Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENILAIAN PRESTASI KERJA
2
DASAR HUKUM
3
PENILAIAN PRESTASI KERJA
Penilaian Prestasi Kerja terdiri dari atas unsur : SKP dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen) Perilaku kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen)
4
SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)
Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Jelas Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas Dapat diukur Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain maupun secara kualitas hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan, dan lain-lain Relevan Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masing-masing Dapat dicapai Kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan PNS Memiliki target waktu Kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.
5
Unsur-Unsur SKP Kegiatan Tugas Jabatan
Penyusunan SKP pejabat fungsional tertentu, kegiatan tugas jabatannya disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang jabatan fungsional tertentu Angka Kredit Pejabat fungsional tertentu harus menetapkan target angka kredit yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun. Target Setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan harus ditetapkan target yang akan diwujudkan secara jelas, sebagai ukuran prestasi kerja
7
SEPTEMBER SEPTEMBER SEM..GASAL SEM..GENAP SEM..GASAL JANUARI DESEMBER
FEBRUARI SEPTEMBER FEBRUARI SEM..GASAL SEM..GENAP SEM..GASAL JANUARI DESEMBER Masa Penilaian SKP Masa Perkuliahan
8
PENILAIAN SKP
12
Selengkapnya ada di halaman 90
Anak Lampiran 1-f Perka BKN No 1 Tahun 2013
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.