Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SUMBER-SUMBER HUKUM HINDU DALAM ARTI FORMIL Oleh : NI MADE ADNYANI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SUMBER-SUMBER HUKUM HINDU DALAM ARTI FORMIL Oleh : NI MADE ADNYANI"— Transcript presentasi:

1 SUMBER-SUMBER HUKUM HINDU DALAM ARTI FORMIL Oleh : NI MADE ADNYANI

2 SUMBER HUKUM DALAM ARTI FORMIL
Sumber Hukum Formil adalah sumber hukum secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamakan dengan sumber hukum formil karena semata-mata mengingat cara dimana timbul hukum positif ,dan bentuk dimana timbul hukum positif,dengan tidak lagi mempersoalkan asal – usul dari isi aturan – aturan hukum tersebut.Artinya,dibuat oleh badan atau lembaga yang berwenang. Menurut Prof. Mr. Dr. J.L. Van Appe ldroorn sumber hukum ini timbul dan dibuat berdasarkan cara dan bentuk yang dapat menimbulkan hukum positif ,seperti: Undang-Undang Kebiasaan Traktat

3 1. Undang-Undang dilihat dari bentuknya di bedakan menjadi:
Hukum Tertulis Hukum Tidak Tertulis Undang-Undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi Undang-Undang adalah peraturan negara yang di bentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum. Dari definisi undang-undang tersebut ,terdapat 2(dua) macam pengertian : a. Undang-undang dalam arti materiil ,yaitu setiap peraturan yang dikeluarkan oleh negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya : Ketetapan MPR,Peraturan pemerintah pengganti undang-undang(PERPU),Keputusan Presiden(KEPRES),Peraturan Daerah(PERDA) dll.

4 b. Undang-Undang dalam arti formil,yaitu : setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-Undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya . Di indonesia undang-undang dalam arti formil dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR (lihat Pasal 5 Ayat 1 UUD 45). Undang-undang dalam arti formil bersifat mengabdi pada hukum materiil, sedangkan undang-undang dalam arti materiil menunjuk pada kaedah-kaedah yang berlaku dan menjadi sandaran dalam bertingkah laku bagi seseorang didalam peninjauan masalah materi sumber-sumber hukum ,penijauan masalah sumber hukum dalam arti formil inilah yang paling penting. Masalah sumber hukum dalm arti formil ini pun memerlukan pembuktian yang berdasarkan penijauan sejarah sumber sosial dan falsafah yang di anutnya.

5 2. Kebiasaan Kebiasaan (custom) adalah semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah ,tetapi ditaati oleh rakyat,karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum . Agar kebiasaan memiliki kekuatan yang berlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut : Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulang kali dalam hal yang sama dan di ikuti oleh orang banyak /umum. Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/golongan-golongan yang berkepentingan, dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/memuat hal-hal yang baik dan layak untuk di ikuti/ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.

6 3. Traktat Traktat adalah perjajian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjajian yang dilakukan oleh 2(dua) negara disebut Traktat Bilateral , sedangkan perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara di sebut Traktat Multilateral.Selain itu juga ada yang disebut sebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjajian tersebut. Ada juga penunjukkan sumber hukum dengan menambahkan kata yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum sebagai berikut : Yurisprudensi Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahuluyang kemudian Diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama. Pendapat para ahli hukum(Doktrin Hukum) Doktrin Hukum adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama /terkemuka.Dalam yurisprudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal nama nya.

7 SUMBER HUKUM MENURUT SOEDIKNO MERTOKUSUMO
Sebagai asas hukum,yaitu sesuatu yang merupakan permulaan hukum ,misalnya kehendak Tuhan ,Akal Manusia ,Jiwa Bangsa ,dsb. Menunjukkan sumber hukum terdahulu yang memberi bahan- bahan yang sekarang berlaku. Sebagai sumber dari mana hukum itu dapat di ketahui.Misalnya dokumen-dokumen , undang-undang, batu tertulis, dll. Sebagai sumber terbentuknya hukum atau sumber yang menimbulkan hukum. Sistematika susunan sumber hukum diatas,di anut pula dalam hukum internasional sebagaimana tertera dalam pasal 38 piagam makamah internasional dengan menambahkan asas-asas umum hukum yang diakui oleh berbagai bangsa yang beradab sebagai sumber hukum pula.Dengan demikian terdapat susunan hukum sebagai berikut:

8 Traktat internasional yang kedudukannya sama dengan undang-undang terhadap negara itu.
Kebiasaan internasional Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab Keputusan-keputusan hukum sebagai yuriprudensi bagi suatu negara Ajaran-ajaran ang di publisir oleh para ahli dri berbagai negara hukum tersebut sebagai alat tambahan dalam bidang pengetahuan hukum. B. Sumber Hukum Menurut Weda Menurut Manawa Dharmasastra, sumber hukum Hindu berturut-turut sesuai urutan adalah sebagai berikut : Sruti Smerti Sila Sadacara Atmanastuti

9 Menurut Dr. P.N. Sen, Dr. G.C. Sangkar dll, sumber-sumber hukum Hindu berdasarkan ilmu dan tradisi adalah : Sruti Smerti Sila Sadacara Atmanastuti Nibanda Penjelasan dari enam sumber-sumber hukum Hindu berdasarkan ilmu dan tradisi adalah sebagai berikut : Sruti sebagai Sumber Hukum Hindu Pertama Dalam Manawa Dharmasastra dikatakan : “Srutistu wedo wijneyo Dharmasastram tu wai smrtih Te sarwatheswamimamsye Tabhyam dhrmohi nirbabhau’’

