelaku pelanggaran; Direktorat Jenderal Pajak memerlukan sistem pencegahan, deteksi dini dan penindakan yang efektif dan konsisten terhadap pelanggaran. Prinsip-prinsip dasar dari Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 adalah: mencegah pelaku melakukan pelanggaran (prevention); mengundang antusiasme whistleblower (early detection); penanganan yang efektif (proper investigation). Penerbitan dan pemberlakuan Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 ini juga sejalan dengan target capaian yang telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Inpres 9/2011) dimana sesuai dengan target capaian yang telah ditetapkan dalam Inpres 9/2011 tersebut, pada tahun 2011 Ditjen Pajak telah: menerbitkan Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 tersebut; melakukan sosialisasi atas Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 tersebut ke unit-unit di seluruh Indonesia, baik sosialisasi secara langsung maupun melalui media internet dan intranet. Dasar Hukum Dasar hukum penerbitan Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 adalah: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 149/KMK.09/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) Serta Tata Cara Pelaporan dan Publikasi Pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan. SIKKA masing-masing pegawai
28
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.