Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehUtami Susman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Standar-Standar Internasional Bagi Aktivis Serikat Buruh MNC
ICEM/FNV Asia MNCs & Social Dialogue Yoon Hyowon ICEM project coordinator
2
Apa itu dialog sosial? Apa arti dari Dialog?
Percakapan yang bersifat informal, personal, pembicaraan individual . Dialog bersifat formal/resmi, organisasi/kelembagaan, pembicaraan kolektif. Topik atau agenda dibutuhkan untuk dialog, akan tetapi topik dan agenda tidak diperlukan untuk sebuah percakapan. Untuk mendapatkan topik atau agenda berarti menghasilkan kesimpulan atau akibat selama atau sesudah pembicaraan. Ini berarti hasil dari sebuah dialog adalah paduan beberapa hasil dan akibat.
3
Apa itu dialog sosial? Terminologi dari dialog sosial dapat ditemukan, akan tetapi tidak dengan apa yang disebut dengan percakapan sosial. ILO: dialog sosial adalah “segala bentuk dari negosiasi dan konsultasi terkait dengan beberapa isu tertentu, termasuk didalamnya berbagi informasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Dialog sosial bersifat formal, melembaga, dan perbincangan kolektif antara pekerja, pengusaha, pemerintah untuk bersepakat dalam informasi, Perjanjian Bersama , dan pembuatan kebijakan
4
Apa itu dialog sosial? Dialog sosial akan menghasilkan;
Perjanjian Kolektif Partisipasi Pekerja dalam Managemen (Pembagian informasi dan konsultasi) Partisipasi Pekerja dan Pengusaha dalam pembuatan kebijakan pemerintah Kerjasama/situasi ekonomi perburuhan yang tenang didukung oleh serikat buruh yang kuat dan aktif.
5
Standar-standar Internasional sebagai agenda dari dialog sosial
Untuk membangun dialog sosial dengan perusahaan dan pemerintah, kita harus mempunyai agenda atau topik. Apa agenda atau topik yang tepat untuk menjalankan dialog sosial dalam relasi perburuhan? Standar-standar Internasional dapat menjadi agenda dan topik bagi dialog sosial.
6
Standar-standar Internasional bagi MNCs
Standar Utama Perburuhan ILO Panduan OECD bagi MNC’s Global Compact PBB Perjanjian Global dengan MNCs
7
Standar Dasar Perburuhan ILO
8
Apa itu ILO International Labor Organization
Sebuah lembaga PBB khusus untuk isu perburuhan. Dibentuk pada tahun 1919 setelah PD I Sebuah lembaga tripartit dengan posisi yang “sama” bagi partner sosial Pemerintah, Pengusaha, Pekerja 183 negara anggota Konferensi Internasional ILO dilaksanakan setiap bulan Juni
9
Apa Itu ILO Peran utamanya untuk memformulasikan standar internasional melalui Konvensi & Rekomendasi berdasarkan hak-hak dasar buruh Konvensi: mengikat secara hukum diratifikasi oleh negara anggota Rekomendasi: aturan yang tidak mengikat 189 Konvensi and 199 Rekomendasi
10
Konvensi ILO Konvensi ILO dan Rekomendasinya adalah hukum perburuhan internasional atau standar-standar perburuhan internasional. Konvensi ILO terbagi dalam 24 area, yaitu; kebebasan berserikat, perundingan bersama, kerja paksa, pekerja anak, kesempatan dan perlakuan yang sama, konsultasi tripartit, administrasi perburuhan, pengawasan perburuhan, kebijakan ketenagakerjaan, promosi ketenagakerjaan, pelatihan kerja, keamanan kerja, kesejahteraan sosial, upah, jam kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, kerja paruh waktu, dll.
