Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
ILMU NEGARA Jamaludin Ghafur
2
Status dan Fungsi Mata Kuliah Ilmu Negara
Ilmu Negara merupakan satu dari tiga mata kuliah dasar keahlian hokum (MKDKH) selain PIH dan PHI Fungsi MKDKH adalah membantu setiap orang mempelajari hokum agar dapat mengetahui latar belakang pertumbuhan hokum, bagaimana pengaruh masyarakat dalam melahirkan hokum, serta hal-hal apa saja yang mempengaruhi timbulnya hokum Oleh karena itu, MKDKH lebih bersifat teoritis daripada mata kuliah lainnya yang lebih mempunyai nilai praktis
3
Definisi Ilmu Negara Ilmu Negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok daripada Negara Ilmu yang mempelajari negara pada umumnya, yaitu mengenai lahir dan timbulnya, sifat dan hakikat, bentuk dan tujuan serta lenyapnya atau tenggelamnya negara (Kranenburg)
4
Objek dan Ruang Lingkupnya
Negara dalam pengertian yang abstrak, umum, dan universal yang terlepas baik dari waktu maupun tempat
5
Metode Pendekatan Metode deduksi Metode Induksi Metode Dialektis
Suatu metode berdasarkan proses penyelidikan atas asas-asas yang bersifat umum yang dipergunakan untuk menerangkan peristiwa-peristiwa khusus atau penjelasan-penjelasan teoritis yang bersifat umum terhadap fakta-fakta yang bersifat konkrit. Suatu metode yang merupakan kesimpulan-kesimpulan umum yang diperoleh berdasarkan proses pemikiran setelah mempelajari peristiwa-peritiwa khusus / peristiwa-peritiwa konkrit Suatu metode ‘tanya jawab” atau “dialog”, proses penyelidikan dilakukan dengan cara Tanya jawab untuk mencoba mencari pengertian-pengertian baru. Tesis-antitesis=sintesis metode yang dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek penyelidikannya secara abstrak-idiil Suatu metode dengan mengadakan perbandingan diantara dua objek penyelidikan atau lebih, untuk menambah atau memperdalam pengetahuan tentang objek-objek yang diselidiki Metode deduksi Metode Induksi Metode Dialektis Metode Filosofis Metode Perbandingan
6
Metode Sejarah Metode Sistematik Metode Yuridis Metode Sinkretis
Suatu metode yang didasarkan pada analisis dari kenyataan-kenyataan sejarah, yaitu ditinjau pertumbuhan dan perkembangannya, sebab akibatnya sebagaimana terwujud dalam sejarah dan dari penyelidikan disusun asas-asas umum yang dapat dipergunakan Suatu metode dengan cara menghimpun bahan-bahan yang sudah tersedia, terhadap bahan-bahan itu dilakukan pelukisan, penguraian, dan penilaian kemudian dilakukan klasifikasi metode yang dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek penyelidikannya dengan menitik beratkan pada segi-segi yuridis. Negara dibahas dari kepribadian hukumnya, yaitu selaku badan hokum (rechtspersoon) metode yang dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek penyelidikannya dengan cara menggabungkan factor-faktor yuridis maupun non yuridis Suatu metode yang dalam proses penyelidikannya meninjau serta membahas objek penyelidikannya dengan mengaitkan dan menghubungkan seluruh gelaja di dunia ini satu sama lain (interdependent). Negara selaku objek dapat mempengaruhi syarakat, juga sebaliknya Metode Sejarah Metode Sistematik Metode Yuridis Metode Sinkretis Metode Fungsional
7
Pengertian Negara Arietoteles: Negara (polis) ialah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya Jean Bodin: negara ialah suatu persekutuan keluarga-keluarga dengan segala kepentingannya yang dipinpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat Hans Kelsen: Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa Woodrow Wilson: Negara ialah rakyat yang terorganisasi untuk hokum dalam wilayah tertentu G.S. Diponolo: suatu organisasi kekuasaan yang berdualat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan tata tertib atas suatu umat di suatu daerah tertentu
8
Unsur-Unsur Negara Dalam konferensi Pan-Amerika di Montevideo pada tahun 1933 telah menghasilkan “Montivideo Convention of the Rights and Duties of States.” Dengan rumusan sebagai berikut: ” The state as a person of international law should possess the following qualification; (i) a permanent population, (ii) a defined territory, (iii) a government, and (iv) a capacity to enter into relation with other states. Jadi unsur-unsur konstitutif negara menurut konvensi tersebut adalah penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintah dan kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain.
9
Unsur-Unsur Negara Rakyat Daerah Pemerintah yang Berdaulat
Kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain Pengakuan oleh Negara lain
10
Bagaimana dengan Indonesia yang baru memiliki Presiden dan Wakil Presiden pada 18 Agustus 1945?
