Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RAPAT EVALUASI & KOORDINASI KENAIKAN PANGKAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RAPAT EVALUASI & KOORDINASI KENAIKAN PANGKAT"— Transcript presentasi:

1 RAPAT EVALUASI & KOORDINASI KENAIKAN PANGKAT
PERIODE 1 APRIL & 1 OKTOBER 2016 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA JEPARA, 3 MEI 2016 BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN JEPARA 2016

2 peduli melayani mutasi...........
BKD KAB JEPARA

3 Kebijakan Pelayanan Mutasi Kepegawaian PNS
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN JEPARA 2016

4 Bidang Mutasi - BKD Kabupaten Jepara
Dasar Hukum Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS Jo PP Nomor 12 Tahun 2002. PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan struktural. PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS Jo PP Nomor 40 Tahun 2010. PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS. Keputusan Ka. BKN Nomor 12 Tahun 2002 Keputusan Ka. BKN Nomor 13 Tahun 2003 Bidang Mutasi - BKD Kabupaten Jepara

5 Bidang Mutasi - BKD Kabupaten Jepara
Prinsip Pelayanan Mutasi Kepegawaian Cepat,  tidak memperlukan waktu yang relatif lama Mudah  tidak berbelit-belit, SOP sederhana Tepat, terpenuhi kualitas produk pelayanan tanpa kesalahan Aman,  produk pelayanan tidak rawan gugatan hukum, karena pelayanan dilakukan berdasarkan NSP yang berlaku FIFO (First In First Out),  pertama masuk – pertama keluar  lebih awal data masuk, lebih awal diproses, lebih awal selesai Bidang Mutasi - BKD Kabupaten Jepara

6 Fokus Utama Pelayanan Mutasi Kepegawaian
Pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan. Proses dan mekanisme pelayanan mudah, sederhana, dan cepat sesuai SOP. Validitas Data, formal & material yang menjadi obyek verifikasi harus benar & dpt dipertanggungjawabkan. Bidang Mutasi - BKD Kabupaten Jepara

7 Pelayanan Mutasi Kepegawaian Bidang Mutasi - BKD Kabupaten Jepara
TEPAT Pelayanan Mutasi Kepegawaian (KENAIKAN PANGKAT) Sbg dasar pengambilan keputusan : akurat, tidak rekayasa, lengkap, memenuhi syarat TEPAT DATA NSP ORANG WAKTU Sebelum TMT, SK KP sudah disampaikan kepada Ybs, Sesuai dengan Norma/Regulasi & SOP yang berlaku Sesuai dg orang yang berhak & memenuhi kriteria/syarat Bidang Mutasi - BKD Kabupaten Jepara

8 PENYELESAIAN PROSES KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 APRIL 2016
EVALUASI 1 PENYELESAIAN PROSES KENAIKAN PANGKAT PERIODE APRIL 2016 Bidang Mutasi - BKD Kabupaten Jepara

9 Bidang Mutasi - BKD Kabupaten Jepara
Proses NPKP Periode 1 April 2016 telah selesai 100% SK Kenaikan Pangkat telah direalisasi dan diserahkan langsung ke SKPD PNS Ybs SK KP Bidang Mutasi - BKD Kabupaten Jepara

10 Bidang Mutasi - BKD Kabupaten Jepara
PERMASALAHAN PERMASALAHAN USUL KP BTL / TMS ????? Bidang Mutasi - BKD Kabupaten Jepara

11 INVENTARISASI PERMASALAHAN PADA BERKAS USUL KP PERIODE 1 APRIL 2016
11

12 Kesalahan dlm penyusunan SKP (Jateng & DIY)
NO PERMASALAHAN 1 Semua uraian tugas jabatan diawali / menggunakan kata membantu 2 Jumlah dan redaksional uraian kegiatan pada target SKP berbeda dengan jumlah uraian kegiatan pada penilaian SKP 3 Aspek kualitas/mutu menggunakan persen (%) 4 Target SKP aspek kualitas/mutu ditetapkan kurang dari 100 5 Satuan aspek kauntitas/output menggunakan satuan waktu 6 Aspek waktu SKP menggunakan menit, hari yang apabila diakumulasi total tidak mencapai waktu 12 bulan untuk semua kegiatan 7 Tugas tambahan dimasukkan dalam target SKP 8 Sasaran SKP dibuat pada akhir tahun 9 Jabatan Fungsional Tertentu tidak mencantumkan angka kredit 10 Angka Kredit pada target diisi, sedangkan Angka Kredit pada Realisasi tidak diisi 11 Tugas tambahan menggunakan aspek kuantitas, kualitas, waktu 12 Penandatanganan SKP dibuat pada hari libur / tanggal merah 12