11
Ratifikasi oleh Negara (data Juli 2011)
India: 41 (4) Indonesia: 18 (8) Malaysia: 14 (5) Thailand: 14 (5) Vietnam: 18 (5) Korea: 24 (4) Brazil: 82 (7), China: 22 (4) Perancis: 102 (8) Jerman: 73 (8) Jepang: 41 (6) Belanda: 82 (8) Saudi Arabia: No Data (5) Singapura: 21 (5) Afrika Selatan: 20 (8) Swedia: 77 (8), Inggris: 68 (8) Amerika: 14 (2) Myanmar: 19 (2), Somalia: 12 (3) Afghanistan: 19 (3) Iraq: 61 (7) hanya 2 setelah
12
Standar Dasar Perburuhan ILO
Konvensi yang sangat mendasar dan penting Standar universal untuk diakui dan diterima secara internasional Ratifikasi oleh negara tidak dibutuhkan Berlaku bagi setiap negara dan setiap perusahaan Meliputi 4 area dan 8 Konvensi
13
Konvensi Dasar ILO Konvensi No. 87, 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi Konvensi No. 98, 1949 tentang Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama Konvensi No. 29, 1930 tentang Kerja Paksa Konvensi No. 105, 1957 Penghapusan Kerja Paksa Konvensi No. 138, 1973 tentang Usia Minimum Minimum Age Konvensi No. 182, 1999 Tentang Dampak Pekerjaan Buruk bagi para Pekerja Anak Konvensi No. 100, 1951, tentang Upah yang sama Konvensi No. 111, 1958 tentang Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan)
14
Standar Dasar Perburuhan ILO
4 area Kebebasan Berserikat & hak untuk berunding bersama(C87, C98) Tidak ada Kerja Paksa(C29, C105) Tidak ada Pekerja Anak(C138, 182) Tidak ada Diskriminasi(C100, C111)
15
Kebebasan berserikat Setiap pekerja mempunyai hak untuk berserikat dan hak untuk mengorganisir organisasi mereka sendiri atau bergabung dalam serikat buruh/pekerja untuk mewakili kepentingan dan memperjungkan hak Pengusaha dan pemerintah tidak dapat mengintervensi aktivitas serikat buruh/pekerja
16
Kebebasan Berserikat Setiap pekerja/buruh mempunyai kebebasan dan hak untuk mengembangkan organisasi kedalam level regional/nasional dan industrial/federasi nasional dapat langsung terlibat dalam mendukung pekerja dan mengorganisir serikat pekerja/buruh.
17
Hak Untuk Berunding Bersama
Berunding Bersama adalah sebuah negosiasi antara manajemen dan serikat pekerja/buruh untuk bersama-sama memutuskan tentang upah, kondisi kerja, sosial atau ekonomi yang mempengaruhi kehidupan pekerja/buruh dan keluarganya.
18
Hak Untuk Berunding Bersama
Hasil akhir dari perundingan bersama adalah membuat Perjanjian Bersama (PKB). Perjanjian Bersama dapat dibuat di tingkat lokal, regional dan nasional.
19
Pekerja Anak Pekerjaan ringan tidak diperbolehkan bagi mereka yang berumur dibawah 13 tahun. Pekerjaan biasa tidak diperbolehkan bagi mereka yang berumur dibawah 15 tahun. Pekerjaan berbahaya tidak diperbolehkan bagi mereka yang berumur dibawah 18 tahun.
20
Pekerja Anak Situasi & Kondisi di Vietnam (4 Juni, 2009)
Lebih dari 26,000 pekerja anak dibawah umur telah bekerja secara ilegal dan banyak dari mereka telah melakukan pekerjaan berbahaya. Berdasarkan data dari Kementrian Perburuhan, Orang Cacat, dan Sosial di 63 Provinsi dan Kota. Ngo Ngoc Hai (12) dari Provinsi Phu Tho, telah bekerja di sebuah toko makanan di Ha Noi selama 6 bulan. Setiap hari dia bekerja dari jam 4 sore hingga tengah malam dan dibayar VND500,000 (US$27) setiap bulannya. “keluarga saya keluarga miskin, dan karena orang tua saya tidak punya cukup uang untuk saya pergi ke sekolah, maka saya harus bekerja," kata Hai . Sebuah survey di HCM City tahun 2008 melaporkan bahwa sebanyak 758 anak-anak telah bekerja secara ilegal di pabrik keramik atau menjual tiket lotre, makanan, atau menyemir sepatu. Ada sekitar 4.4 juta anak dari keluarga miskin berusia dibawah 17 tahun di Viet Nam.
21
Kerja Paksa Melakukan pekerjaan dengan ancaman dan paksaan, tanpa kesepakatan dan persetujuan Menjalankan kerja lembur tanpa dialog terlebih dahulu dengan pekerja atau serikat buruh.
22
Tanpa Diskriminasi Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama, perlakuan yang sama bagi pekerjaan yang sama Diskriminasi antara laki-laki dan perempuan Diskriminasi antara pekerja/buruh regular dan non-regular Diskriminasi jenis apa yang pernah anda terima di tempat kerja?
