Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN (RECOGNITION) PERTEMUAN XV, XVI & XVII

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN (RECOGNITION) PERTEMUAN XV, XVI & XVII"— Transcript presentasi:

1 HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN (RECOGNITION) PERTEMUAN XV, XVI & XVII
By. Malahayati, SH

2 PENGAKUAN Suatu perbuatan berhati-hati yang dapat dilakukan suatu negara disaat yang dikehendakinya dan dalam bentuk yang ditentukannya secara bebas.* *Komisi Arbitrasi, Konferensi Perdamaian mengenai Yugoslavia. (c)2005 by mala rahman

3 TEORI PENGAKUAN TEORI KONSTITUTIF TEORI DEKLARATIF

4 TEORI KONSTITUTIF Pengakuan yang menciptakan status kenegaraan atau yang melengkapi pemerintah baru dengan otoritasnya di lingkungan internasional Oleh Prof. Lauterpacht (c)2005 by mala rahman

5 TEORI DEKLARATIF Status kenegaraan atau otoritas pemerintah baru telah ada sebelum adanya pengakuan dan status ini tidak bergantung kepada pengakuan

6 KRITERIA PENGAKUAN Keyakinan adanya stabilitas di negara tersebut;
Dukungan umum dari penduduk; Kesanggupan dan kemauan untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban internasional.

7 AKIBAT PENGAKUAN Dapat melakukan hubungan resmi;
Dapat mengajukan negara yang mengakui di peradilan-peradilan; Pemerintah yang mengakui dapat melibatkan tanggung jawab negara yang diakui untuk semua perbuatan internasionalnya; Dapat menuntut immunitas untuk harta kekayaan dan perwakilan diplomatik; Berhak memiliki harta benda pemerintah sebelumnya di wilayah negara yang mengakui.

8 BENTUK-BENTUK PENGAKUAN
PENGAKUAN TERANG-TERANGAN DAN INDIVIDUAL; PENGAKUAN DIAM-DIAM; PENGAKUAN KOLEKTIF; PENGAKUAN PREMATUR.

9 PENGAKUAN TERANG-TERANGAN DAN INDIVIDUAL
Pengakuan oleh pemerintah atau organ yang berwenang di bidang hubungan luar negeri.

10 PENGAKUAN DIAM-DIAM Terjadi bila suatu negara mengadakan hubungan atau mengindikasikan suatu kehendak melalui wakil-wakil untuk menjalin hubungan tidak resmi tanpa ada pengakuan tegas. Melalui : Penandatanganan resmi traktat bilateral; Dimulainya hubungan diplomatik resmi; Dibentuknya suatu konsuler (c)2005 by mala rahman

11 PENGAKUAN KOLEKTIF Pengakuan yang dibuat melalui suatu perjanjian internasional atau konferensi multilateral. Pengakuan PBB adalah pengakuan kolektif bukan pengakuan individual negara anggota PBB. (c)2005 by mala rahman

12 PENGAKUAN PREMATUR Pengakuan kepada suatu negara yang baru tanpa unsur-unsur konstitutif yang lengkap, yang harus dipenuhi untuk menjadi suatu negara baru. Sering terjadi pada negara yang memisahkan diri dari negara induk. Misal : Pengakuan India terhadap Bangladesh. (c)2005 by mala rahman

13 PENGAKUAN DE FACTO Pengakuan yang diberikan kepada suatu pemerintahan yang belum sah secara konstitusional. Untuk sementara/temporer diakui telah memenuhi syarat untuk menjadi suatu negara baru berdasarkan fakta

14 PENGAKUAN DE JURE Pengakuan yang diberikan secara formal telah memenuhi persyaratan internasional untuk dapat berpartisipasi dalam masyarakat internasional Kriteria yang dilihat untuk pemberian pengakuan: Efektivitas, kekuasaan diakui diseluruh wilayah negara Regularitas, berasal dari pemilu atau telah disahkan oleh konstitusi Eksklusivitas, hanya ada pemerintah itu sendiri, tidak ada pemerintahan tandingan (c)2005 by mala rahman

15 BELLIGERENCY Pengakuan yang diberikan kepada pemberontak secara de facto yang terbatas pada wilayah tertentu dimana mereka menguasainya secara efektif.

16 SYARAT BELLIGERENCY Perang tersebut harus memiliki karakter umum/bukan lokal; Pemberontak menguasai wilayahnya yang cukup besar secara efektif; Kedua pihak bersikap sesuai hukum perang Pemberontak memiliki angkatan bersenjata yang terorganisir baik/bukan pembajak.

17 STATUS BELLIGERENT Tidak bisa membuat perjanjian internasional;
Tidak dapat menerima/mengirim wakil diplomatik; Hubungan hanya bersifat informal. Tidak dapat menuntut kekebalan dan hak-hak di bidang hukum internasional. Subjek hukum internasional yang terbatas, tidak penuh dan bersifat sementara. (c)2005 by mala rahman

18 EVALUASI DAN TUGAS Tugas di kelas : Evaluasi :
Diskusikan syarat-syarat diberikannya Pengakuan terhadap suatu negara Evaluasi : MIDTEST


Download ppt "HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN (RECOGNITION) PERTEMUAN XV, XVI & XVII"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google