Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan"— Transcript presentasi:

1 Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan
Dosen : Tatik Rohma1wati, S.IP.,M.Si. PENDAHULUAN 6/30/2018 Bahan Ajar Hukum Tata Pemerintahan

2 PERISTILAHAN HUKUM TATA PEMERINTAHAN (HTP) Dalam HTP dikenal istilah-istilah sebagai berikut : Hukum Admistrasi Negara (HAN) Hukum Tata Negara (HTN) 6/30/2018 Bahan Ajar Hukum Tata Pemerintahan

3 Bahan Ajar Hukum Tata Pemerintahan
PENGERTIAN HTP Ultrech HAN/HTUN, yaitu Hukum administrasi negara atau hukum pemerintahan yang menguji hubugan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambdragers) administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus. Kesimpulan : Adanya hubungan hukum istimewa, yaitu hubungan antara rakyat dan pemerintahannya (hubungan yang tidak setara) Adanya pejabat administrasi negara Adanya tugas khusus, yaitu dalam rangka besturzorg (mensejahterakan/memakmurkan) De la Bassecour Coan HAN, adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab maka negara berfungsi (beraksi), artinya peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungannya antara tiap-tiap warga negara dengan pemerintahannya. Bahan Ajar Hukum Tata Pemerintahan 6/30/2018

4 PENGERTIAN HTP (Lanjutan)
Bahan Ajar Hukum Tata Pemerintahan 6/30/2018 PENGERTIAN HTP (Lanjutan) Prof. Oppenheim Beliau menjelaskan perbedaan antara HTN dan HAN. HTN adalah hukum yang memberikan gambaran tentang negara dalam keadaan tidak bergerak (staat in rust), sedang HAN adalah menunjukkan kepada kita negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging) Prof. Van Vollen Hoven HAN/HTP merupakan verlengstrub/kelanjutan dari HTN. HAN mewujudkan tugas dari HTN artinya badan kenegaraan yang kemudian berdasarkan wewenangnya itu melakukan pelbagai perbuatan, baik perbuatan membuat / membentuk peraturan maupun perbuatan-perbuatan yang menyelesaikan suatu peristiwa kongkret berupa pemberian keputusan-keputusan yang disebut ketetapan (beschikingen) dan semua ini dilakukan dalam usaha melaksanakan bestuurzorg sebagai tugas khusus dari pejabat administrasi negara.

5 PENGERTIAN HTP (Lanjutan)
F.A.M. Stroink HAN berisi peraturan-peraturan yang berhubungan dengan administrasi (bestuur). Bestuur dapat diartikan sebagai fungsi pemerintahan yaitu fungsi penguasa yang tidak termasuk pembentukan UU dan peradilan. Bahan Ajar Hukum Tata Pemerintahan 6/30/2018

6 HUBUNGAN HTP DENGAN ILMU SOSIAL LAIN
HTN dengan Ilmu Politik Dalam usaha memperoleh dan mempertahankan kekuasaan sering digunakan cara-cara yang menyimpang (detournement de papoin). Ini tugas dan fungsi HTP untuk membatasi/mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. HAN dengan Ilmu Pemerintahan Ilmu pemerintahan yaitu perbuatan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan. Akan tetapi sering dalam rangka melakukan pemerintahannya itu ada yang berakibat hukum yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu tugas HANlah yang mencegah atau bahkan mengembalikan hak-hak rakyat akibat perbuatan pemerintahannya. Bahan Ajar Hukum Tata Pemerintahan 6/30/2018

7 Bahan Ajar Hukum Tata Pemerintahan
Alhamdulillah…… Terima Kasih…… Semoga Bermanfaat……. 6/30/2018 Bahan Ajar Hukum Tata Pemerintahan


Download ppt "Disampaikan Pada Pertemuan I Mata Kuliah : Hukum Tata pemerintahan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google