Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA HIBAH PENYELENGGARAAN PENGAWASAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA HIBAH PENYELENGGARAAN PENGAWASAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL."— Transcript presentasi:

1 PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA HIBAH PENYELENGGARAAN PENGAWASAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA Pakerti Luhur Ak., MM., CA Kepala Bagian Keuangan Setjen Bawaslu dalam Penguatan Kapasitas Perencanaan Anggaran dan Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)

2 CV Nama : Pakerti Luhur, Ak. MM., CA. Pangkat/Gol : Pembina/ IV a
Jabatan : Kabag Keuangan Bawaslu RI Lahir : Surabaya, 15 April 1975 Alamat : Komp. Green Garden Al Azhar C3 Cibinong Status : Istri dengan 2 anak No HP/ / Riwayat Pendidikan : Pendidikan Ajun Akuntan (D-III) STAN Pendidikan Akuntan (D-IV) STAN Sertifikasi Auditor Ahli Ketua Tim, TOT SPIP, MR, GCG, KPI ( ) Magister Manajemen Unlam ( ) PIM 3 (2014) Sertifikasi Akuntan Profesional (2015) Riwayat Kerja BPKP (Pusat, NAD, Kalimantan Selatan) Bawaslu RI (PI, Keuangan)

3 DASAR HUKUM Peraturan Menteri Keuangan RepubIik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja;  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 tentang perubahan Permendagri Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2017 Sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 78/PMK.02/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah Langsung Dalam Bentuk Uang untuk Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota; Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan; Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 0176/K.Bawaslu/PR.03.00/IV/2017 Tentang perubahan Atas Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0107/K.Bawaslu/PR.03.00/IV/2016 Tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; Surat Menteri Keuangan Nomor S-938/MK.02/2016 tanggal 8 November hal Revisi Surat Menteri Keuangan Nomor S-147/MK.02/2016 tanggal 25 Mei 2016 hal Honorarium Pengawasan Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2013 ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap; Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 0154/BAWASLU/SJ/HK.01.00/IV/2017 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0433/BAWASLU/SJ/HK.01.00/IX/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

4 RUANG LINGKUP PENYUSUNAN RENCANA KERJA ANGGARAN;
TAHAPAN PENGELOLAAN DANA HIBAH; PENATAUSAHAAN; PERTANGGUNGJAWABAN; PELAPORAN; LAIN-LAIN

5 PENYUSUNAN RENCANA KERJA ANGGARAN
1. Prinsip-prinsip Penyusunan Anggaran Perencanaan anggaran harus efisien, efektif, ekonomis dan akuntabel Anggaran harus dapat menyajikan informasi yang jelas mengenai tujuan, sasaran, hasil, dan manfaat yang diperoleh Standar Kebutuhan mengacu pada Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu Standar Biaya Pendanaan mengacu pada standar biaya yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, sedangkan standar biaya yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut dapat menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah atau mengikuti harga pasar 2. Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD) NPHD paling sedikit memuat ketentuan mengenai Pemberi dan penerima, Tujuan pemberian, Besaran dan rincian penggunaan yang akan diterima, Hak dan kewajiban, Tata cara penyaluran/penyerahan hibah, dan Pertanggungjawaban dan pelaporan Konsep NPHD secara lengkap disepakati oleh Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Daerah 3. Struktur Anggaran Dana Hibah Honorarium Sewa dan pemeliharaan Gedung/Meubelair/Peralatan/Kendaraan Pelayanan Administrasi Perkantoran Pembentukan Panwas Kecamatan, PPL, dan Pengawas TPS Pelantikan/Bimtek/Pelatihan Pengawas Pemilu Advokasi Hukum Sosialisasi Pengawasan Pemilu FGD/Rakor/Pelatihan dalam Rangka Pengawasan Pemilu Partisipatif Musyawarah Penyelesaian Sengketa Kegiatan Sentra Gakkumdu Rapat Kerja/Rapat Koordinasi/Rapat Kerja Teknis Pengawasan Koordinasi dengan Stakeholder Perjalanan Dinas Perencanaan Program, Kegiatan dan Anggaran serta Revisi Anggaran

