Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional."— Transcript presentasi:

1 Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional

2 Perangkat hukum negara yang secara teratur saling berkaitan mengatur ketertiban jalannya suatu operasional kenegaraan, sehingga membentuk suatu totalitas kerja di bidang hukum secara menyeluruh di suatu negara. SISTEM HUKUM NASIONAL ADALAH

3 UNSUR-UNSUR HUKUM Peraturan mengenai Tingkah laku manusia dalam PERGAULAN masyarakat Peraturan itu diadakan oleh BADAN-BADAN RESMI yang berwajib Peraturan bersifat MEMAKSA Sanksi terhadap pelanggaran bersifat TEGAS Adanya perintah atau larangan Perintah dan larangan harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang. Pelanggarnya dapat dihukum, jadi ada sanksi berupa hukuman CIRI-CIRI HUKUM

4 Pelanggaran sanksi-sanksi hukum tercatat dalam
KUHP atau Perdata PIDANA MATI PIDANA PIDANA PENJARA Seumur Hidup Sementara ( Setinggi-tingginya 20 Tahun dan sekurang-kurangnya 1 Tahun ) PIDANA KURUNGAN (Sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi-tingginya satu tahun) PIDANA DENDA Pencabutan hak-hak tertentu Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu Pengumuman Keputusan Hakim

5 DEFINISI HUKUM MENURUT AHLI
Leon Duquit Aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunanya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jamninan dari kepentingan bersama dan yang jika dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu HUKUM adalah peraturan-peraturan (perintah dan larangan Yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh Karena itu harus di taati oleh masyarakat Drs, Utrech, SH

6 TATA HUKUM Keseluruhan norma hukum yang
Mengatur pergaulan hidup bernegara PROKLAMASI adalah . “Kami bangsa Indonesia......menyatakan dengan kemerdekaan Indonesia. Pembukaan UUD 1945 “ Atas berkat rahmat Allah......maka rakyat Indonesia menyatakan” “Kemuadian dari pada itu .....disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia ” Pernyataan 2. Di dalam UUD tertulis Tata hukum Indonesia Indonesia sbg negara Merdeka dan berdaulat

7 Preambule /Pembukaan UUD 1945
PROKLAMASI Tonggak sejarah dimulainya tata hukum dan pemerintahan Negara RI UUD 1945 Preambule /Pembukaan UUD 1945 HUKUM DASAR TERTULIS Tata Hukum Indonesia berdasarkan pada UUD hal ini menunjukkan bahwa UUD 1945 merupakan keseluruhan peraturan hukum yg diciptakan oleh suatu negara dan berlaku bagi seluruh masy. Indonesia.

8 TUJUAN HUKUM

9 TUJUAN HUKUM ADALAH Memberikan Perlindungan kepada kepentingan Individu atau masyarakat secara adil, damai dan manusiawi sehingga terwujud pergaulan hidup yang teratur dan kemakmuran bersama

10 PENGGOLONGAN HUKUM Wujudnya Waktunya Subjeknya Masalah yg diatur
Ruang Wilayah berlakunya Tugas dan Fungsinya Wujudnya Waktunya Subjeknya

11 Yang mengatur hubungan Antara warga negara dan Negara yg menyangkut
Masalah yg diatur HUKUM PUBLIK Yang mengatur hubungan Antara warga negara dan Negara yg menyangkut Kepentingan umum HUKUM PRIVAT Hukum yg mengatur Hubungan antara orang yang Satu dengan yang lain (bersifat Pribadi)

12 Hukum Material Adalah Hukum yang berisi Perintah dan Larangan Tugas dan Fungsinya Hukum Formal Adalah Hukum yang berisi tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material, contoh Hukum Acara Pidana Hukum Tertulis : Hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Wujudnya Tidak Tertulis : HukumHukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat ( Hukum Adat) . Contoh : Pidato Kenegaraan 16 Agustus.