11
Rakya tidak sama dengan bangsa
Penduduk cakupannya lebih luas dari rakyat Status WN: Positif: memperoleh fasilitas dan jaminan untuk mendapatkan kemakmuran dari Negara Negatif: Negara tidak akan mencampuri hak asasi rakyatnya bila tidak perlu Aktif: ikut dalam pemerintahan Negara Pasif: tunduk pada ketentuan-ketentuan hokum Negara
12
- Wilayah Negara mencakup daratan, lautan, dan udara
Daerah - Kekuasaan Negara yang bersangkutan harus secara efektif diakui diseluruh wilayah negara yang bersangkutan (tidak boleh ada kekuasaan yang lain). - Makna penentuan batas adalah Negara dipandang sebagai subjek, dalam arti tidak ada kekuasaan lain yang berhak menanamkan kekuasaannya di wilayah itu. Memasuki wil Negara lain tanpa izin merupakan pelanggaran atas souverinitas Negara itu sehingga perbuatan itu bisa ditindak secara hokum oleh Negara yang bersangkutan. - Wilayah Negara mencakup daratan, lautan, dan udara - Dulu penentuan batas Negara dibuat menurut pembawaan alam, misal: sungai, selat, danau dan pegunungan - Sekarang dengan perjanjian internasional
13
Pemerintah yang Berdaulat
- Pengertian pemerintah ada dua yaitu dalam arti luas dan sempit (G.S Diponolo) Pengertian luas: keseluruhan dari badan pengurus Negara dengan segala organisasi, segala bagiannya, dan segala pejabatnya yang menjalankan tugas Negara dari pusat ke pelosok-pelosok desa Pengertian sempit: suatu badan pimpinan yang terdiri atas seorang atau beberapa orang yang mempunyai peranan pimpinan dan menentukan dalam pelaksanaan tugas Negara (kepala Negara dengan para menteri/ kabinet) - Berdaulat ke dalam maupun ke luar
14
Kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain
Negara sebagai salah satu subjek hukum internasional Tidak ada negara yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan bangsanya.
15
Pengakuan oleh Negara lain
Pengakuan de facto adalah Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya berdasarkan kenyataan (fakta). Oleh karena itu, bertahan atau tidaknya pengakuan ini tergantung pada fakta itu sendiri, apa fakta itu (yakni negara yang diberi pengakuan tadi) bisa bertahan atau tidak. Dengan demikian, pengakuan ini bersifat sementara Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional. Pengakuan de jure adalah pengakuan yang bersifat permanen. Pengakuan de jure akan diberikan apabila : 1) Penguasa di negara (baru) itu benar-benar menguasai (secara formal maupun substansial) wilayah dan rakyat yang berada di bawah kekuasaannya; 2) Rakyat di negara itu, sebagian besar, mengakui dan menerima penguasa (baru) itu; 3) Ada kesediaan dari pihak yang akan diakui itu untuk menghormati hukum internasional
16
Teori Pengakuan Teori Deklaratif (Declaratory theory = evidentiary theory) Teori Konstitutif (constitutive theory) Teori Pemisah
17
Teori Deklaratif (Declaratory theory = evidentiary theory)
Jika suatu masyarakat politik telah memiliki ketiga unsur pokok tentang Negara, maka dengan sendirinya ia telah merupakan sebuah Negara. Ia memiliki hak dan kewajiban yang penuh Pengakuan hanyalah bersifat pencatatan pada pihak Negara-negara lain bahwa Negara baru telah mengambil tempat di samping Negara-negara lain yang sudah ada Contoh: USA memproklamirkan kemerdekaannya 1776, sedangkan pengakuan dari inggris baru diberikan Indoensia memproklamirkan kemerdekaan 1945, pengakuan belanda baru diumumkan pada 1949 1
18
Teori Konstitutif (constitutive theory)
Teori ini berpendirian bahwa betapapun unsur-unsur kenegaraan telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, tidaklah ia secara otomatis diterima sebagai Negara di tengah-tengah masyarakat internasional. Alasannya, suatu masyarakat politik justru baru dapat diketahui apakah ia memenuhi unsur-unsur Negara atau tidak melalui unsur pengakuan dari Negara lain Dengan pengakuan dari Negara lain, maka masyarakat politik tersebut mulai diterima sebagai Negara baru yang berdaulat dan berkedudukan sama dengan Negara-negara lainnya sebagai anggota Negara-negara sedunia 2
19
Teori Pemisah menurut teori ini, harus dipisahkan antara kepribadian hukum suatu negara dan pelaksanaan hak dan kewajiban dari pribadi hukum itu. Untuk menjadi sebuah pribadi hukum, suatu negara tidak memerlukan pengakuan. Namun, agar pribadi hukum itu dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dalam hukum internasional maka diperlukan pengakuan oleh negara-negara lain 3
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.