23
Pekerja Tetap Pekerja Tidak Tetap
langsung di pekerjakan oleh Lafarge (116 pekerja tetap, semuanya anggota serikat) Pekerjaan sama – tempat kerja sama Perintah kerja diberikan oleh manajer Lafarge Sistem pengupahan perbulan - 500~750 USD sebagai upah pokok (2008) 8 jam kerja sehari , upah dibayar dengan standar yang lebih baik. hari libur, minggu libur Pensiun, asuransi kesehatan, cuti tahunan yang dibayar, cuti sakit yang dibayar, bonus. peralatan keselamatan disediakan cek kesehatan tahunan Pekerja permanen takut kehilangan pekerjaannya. Pekerja Tidak Tetap dipekerjakan oleh 11 perusahaan (200 pekerja, tidak ada yang jadi anggota serikat) Pekerjaan sama-tempat kerja sama Perintah kerja diberikan oleh manajemen Lafarge sistem pengupahan perjam USD perbulan (2008) seluruh pekerja outsourcing bekerja 12 jam perhari dengan bayaran dibawah standar (seringkali 24 jam ) hampir tidak ada libur, tidak ada hari minggu Tidak ada pensiun, asuransi kesehatan, cuti tahunan, cuti sakit, bonus pekerja outsourcing harus beli peralatan sendiri tidak ada cek kesehatan Pekerja outsourcing takut kehilangan pekerjaannya Lafarge Khantan Cement Factory, Malaysia (2010)
24
Ratifikasi oleh Negara
Country Conv. 87 98 29 105 138 182 100 111 Indonesia 1998 1957 1950 1999 1958 2000 Malaysia No 1961 1997 Thailand 1969 2004 2001 Vietnam 2007 2003 Korea
25
Panduan OECD Bagi Perusahaan Multinasional
26
Apa itu OECD Organization for Economic Cooperation & Development
Sebuah organisasi Internasional yang anggotanya adalah negara “Kaya” di pimpin oleh Amerika dan Eropa Berdiri tahun 1948 34 negara anggota Australia, Austria, Belgia, Kanada, Chili, Czechnia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Irlandia, Israel, Italia, Jepang, Korea, Luxembourg, Meksiko, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Turki, Inggris, Amerika
27
Panduan OECD bagi MNCs Standar internasional untuk “good corporate conduct” Dibuat pertamakali tahun 1976 dan revisi versi terbaru pada Juni 2000 dan 2011 Berlaku untuk negara anggota OECD and 6 non-negara anggota (Brazil, Mesir, Israel, Latvia, Romania, Slovenia) Tujuan dari MNC adalah “tidak hanya untuk meraup keuntungan, akan tetapi juga memperbaiki kondisi sosial di seluruh dunia” Tidak mengikat secara hukum, tetapi bersifat sukarela Pemerintah bekerjasama dengan National Contact Point (NCP) Pusat Kontak Nasional Mendorong perusahaan supplier dan subkontraktor untuk menjalankan Panduan OECD
28
Pedoman OECD bagi Perusahaan Multinasional
(setelah revisi 2011). “Perusahaan harus …berusaha untuk mencegah atau mengurangi dampak yang merugikan dalam hal mereka tidak berkontribusi langsung terhadap dampak yang dihasilkan. Walaupun dampak tersebut tidak secara langsung terkait dengan operasional, produksi atau pelayanan yang terjadi karena adanya relasi bisnis. dan “…mendorong , berlaku bagi, partner bisnis, termasuk didalamnya para pemasok dan perusahaan subkontraktor, untuk menjalankan prinsip-prinsip dari perilaku bisnis yang bertanggungjawab yang sejalan dengan Pedoman ini.”