13 HUKUM LOKAL HUKUM NASIONAL HUKUM INTERNASIONAL
Ruang Wilayah berlakunya HUKUM LOKAL Hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu, misalnya hukum adat HUKUM NASIONAL Hukum yang berlaku di suatu negara tertentu HUKUM INTERNASIONAL Hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih, misal hukum perang, hukum publik Internasional

14 Hukum yg berlaku Sekarang (hukum positif Ius Constitutum)
Waktunya Subjeknya Hukum yg berlaku Sekarang (hukum positif Ius Constitutum) Hukum yang berlaku waktu yang akan datang ( Ius Constituendum) Hukum antar waktu, yaitu yg mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang berlaku saat ini dan hukum yg berlaku masa lalu Hukum satu golongan ( Hukum yang berlaku bagi satu golongan tertentu) Hukum semua golongan ( yang berlaku dari semua golongan) Hukum antargolongan (yang mengatur dua orang atau lebih yg masing-masing pihak tunduk pd hukum yang berbeda)

15 Sumber Hukum Formal meliputi
UNDANG KEBIASAAN (CuSTOM) Kep. Hakim Traktat Pendapat Sarjana Hukum

16 Undang - Undang Adalah Peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat. Diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara (legislatif). Berlaku apabila telah diundangkan dalam lembaran negara dan diterbitkan melaui berita acara.

17 Kebiasaan (Custom) MUDIK
Perbuatan yang tetap dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama Sungkeman Pada Hari Raya Jika kebiasaan yang sudah diterima dalam masyarakat itu tidak dilaksanakan maka dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum. MUDIK

18 Keputusan Hakim/Jurisprudensi
Keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim-hakim berikutnya mengenai masalah yang sama. Warisan adat di tanah Batak Karo Yurisprudensi No. 179/K/ST/1961 Yurisprudensi MA No.117 K/Sip/1976 ( Di dalam putusan orang-orang yang tidak merupakan pihak dalam perkara tdak dapat dinyatakan sebagai ahli waris)

19 Traktat Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih.
Traktat mengikat warga negara dari negara-negara yang bersangkutan Traktat yang diadakan oleh dua negara disebut Traktat Bilateral Traktat yang diadakan oleh lebih dari dua negara disebut Traktat Bilateral Perjanjian Internasional Tentang Pertahanan bersama negara-negara Eopa ( NATO) Perjanjian Indonesia Malaysia Tentang Batas Negara

20 Tata Urutan Perundang-Undangan menurut UU No. 10 Tahun 2004
Perubahan Keempat Naskah Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2002) Perubahan Ketiga Naskah Perubahan Ketiga (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2001) Perubahan Kedua Naskah Perubahan Kedua (hasil Sidang Tahunan MPR Tahun 2000) Perubahan Pertama Naskah Perubahan Pertama (hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999) UUD 1945 yang ditetapkan pada rapat PPKI tanggal 18 Agustus 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden Naskah Undang-Undang Dasar pada tanggal 5 Juli 1959 Dewan Perwakilan Rakyat (sebagaimana tercantum serta dikukuhkan secara aklamasi dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959) pada tanggal 22 Juli 1959 oleh NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 UNDANG-UNDANG DASAR MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Undang- Undang Dasar 1945 UU/ Peraturan Pemerintah Pengganti UU ( Perpu) Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah

21 B. Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan
1. Klasifikasi Lembaga Peradilan Lembaga Peradilan di Indonesia berdasarkan pasal 10 UU No. 14 Tahun 1970 meliputi : Pengadilan Negeri 1. Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung 2. Peradilan Agama Pengadilan Khusus 3. Peradilan Tata Usaha Negara 4. Peradilan Militer

22 Tugas dan Fungsi Lembaga Peradilan
Bertugas dan berfungsi memeriksa tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang diajukan tersangka, keluarga atau kuasa hukum kepada ketua pengadilan. 1. Pengadilan Negeri

23 TUGAS DAN FUNGSI PENGADILAN TINGGI
Merupakan pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di wilayah hukumnya Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di daerah hukumnya menjaga supaya peradilan diselesaikan secara seksama dan sewajarnya Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim PN di daerah hukumnya. Untuk kepentingan negara PT dapat memberi peringatan, teguran dan petunjuk kepada PN di wil. hukumnya PENGADILAN TINGGI

24 DR. HARIFIN A. TUMPA, SH, MH Ketua MA RI
MAHKAMAH AGUNG DR. HARIFIN A. TUMPA, SH, MH  Ketua MA RI TUGAS DAN WEWENANG 1. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang 2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi 3. Memberikan pertimbangan kepada Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi

25 MAHKAMAH KONSTITUSI Tugas dan wewenang
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,  memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.  Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945

26 Komisi Yudisial Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Tugas KY : Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung Melakukan seleksi terhadap calon Hakim agung Menetapkan calon hakim agung Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR


Download ppt "Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google