10 Artinya: Sesungguhnya Sruti adalah weda Smerti adalah dharmasastra
Kedua macam pustaka suci ini tidak boleh diragukan kebenarannya Mengenai apapun juga ,karena keduanya adalah sumber hukum Manawa Dharmasastra 11.6 : “Idnim dharma pra mananya ha Vedo ‘khilo dharma mulam smrti sile Ca tad vidam acarasca iva Sadhunam atmanastustireva ca’’ Seluruh pustaka suci weda (Sruti) merupakan sumber utama dari pada dharma (agama Hindu),kemudian barulah Smrti disamping sila (kebiasaan-kebiasaan yang baik dari orang-orang yang menghayati weda ) dan kemudian acara (tradisi-tradisi dari orang-orang suci) serta akhirnya atmanastuti (rasa puas diri sendiri).

11 Pengertian weda sebagai sumber ilmu menyangkut bidang yang sangat luas sehingga sruti dan smerti diartikan sebagai weda dalam tradisi Hindu.Sedangkan ilmu hukum Hindu itu sendiri telah membatasi arti Weda pada kitab Sruti saja.Kitab-kitab yang tergolongkan sruti menurut Tradisi Hindu adalah Kitab Mantra ,Brahmana dan Aranyaka . Kitab Mantra terdiri dari : Rg Weda , Sama Weda , Yajur Weda dan Atharwa Weda. 2. Smrti sebagai Sumber Hukum Hindu Kedua Smrti merupakan kitab-kitab teknis yang merupakan kodifasikan berbagai masalah yang terdapat didalam sruti . Srmti bersifat pengkhususan yang memuat penjelasan yang bersifat authentik, penafsiran , dan penjelasan ini menurut ajaran Hukum Hindu di himpun dalam satu buku yang disebut Dharmasastra. Dari semua jenis kitab smrti yang terpenting adalah kitab Dharmasastra, karena kitab inilah yang merupakan kitab Hukum Hindu .

12 Ada beberapa penulis kitab Dharmasatra antara lain:
Manu Apastambha Wasistha Sankha likhita Yanjawalkya Parasara Dari ketujuh penulis tersebut ,Manu yang terbanyak menulis buku dan dianggap sebagai standar dari penulisan Hukum Hindu itu .Secara tradisional Dharmasastra telah dikelompokkan menjadi empat kelompok menurut zamannya masing-masing yaitu: Jaman Satya Yuga ,berlaku Dharmasastra yang di tulis oleh Manu Jaman Treta Yuga, berlaku Dharmasastra yang di tulis oleh Yajnawalkaya Jaman Dwapara Yuga, berlaku Dharmasastra yang di tulis oleh Sankha Likhita Jaman Kali Yuga berlaku Dharmasastra yang di tulis oleh Parasara

13 3. Sila sebagai Sumber Hukum Hindu Ketiga
Sila disini berarti tingkah laku. Bila diberi awalan su maka menjadi susila Yang berarti tingkah laku orang-orang yang baik atau suci . Tingkah laku tersebut meliputi pikiran , perkataan, dan perbuataan yang suci . Pada umumnya tingkah laku para maharsi atau nabi dijadikan standar penilaian yang patut ditauladani. Kaedah-kaedah tingkah laku yang baik tersebut tidak tertulis di dalam Smerti, sehingga sila tidak dapat di artikan sebagai hukum dalam pengertian yang sebenarnya , walaupun nilai – nilainya di jadikan sebagai dasar dalam hukum positif. 4. Sadacara sebagai Sumber Hukum Hindu Keempat Sadacara dianggap sebagai sumber hukum Hindu positif. Dalam bahasa jawa Kuno Sadacara disebut Drsta yang berarti kebiasaan . Untuk memahami pemikiran hukum sadacara ini, maka hakekat dasar adalah Penerimaan Drsta sebagai hukum yang telah ada di tempat mana Hindu Itu di kembangkan .Dengan demikian sifat hukum Hindu adalah Fleksibel.

14 5. Atmanastuti sebagai Sumber Hukum Hindu Kelima Atmanastuti artinya rasa puas pada diri sendiri . Perasaan ini dijadikan ukuran untuk suatu hukum ,karena setiap keputusan atau tingkah laku seseorang mempunyai akibat . Atmanastuti dinilai sangat relatif dan subyektif ,oleh karena itu berdasarkan Manawa Dharmasastra 109/115, bila memutuskan kaedah-kaedah hukum yang masih diragukan kebenarannya,keputusan diserahkan kepada yang terdiri dari para ahli dalam bidang kitab suci dan logika agar keputusan yang dilakukan dapat menjamin rasa keadilan dan kepuasaan yang menerimanya. 6. Nibanda sebagai Sumber Hukum Hindu Keenam Nibanda merupakan kitab yang berisi kritikan , gubahan-gubahan baru dengan komentar yang memberikan pandangan tertentu terhadap suatu hal yang telah di bicarakan. Nibanda di jadikan pedoman dalm memberikan definisi dari suatu hukum atau tingkah laku sosial antar umat beragama Hindu. Istilah lain Nibanda adalah Bhasya yaitu jenis-jenis rontal yang membahas pandangan tertentu yang telah ada sebelum nya ,dengan demikian Kuttaramanawa , Manusasana Putrasasana,Rsisasana dd,semuanya termasuk kedalam kelompok Nibandha.

15 *TERIMA KASIH*


Download ppt "SUMBER-SUMBER HUKUM HINDU DALAM ARTI FORMIL Oleh : NI MADE ADNYANI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google