29
Panduan OECD bagi MNCs Konsep perusahaan multinasional 10 Bab
Perusahaan yang beroperasi di lebih dari 1 negara 10 Bab 1. Konsep dan prinsip, 2. Kebijakan Umum, 3. Keterbukaan Informasi, 4. Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, 5. Lingkungan, 6. Melawan Suap, 7. Kepentingan Konsumen, 8. Ilmu pengetahuan & Teknologi, 9. Kompetisi, 10. Perpajakan
30
Panduan OECD Bagi MNCs Bab 3. Keterbukaan Informasi
Aktivitas MNC , struktur, situasi keuangan dan pencapaian, cabang utama, persentasi kepemilikan , kegiatan langsung atau tidak langsung perusahaan affiliates, pemegang saham MNC harus terbuka terhadap informasi tentang Keuangan dan hasil keuntungan perusahaan Anggota pimpinan tertinggi manajemen dan Upah mereka Informasi tentang kepemilikan perusahaan dan pemegang saham lainnya Struktur dan kebijakan pemerintahan
31
2007/2008 Gaji Manager Utama BASF
32
Laporan Tahunan Lafarge 2009
33
Laporan Bayer 2008
34
Upah CEO Bayer 2008/2007
35
Bayer CEO’s Promise for Financial Transparency
36
Holcim CEO Salary, 2008
37
Biaya Personel Holcim 2007
38
Panduan OECD bagi MNCs Bab 4. Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
Hak untuk bergabung dalam serikat pekerja/buruh dan terlibat dalam negosiasi bersama Penghapusan Pekerja Anak Penghapusan Kerja Paksa Tidak boleh ada diskriminasi kepada pekerja/buruh di tempat kerja dalam hal ras, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan dan suku
39
Panduan OECD Bagi MNCs Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
Menyediakan fasilitas bagi perwakilan Pekerja/Buruh untuk menjalankan perundingan bersama Memberikan informasi yang tepat untuk negosiasi yang bersifat membangun Memantau pemberlakuan standar perburuhan nasional di negara setempat Kampanye kesehatan & keselamatan di tempat kerja Memberikan pemberitahuan yang layak dan kerjasama yang baik dalam hal terjadi PHK Massal Tidak diperbolehkan untuk memberikan ancaman berupa relokasi seluruh atau sebagian dari perusahaan ke negara lain ketika sedang terjadi perundingan bersama dan aksi bersama Memberikan izin bagi perwakilan pekerja/buruh untuk berkonsultasi dengan perwakilan dari manajemen yang memang berwenang dalam pengambilan keputusan
40
Panduan OECD bagi MNCs Negara yang turut serta dalam Panduan OECD harus membentuk National Contact Point (NCP). NCP biasanya dibentuk dalam suatu departemen milik pemerintah yang mengurusi isu perdagangan, investasi dan perburuhan Sebagai contoh, NCP Korea adalah termasuk bagian dari Kementerian Perdagangan, Industri & Energi Dalam hal terjadi pelanggaran atas apa yang termuat dalam Panduan OECD, setiap orang dapat melaporkan hal tersebut pada NCP yang relevan. NCP harus melaporkan kasus tersebut pada OECD.
41
Global Compact PBB
42
UN Global Compact Diusulkan oleh Sekjen PBB Kofi Annan dalam World Economic Forum tahun 1999 Ini adalah inisiatif internasional atau kampanye untuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang diprakarsai oleh PBB Tidak mengikat secara hukum, akan tetapi dijalankan secara sukarela 6000 perusahaan MNCs bergabung dalam Global Compact 4 area and 10 prinsip
43
UN Global Compact Hak Asasi Manusia Standar Perburuhan Lingkungan
MNC mendukung hak asasi manusia MNC tidak melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia Standar Perburuhan MNC menghormati kebebasan berserikat dan hak untuk berunding bersama Penghapusan Kerja Paksa Penghapusan Pekerja Anak Penghapusan Diskriminasi di tempat kerja Lingkungan MNC mendukung pendekatan pencegahan bagi lingkungan Mempromosikan tanggung jawab yang lebih besar terhadap lingkungan Membangun teknologi yang ramah lingkungan Anti-Korupsi MNC harus bekerja melawan segala bentuk korupsi
44
Kebebasan Berserikat & Perundingan Bersama
Memastikan setiap pekerja/buruh dapat membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja/buruh yang merupakan pilihannya tanpa takut akan intimidasi atau penolakan, sesuai dengan hukum nasional. Meletakkan dasar kebijakan dan prosedur yang anti diskriminasi dengan tetap menghormati organisasi serikat buruh, keanggotaan serikat buruh dan berbagai aktivitas tertentu dalam hal lowongan kerja, dan keputusan tertentu dalam hal PHK atau mutasi. Tidak ikut campur terhadap aktivitas dari perwakilan serikat pekerja/buruh ketika mereka menjalankan fungsinya dalam hal tidak mengganggu aktivitas operasional perusahan Memperbolehkan pengumpulan iuran melalui rekening perusahaan, menempelkan pengumuman serikat, distribusi dokumen serikat, pemberian sekretariat serikat didalam perusahaan Menyediakan perwakilan pekerja/buruh fasilitas yang baik dan tepat untuk mendapatkan perjanjian bersama yang efektif.