13 Kesalahan dlm penilaian SKP & PKP
NO PERMASALAHAN 1 Penilaian thd tugas tambahan ada yang dinilai lebih dari 3 2 Ada nilai tugas tambahan tetapi tidak melampirkan surat keterangan tugas tambahan 3 Surat keterangan tugas tambahan tidak ditandatangani oleh minimal pejabat eselon II (di bawah eselon II) 4 Penilaian Prestasi Kerja PNS dilakukan pada hari libur (tgl 1 Januari 2015). 5 Tgl penilaian Prestasi Kerja PNS oleh Pejabat Penilai, tgl diterima PNS yang bersangkutan maupun tgl diterima oleh atasan Pejabat Penilai kosong. 6 Hasil nilai capaian SKP pada form penilaian SKP dg nilai SKP sebelum dibobot 60% pada form penilaian prestasi kerja berbeda 7 Tidak muncul perkalian 60% dan 40 % tetapi hasil akhir benar. 13

14 8 Pejabat penilai pada form penilaian SKP berbeda dengan pada form penilaian prestasi kerja 9 Realisasi penilaian aspek kualitas/mutu semua kegiatan dinilai 100 (sempurna) 10 Realisasi penilaian aspek kualitas/ mutu dinilai lebih dari 100 11 Terdapat kesalahan persepsi, apabila realisasi output melebihi target maka realisasi aspek kualitas/mutu bisa dinilai lebih dari 100 12 Nilai cukup pada nilai capaian SKP dan perilaku kerja (nilai SKP sebelum dibobot 60%, dan perilaku kerja sebelum dibobot 40% di bawah 76) 13 Penilaian prestasi kerja tahun 2014 masih menggunakan pola versi DP3 14 Kesalahan penjumlahan dalam SKP, contoh dalam urian tugas terdiri dari 5 kegiatan, setiap kegiatan nilainya 92 tetapi nilai rata-rata menjadi 83 (menjadi turun). 15 Terlalu mengandalkan rumus aplikasi excel tanpa pengecekan penghitungan secara manual

15 Kepala Sekolah dinilai aspek kepemimpinan 18
16 Aspek perilaku kerja bagi pemangku JFU seharusnya dibagi 5 tanpa kepemimpinan, tetapi dibagi 6 dengan memasukkan aspek kepemimpinan nilainya 0, sehingga nilai rata-ratanya menjadi turun. 17 Kepala Sekolah dinilai aspek kepemimpinan 18 Staf / JFT dinilai aspek kepemimpinan 19 Aspek orientasi pelayanan ditulis orientasi kerja 20 Pejabat penilai adalah Pelaksana Tugas (Plt) 21 Ke dua SKP dibuat pada bulan Januari (awal tahun), tidak menyambung secara kronologis bagi yang mutasi/pindah 22 Dalam penilaian SKP pegawai yang mutasi (ada perubahan jabatan/unit kerja), pada form penilaian SKP unit kerja lama target tidak direvisi tetapi realisasi capaian sudah disesuaikan. JUMLAH USUL MASUK % JUMLAH KESALAHAN capaian SKP ,30% JUMLAH KESALAHAN PENILAIAN PRESTASI KERJA 54 10,31%

16 Permasalahan Usul KP yang BTL / TMS bagi JFT
AK pengembangan profesi atau PKB tidak terpenuhi AK Kumulatif tidak terpenuhi AK Unsur Penunjang melebihi ketentuan Tgl PAK lewat dari Bulan Januari / Juli JFT lebih dari 5 tahun sejak jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit. Tidak dilakukan mekanisme Pemberhentian Sementara & Pengangkatan Kembali dalam hal terjadi ketidaktercapaian AK dalam jangka waktu tertentu sejak jabatan/pangkat terakhir, tubel. CLTN, hudis, tugas lain di luar jabatan secara penuh. PAK tidak bertanda tangan dan cap basah (scaner/stempel)

17 Formasi JFT naik pangkat yang ke 2 masih diusulkan reguler
Lanjutan Tidak ada SK Kenaikan Jenjang Jabatan bagi KP yang naik jenjang jabatan (bbrp JFT : Pengawas Sekolah, Bidan, dsb) Alih ke Kelompok AHLI : AK tidak dikonversi 65% (utk JFT yg ditentukan) Formasi JFT naik pangkat yang ke 2 masih diusulkan reguler Belum 1 tahun dalam jabatan Fungsional Ijazah SMEA diangkat dalam jabatan Penilik Muda Jabatan Guru pindah menjadi Sekdes Jabatan Penyelia diusulkan ke IV/a.

