Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HARTA BENDA Harta Berharga (Mutaqawim)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HARTA BENDA Harta Berharga (Mutaqawim)"— Transcript presentasi:

1 HARTA BENDA Harta Berharga (Mutaqawim)
Harta ditinjau dari ada tidaknya perlindungan hukum, nilai dan manfaat ada 2, yaitu: Harta Berharga (Mutaqawim) Harta tidak Berharga (Ghairu Mutaqawim)

2 1. Harta Berharga (Mutaqawim)
Sesuatu yang bernilai di mana orang yang merusaknya secara melawan hukum wajib mengganti . Contoh: uang, barang tambang, dsb.

3 2. Harta tak Berharga (Ghairu Mutaqawuim)
Sesuatu yang di dalamnya tidak terpenuhi dari 2 hal: Pemeliharaan Kebolehan mengambil manfaat dalam keadaan leluasa

4 Harta Ditinjau dari Dapat Tidaknya Dipindahkan
1. Uqaar (Tetap) Harta yang tidak mungkin dipindahkan dari tempatnya 2. Manqul (Tidak Tetap) Harta yang mungkin dipindahkan dari tempatnya

5 HAK MILIK Adalah wewenang khusus yang menghalangi pihak lain untuk bertindak terhadap dan memungkinkan bagi pemiliknya bertinak bebas terhadapnya serta mengambil manfaatnya dengan tidak bertentangan dengan syara’ (tidak ada halangan syara’)

6 HAK MILIK Harta menurut sifatnya bersedia dimiliki manusia dan ditinjau dari pemilikannya dapat dibagi 3: Harta yang tidak boleh dimiliki perseorangan, contoh: jalan raya untuk kepentingan umum Harta yang pada dasarnya tidak dapat menjadi milik perseorangan, kecuali ada dasar pembenar, contoh: benda wakaf Harta yang sewaktu-waktu dapat jadi milik perorangan (tidak termasuk dalam nomor 1 dan nomor 2)

7 HAK MILIK Taam (Milik Sempurna)
Pemilikan yang meliputi zat benda sekaligus manfaatnya. Pemilik dapat bertindak bebas terhadap benda serta manfaatnya asal tidak bertentangan dengan hukum syara’ 2. Naqis (Milik Tidak Sempurna) Pemilikan yang meliputi zat bendanya saja atau manfaatnya saja.


Download ppt "HARTA BENDA Harta Berharga (Mutaqawim)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google