Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuhendra Sudjarwadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Oleh : Dedyksusilo@wordpress.com
Teori Konstitusi Oleh :
2
Asumsi/pendapat umum Setiap negara hukum atau negara berdasar atas hukum, dan negara berkedaulatan rakyat (demokratis) (pasti) menggunakan/memiliki konstitusi (UUD)
3
Pengertian konstitusi
Konstitusi (constituer : Perancis) = membentuk Artinya membentuk atau menyusun suatu negara Ia merupakan permulaan dari segala peraturan mengenai suatu negara
4
Pada awalnya istilah konstitusi digunakan untuk menunjukkan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata
5
Aristoteles membedakan istilah politea dengan nomoi.
Politiea diartikan sebagai konstitusi, yakni suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada nomoi Nomoi sebagai undang-undang biasa, yakni berupa materi yang harus dibentuk supaya tidak tercerai-berai
6
Pengertian konstitusi terbagi atas :
Hermann Heller : Pengertian konstitusi terbagi atas : Konstitusi dalam pengertian sosiologis/politis, yakni konstitusi yang mencerminkan kehidupan politik sebagai suatu kenyataan (belum merupakan konstitusi dalam arti hukum) Konstitusi sebagai rechtsverfasung, yakni konstitusi sebagai cita-cita hukum (yang dicari unsur-unsur hukumnya) Konstitusi yang telah dituliskan dalam satu naskah yang dikenal sebagai UUD
7
merupakan dokumen formal yang berisi :
A.A.H. Struycken : merupakan dokumen formal yang berisi : hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau; tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa; pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik untuk waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang; suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin
8
James Bryce : merupakan kerangka negara yang diorganisir dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan : pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga negara yang permanen; fungsi dari alat-alat kelengkapan; hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.
9
suatu kumpulan asas-asas penyelenggaraan :
C.F. Strong : suatu kumpulan asas-asas penyelenggaraan : kekuasaan pemerintahan (dalam arti luas); hak-hak yang diperintah; hubungan antara pemerintah dan yang diperintah
10
K.C. Wheare: Konstitusi merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat (pengertian politik). Merupakan hukum dasar yang mengatur susunan organisasi pemerintahan, menetapkan badan-badan negara dan cara kerja badan tersebut, menetapkan hubungan antara pemerintah dan warga negara, serta mengawasi pelaksanaan pemerintahan
11
Sheldon S. Wolin → sistem politik disebut konstitusional apabila memiliki ciri :
Ada prosedur hukum untuk memberi wewenang kepada pejabat Ada baasan yang efektif terhadap penggunaan kekuasaan Ada prosedur yang dilembagakan untuk menjamin pertanggungjawaban dan acountability dari pejabat-pejabat pemerintah Ada satu sistem jaminan hukum bagi hak-ha warga negara
12
Adnan Buyung Nasution → Negara konstitusional adalah negaa yang mengakui dan menjamiin hak-hak warga negaranya, serta membatasi dan mengatur kekuasaannya secara hukum
13
Konstitusionalisme → Konstitusi harus memuat :
Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum; Jaminan dan perlindungan HAM; Peradilan yang bebas dan mandiri; Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.