18 Permasalahan Usul KP yang BTL / TMS pada umumnya
KPAA meneruskan kuliah di luar jurusan Filsafat, Bhs Arab, Bhs Jepang Pangkat melebihi atasan langsung Ijazah tidak dilampiri transkrip nilai CPNS diberi ijin belajar Kelas Jauh, Jarak jauh, sabtu minggu dll SK pengangkatan jabatan berlaku surut Tidak melampirkan STLUD dari golongan II ke III KP reguler belum 4 tahun diusulkan Izin belajar dibuat setelah lulus Ijazah tidak sesuai dengan Tupoksi (PI) Nilai unsur perilaku kerja CUKUP (di bawah 76) Meninggal Dunia

19 PERSIAPAN PROSES USUL KENAIKAN PANGKAT PERIODE 1 OKTOBER 2016
KOORDINASI 2 PERSIAPAN PROSES USUL KENAIKAN PANGKAT PERIODE OKTOBER 2016 Bidang Mutasi - BKD Jepara

20 Pemberitahuan ... Surat Bupati Jepara
Nomor : 800/000/ Tanggal : 0 April 2016 Perihal : SKPD yang belum setor SKP , tidak akan diproses usul KP, dan KGB nya.

21 Pemberitahuan ... Surat Bupati Jepara
Nomor : 822/0796/ Tanggal : April 2016 Perihal : Pelaksanaan KGB dengan Mekanisme Baru

22 Surat Bupati Jepara Nomor 823/3201/ 2016 Tanggal 25 April 2016
Penerimaan Usul KP Periode 01 Oktober : Mulai tanggal : 03 Mei 2016 s.d Paling lambat : 15 Juli 2016 (deadline) Akurat Valid Benar/sah Filter BKD disertai data pendukung yang sah dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prinsip : FIFO, first in first out

23 JFU JFT medis JFT pendd JS
Usul KP dikelompokkan sesuai jabatan dengan surat pengantar tersendiri JFU JFT medis JFT pendd JS

24 PNS JFT NAIK PANGKAT/JABATAN
Bagi PNS yang memangku JFT yang akan naik jabatan dan naik pangkat agar melampirkan SK kenaikan jabatan terlebih dahulu dan syarat lain yang di perlukan untuk kenaikan pangkat. SK KENAIKAN JABATAN NAIK PANGKAT/JABATAN PNS JFT SYARAT LAINNYA

25 PAK LAMA PAK IMPASSING ASLI PAK BARU
JFT Guru harus melampirkan PAK minimal 3, yaitu PAK lama, PAK yang telah disesuaikan (Inpassing PAK) dan asli PAK baru PAK LAMA PAK IMPASSING ASLI PAK BARU (Permempan No.16 Tahun 2009)

26 harus dibebaskan sementara dari jabatan oleh PYB
Bagi PNS pemangku JFT yang : dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain Cuti diluar tanggungan Negara (CLTN) tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan telah 5 tahun dari jabatan/pangkat terakhir belum bisa mengumpulkan AK untuk naik pangkat setingkat lebih tinggi (kecuali : Guru, Dosen, WI, Arsiparis) harus dibebaskan sementara dari jabatan oleh PYB

27 Keterlambatan Penyampaian Usul
Apabila usul KP disampaikan ke BKD melebihi batas waktu yang telah ditentukan (deadline : 15 Juli 2016) maka berlakunya KP PNS ybs akan dipertimbangkan dan ditetapkan pada periode berikutnya.

28 Syarat Penilaian Prestasi Kerja
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.57-6/99 tanggal 16 Mei 2014 untuk kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan penilaian prestasi kerja agar melampirkan penilaian prestasi kerja PNS tahun 2014 dan 2015 yang terdiri dari : Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rencana kerja pada awal tahun Capaian SKP pada akhir tahun Prestasi PNS yang terdiri dari Penilaian SKP dan Penilaian Perilaku Kerja (SKP + PKP)

29 Silahkan.... Apabila ada yang mau dikomunikasikan...... Monggo....

30

31


Download ppt "RAPAT EVALUASI & KOORDINASI KENAIKAN PANGKAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google