45
Kebebasan Berserikat & Berunding Bersama
Mengakui hak Serikat Pekerja/Buruh untuk kepentingan Perundingan Bersama. Menggunakan Perjanjian Bersama sebagai forum yang membangun untuk isu kondisi kerja, bentuk-bentuk pekerjaan dan relasi antara pengusaha dan pekerja. Menempatkan segala bentuk penyelesaian masalah atau kepentingan lainnya kepada pekerja dan manajemen, termasuk restrukturisasi dan pelatihan, prosedur PHK, isu kesehatan dan keselamatan kerja, prosedur perselisihan dan penyelesaian masalah, aturan disiplin, dan kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Menyediakan informasi yang diperlukan bagi perundingan yang berarti. Menyeimbangkan kesepakatan antara serikat pekerja dengan keterwakilan yang lebih banyak untuk memastikan eksistensi serikat pekerja yang lebih kecil dalam mewakili kepentingan anggotanya. Memberikan informasi kepada komunitas lokal, media, dan otoritas publik mengenai kepatuhan perusahan anda terhadap Global Compact PBB, dan kepentingannya untuk menghormati aturan didalamnya, termasuk hak-hak fundamental pekerja.
46
Tidak Boleh ada praktek Kerja Paksa
Kondisi kerja paksa pada umumnya dilatarbelakangi oleh kondisi kerja yang sepihak. Praktek yang eksploitatif, seperti kerja lembur secara paksa Kekerasan fisik atau psikologi (termasuk seksual) dapat diartikan sebagai membairkan seseorang dalam kerja paksa (ancaman terhadap pekerja, keluarga, dan rekan dekatnya) Penipuan atau ingkar janji terhadap bentuk dan jenis pekerjaan Perbudakan, bekerja karena hutang, kekerasan fisik atau penculikan, perdagangan orang, pembatasan secara fisik di lokasi kerja (di penjara atau tempat penahanan khusus), pekerjaan didalam penjara, pekerjaan yang sifatnya penghukuman terhadap pendapat atau ideologi yang berlawanan terhadap sistem politik, sosial atau ekonomi, penahanan dokumen personal atau keuangan saat penerimaan pekerja, halangan sebagian atau seluruhnya terhadap kebebasan bergerak. Penahanan dan pengurangan pembayaran upah (terkait dengan manipulasi pembayaran upah, eksploitasi, dan bentuk lain dari pemerasan), perampasan atas makanan, tempat berlindung atau kebutuhan lainnya.
47
Tidak Boleh Mempekerjakan anak
Pengertian “anak” meliputi anak laki-laki dan anak perempuan yang berusia dibawah 18 tahun. Negara berkembang Pekerjaan ringan 13 tahun Pekerjaan biasa 15 tahun Pekerjaan berbahaya 18 tahun Pekerjaan ringan12 tahun Pekerjaan biasa 14 tahun Memberikan pengaruh pada perusahaan sub kontraktor, supplier, dan cabang bisnis lainnya untuk memerangi pekerja anak.
48
Tidak ada Diskriminasi
Persamaan perlakuan untuk Pekerjaan yang sama. Perlakuan yang sama dalam proses rekrutmen, penggajian, jam kerja/istirahat, lembur yang bayar, perlindungan maternitas, keamanan masa kerja, perjanjian kerja, peningkatan penilaian, pelatihan dna kesempatan, prospek kerja, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja.
50
PKB Internasional (Perjanjian Global)
51
PKB Internasional PKB internasional adalah perjanjian yang dinegosiasikan antara Perusahaan MNC dan Serikat Buruh Internasional, seperti ICEM mengenai aktivitas internasional dari perusahaan MNC. Perusahaan Multinasional secara sepihak membuat kode etik perilaku sendiri tanpa keterlibatan serikat pekerja/buruh. PKB Internasional adalah alat dari serikat buruh untuk terlibat dalam membuat standar minimum dengan perusahaan MNC. PKB Internasional pertama dibuat antara IUF dan Danone. ICEM telah membuat PKB Internasional dengan 15 Perusahaan Multinasional.