6 TAHAPAN PENGELOLAAN DANA HIBAH
1. Registrasi NPHD Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permohonan nomor register atas NPHD Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu Pengajuan Permohonan nomor register atas NPHD dengan melampirkan Perjanjian hibah asli atau fotocopy NPHD (grant agreement) yang telah dilegalisir oleh KPA, Ringkasan hibah, dan Surat kuasa/pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian Hibah PA/KPA yang mengajukan permohonan nomor register Hibah bertanggungjawab secara mutlak atas keabsahan dan kebenaran dokumen sumber dan dokumen pendukung registrasi Hibah 2. Pembukaan Rekening Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permohonan persetujuan pembukaan RPDHL untuk dan atas nama Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota kepada Kepala KPPN Mitra Kerja dalam rangka pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang Pengajuan Permohonan izin pembukaan RPDHL dengan melampirkan Surat pernyataan mengenai penggunaan rekening, Surat kuasa KPA kepada kuasa BUN pusat dan kuasa BUN didaerah untuk memperoleh informasi dan kewenangan terkait rekening yang dibuka pada bank umum/kantor pos, Surat keterangan mengenai sumber dana, mekanisme penyaluran dana dan perlakuan mengenai penyetoran bunga/jasa giro, Surat pernyataan kesanggupan untuk memasukan dana hibah dalam DIPA Sekretariat Bawaslu Provinsi, Salinan surat penerbitan nomor register hibah

7 TAHAPAN PENGELOLAAN DANA HIBAH
3. Revisi DIPA Revisi diajukan di Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan setempat setelah memperoleh Nomor Register hibah langsung dan izin pembukaan RPDHL tahun berkenaan dan tidak melampaui tahun anggaran berkenaan, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang mengatur Revisi Anggaran (APBN) Revisi diinput dalam satu sub output Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota … ( ) dengan nama program Pengawasan Penyelenggara Pemilu ( ) Kegiatan Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu oleh Bawaslu Provinsi dan Lembaga Pengawas Pemilu Adhoc (5245) Output Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi ( ) Revisi DIPA diajukan sebesar yang direncanakan akan digunakan sampai akhir tahun anggaran berjalan atau sebesar realisasi penerimaan Hibah 4. Pengesahan Pengesahan pendapatan dana hibah diajukan sebesar jumlah uang yang diterima pada rekening Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota PPK Panwas Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi dana beserta bukti-bukti pengeluaran dan SPTJ dengan dilampiri SPTJM yang ditandatangani oleh Ketua Panwas Kabupaten/Kota dan PPK Panwas Kabupaten/Kotayang telah diverifikasi kepada PPSPM untuk diterbitkan SP2HL PPSPM Sekretariat Bawaslu Provinsi melakukan pengujian terhadap kelengkapan SPJ sebelum menerbitkan SP2HL. SPJ yang telah lengkap segera diterbitkan SP2HL untuk disampaikan kepada KPPN mitra kerja Dalam hal mendekati batas akhir pengajuan SP2HL, PPSPM dapat menerbitkan SP2HL berdasarkan atas SPTJ yang ditandatangani oleh PPK dan BPP Panwas Kabupaten/Kota dan SPTJM yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota

8 PERBEDAAN PENATAUSAHAAN MEKANISME APBN
SUMBER DANA RUPIAH MURNI Pembiayaan kegiatan hanya dapat dilakukan setelah menerima DIPA Penyelesaian tagihan melalui KPPN Mitra kerja selaku Kuasa BUN dengan melakukan pengajuan SPM UP/GU/TUP/LS Penarikan dana dari rekening BP/BPP dapat dilakukan setelah KPPN menerbitkan SP2D UP/GU/TUP/LS SUMBER DANA HIBAH LANGSUNG Pembiayaan kegiatan dapat dilakukan secara langsung setelah Pemerintah Daerah melakukan transfer dana kepada Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota sebelum Revisi DIPA Penarikan dana dapat dilakukan secara langsung oleh BP/BPP Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota dari RPDHL/RPS tanpa melalui KPPN sebagai Kuasa BUN sesuai dengan kebutuhan