52
Perjanjian Global ICEM
Freudenberg Statoil Endesa Norske Skog Anglogold ENI EVONIK SCA LUKOIL EDF (with PSI) Rhodia Lafarge (with BWI) Umicore (with IMF) GDF-Suez (with PSI and BWI) Norsk Hydro
53
Perjanjian Global dengan Lafarge tahun 2005
Penghapusan kerja paksa Tidak ada diskriminasi di tempat kerja Penghapusan pekerja anak Hak untuk mengorganisir serikat buruh dan perundingan bersama Jaminan atas upah Melaksanakan kesehatan, keselamatan, dan kondisi kerja. Menyediakan pelatihan kerja
54
Perjanjian Global dengan Freudenberg tahun 2000
Tidak boleh ada kerja paksa dan pekerja anak Kesempatan yang sama dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan Kebebasan berserikat dan penghormatan terhadap hak dasar serikat buruh Hak untuk mengorganisir serikat buruh dan Perundingan Bersama Tidak ada diskriminasi terhadap aktivis serikat buruh Kesehatan & keselamatan di tempat kerja Fleksibel, efisien, dan berorientasi pada kepuasan konsumen sebagai bentuk/dasar organisasi
55
Perjanjian Global dengan Norske Skog Tahun 2000
Kebebasan Berserikat dan Perundingan Bersama Tidak ada diskriminasi dan kesempatan yang sama Kesehatan dan keselamatan di tempat kerja Tidak ada kerja paksa Tidak ada pekerja anak Upah dan tunjangan untuk pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarganya. Status pekerja berdasarkan sistem kerja tetap Pekerja tidak tetap yang sifatnya sementara/kerja paruh waktu harus menerima hak yang sama dengan pekerja tetap.
56
Standar Internasional bagi MNCs
Standar Perburuhan ILO Panduan OECD bagi MNCs Global Compact PBB Perjanjian Global dengan MNCs
57
Hal paling utama dalam Standar Perburuhan Internasional
Hak Buruh untuk berorganisasi dan membuat PKB Tidak boleh ada Pekerja Anak, Tidak boleh ada Kerja Paksa Tidak ada Diskriminasi Jaminan atas aktivitas serikat buruh Fasililitas untuk Perjanjian Bersama & Aktivitas serikat buruh Upah layak Kondisi kerja yang baik dan jam kerja Kesehatan & keselamatan Pembagian informasi Hak berkonsultasi Pelatihan kerja/ peningkatan keahlian
59
Implikasi dari standar internasional mengenai Social Dialogue di Perusahaan MNC
MNCs berjanji untuk menghormati aturan standar internasional. MNCs mempunyai kepentingan menjaga “nama baik” mereka. Organisasi internasional (ILO, OECD, PBB) dan pemerintah secara langsung terlibat dalam pelaksanaan standar tersebut. Standar Internasional antara lain: hak pekerja/buruh, aktivitas serikat pekerja, perjanjian bersama yang membangun, kondisi kerja yang baik, kesehatan dan keselamatan, pembagian informasi, konsultasi, pelatihan kerja, dll. Terkait dengan point tersebut diatas, standar-standar internasional dapat menjadi agenda yang menarik dalam isu social dialogue di Perusahaan Multinasional
60
Standar Internasional bagi Perundingan Bersama
Perundingan Bersama adalah bagian yang cukup penting bagi dialog sosial. Baca dan pelajari standar internasional: dengan dasar tersebut, diskusikan, debat, dan rancanglah permintaan. Bandingkan standar internasional dengan PKB anda: kekuatan dan kelemahannya. Masukkan hal yang baik dari standar internasional kedalam PKB Anda. ICEM akan selalu memberi dukungan terhadap aktivitas meningkatkan dialog sosial di tempat kerja: solidaritas internasional, jaringan serikat buruh di tingkat global.
61
Standar Internasional untuk Perundingan Bersama
Membuat Tim Persiapan Bersama bagi Perundingan Bersama. Untuk membandingkan kualitas dan cakupan dari PKB yang telah ada: kekuatan dan kelemahannya. Untuk membandingkan PKB yang telah ada dengan standar-standar internasional: Untuk membangun agenda utama dari PKB. Membuat panduan PKB yang bisa diterapkan di tiap perusahaan.
62
Domain dari Hubungan Perburuhan
Pelatihan Kerja Diskriminasi Kesempatan yang sama Perusahaan Kontraktor Kesehatan & Keselamatan Pekerja kontrak dan agensi Manajemen perubahan Restrukturisasi Privatisasi Kebijakan Ekonomi Hak Asasi Manusia Upah Jam Kerja CSR Perdagangan Yang adil Aujourd’hui, la régulation n’oppose plus le national et l’européen mais suggère une complémentarité des niveaux d’intervention qui ne s’arrêtent pas à l’Europe Perusahaan/tempat kerja Industrial National International
63
Yoon Hyowon mobile: (+82) 10 2083 4715 icem. asia. mnc@gmail
Yoon Hyowon mobile: (+82) icemmncsocialdialogue.blogspot.com
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.