9 PENATAUSAHAAN 1. Transfer Dana dari Kas Daerah ke RPDHL Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota Pemerintah Provinsi melakukan transfer dana hibah ke rekening Bawaslu Provinsi (RPDHL) untuk pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur yang telah mendapatkan izin pembukaan RPDHL oleh Kementerian Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan transfer dana hibah ke rekening Panwas Kabupaten/Kota (RPDHL) untuk pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota yang telah mendapatkan izin pembukaan RPDHL oleh Kementerian Keuangan Berdasarkan transfer dana yang diterima dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Panwas Kabupaten/Kota melaporkan kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi selaku KPA paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dana diterima 2. Pengalokasian dan Penyaluran Dana Hibah (Pilgub) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi selaku KPA menetapkan alokasi dana hibah untuk Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau masing-masing Panwas Kab/Kota sesuai dengan timeline kegiatan yang diajukan Penyaluran dana hibah berikutnya untuk Panwas Kab/Kota dilakukan sesuai jumlah pertanggungjawaban yang telah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi minimal 50% dari alokasi dana hibah yang telah diberikan sebelumnya Berdasarkan penetapan alokasi dana hibah dan pertanggungjawaban yang telah disampaikan, PPK Sekretariat Bawaslu Provinsi memerintahkan BP dengan Surat Perintah Transfer (SPT) untuk menyalurkan dana hibah kepada BPP Sekretariat Bawaslu Provinsi dan/atau masing-masing BPP Panwas Kab/Kota 3. Penarikan Dana dari Rekening Bank BP Bawaslu Provinsi melakukan penarikan dana dari RPDHL dan BPP Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota melakukan penarikan dana dari RPS untuk keperluan pembayaran kepada para penerima hak BPP Panwas Kabupaten/Kota melakukan penarikan dana dari RPDHL untuk keperluan pembayaran kepada para penerima hak Jumlah penarikan dana dilakukan dengan memperhatikan rencana penggunaan dana PPK Panwas Kabupaten/Kota melaporkan rencana penggunaan dan penarikan dana hibah kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi selaku KPA

10 PENATAUSAHAAN 5. Pencatatan Transaksi 4. Mekanisme Belanja
Dalam rangka penggunaan dana hibah, PPK Bawaslu Provinsi/PPK Panwas Kabupaten/Kota memerintahkan pembayaran kepada BPP Bawaslu Provinsi/BPP Panwas Kabupaten/Kota dengan menerbitkan SPBy Pembayaran dilakukan terhadap kegiatan yang telah ditetapkan sesuai RAB dengan memperhatikan ketersediaan alokasi dana hibah. Selanjutnya, pembayaran tersebut dibebankan sesuai dengan akun Belanja Barang (52xxxx) Pembayaran uang muka perjalanan dinas dan kegiatan lain mengacu pada Keputusan Sekjen Bawaslu Nomor 0154/BAWASLU/SJ/HK.01.00/IV/2017 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Keputusan Sekjen Bawaslu Nomor 0433/BAWASLU/SJ/HK.01.00/IX/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan di lingkungan Bawaslu 5. Pencatatan Transaksi Semua pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana hibah harus dicatat dalam Buku Kas Umum dan Buku Pembantu (Buku Kas Tunai, Buku Bank, Buku Pajak, Buku Pengawasan Anggaran, dan Buku Panjar) oleh BP/BP Pembantu pada Bawaslu Provinsi/ Panwas Kabupaten/Kota menggunakan Sistem Aplikasi Satker (SAS) dan Panwas Kecamatan menggunakan aplikasi Pemegang Uang Muka (PUM) Setiap bulan Bawaslu Provinsi/Panwas Kab/Kota wajib menyusun laporan output dari Aplikasi SAS dan ditandatangani oleh PPK dan BPP Setiap bulan Panwas Kecamatan wajib menyusun laporan output dari Aplikasi PUM dan ditandatangani oleh pemegang uang muka Setiap akhir bulan BPP harus membuat LPJ dan melakukan Rekonsiliasi ke BP Bawaslu Provinsi yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi

11 PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA HIBAH
PEMILIHAN GUBERNUR Berdasarkan Pasal PPK KPU/ Bawaslu Provinsi Bendahara Pengeluaran KPU/ Bawaslu Provinsi BPP KPU/ Bawaslu Provinsi PPK KPU/ Panwas Kabupaten/ Kota BPP KPU/ Panwas Kabupaten/ Kota BPP Ad hoc/ Panwas Kecamatan 9 5 14/16 14/16 Penetapan Alokasi Dana Hibah Oleh KPA Menerima dana dari Pemprov di RPDHL SPBy Pembayaran kpd Penerima Hak Melakukan transfer dana 10 11 11 Memerintahkan penyaluran dana Melakukan transfer dana dari RPDHL Menerima dana di RPS 11 Rincian Alokasi Dana Oleh KPA Menerima dana di RPS 12/13 12/13 12/13 12/13 Menerima dana dengan tanda terima 14/16 14/16 Memerintahkan penyaluran dana Melakukan penyaluran dana SPBy Pembayaran kpd Penerima Hak 15/17 Melakukan pembayaran 23/30 22/29 21/28 Bukti Pengel. Verifikasi , u/ dsmpkn kpd PPSPM sbg bhn penerbitan SP2HL Rekap + Bukti Pengel. + SPTJ Rekap + Bukti Pengel. 18/25 19/26 20/27 Rekap + Bukti Pengel. + SPTJ Bukti Pengel. + SPTJ Verifikasi INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

12 PEMILIHAN BUPATI/WALIKOTA PADA PANWAS KABUPATEN/KOTA
PENYALURAN, PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA HIBAH PEMILIHAN BUPATI/WALIKOTA PADA PANWAS KABUPATEN/KOTA PPK Bawaslu Provinsi PPK Panwas Kab/Kota BPP Panwas Kab/ Kota Panwas Kecamatan 40 40 40 Berdasarkan Pasal Memerintahkan penyaluran dana Melakukan penyaluran dana Menerima dana dengan tanda terima 40 44 38 Menerima dana dari Pemkab/Pemkot di RPDHL Rincian Alokasi Dana Hibah Melakukan pembayaran 43 43 SPBy Membayar kpd Penerima Hak 53 52 50 51 Bukti Pengel. + SPTJ Menyampaikan kpd PPSPM sbg bhn penerbitan SP2HL Verifikasi dan Melampirkan SPTJM Rekap + Bukti Pengel. + SPTJ Bukti Pengel. INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

13 PERTANGGUNGJAWABAN 1. Dokumen Pertanggungjawaban Contoh: Belanja Konsumsi Rapat (diatas Rp ,- s.d. Rp ,-) Lampiran: Bukti Pengeluaran/kuitansi (bermaterai Rp 6.000,-) Rekap bukti pengeluaran (untuk jumlah nota/kuitansi lebih dari 1 buah); Surat Undangan Rapat; Daftar Hadir Rapat; Notulen Rapat; Fotokopi NPWP Rekanan/Pihak Ketiga; Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 22, sebesar 1,5% (untuk pembelian mulai dari Rp ,-) Surat Setoran Pajak (SSP) PPh 23, sebesar 2% (untuk jasa catering atau boga). 2. Format Pertanggungjawaban Pengadaan Barang dan Jasa Contoh Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai nomimal diatas Rp ,- Kerangka Acuan Kerja (Term of Reference/TOR) Menggunakan mekanisme pembelian barang/jasa melalui catalog elektronik (e-Catalogue) Surat Perintah Kerja (SPK); Berita Acara Pembayaran (BAP); Berita Acara Serah Terima (BAST); Berita Acara Pemeriksa Hasil Pekerjaan; Nota Dinas dari Pejabat Pembuat Komitmen ke Pejabat Pengadaan yang menjelaskan tentang spesifikasi pengadaan barang/jasa; dan Kuitansi

14 1. Konfirmasi Penerimaan Dana Hibah
PELAPORAN 1. Konfirmasi Penerimaan Dana Hibah Panwas Kabupaten/Kota menyampaikan konfirmasi atas penerimaan dana hibah untuk kegiatan pengawasan pemilihan yang diterima dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Bawaslu Provinsi dilampiri dengan rekening koran 2. Laporan Bulanan Bawaslu Provinsi, Panwas Kab/Kota wajib mencetak laporan bulanan dari aplikasi SAS, terdiri dari Buku Kas Umum dan Buku Pembantu dan Berita Acara Pemeriksaan Kas yang ditandatangani oleh PPK dan BPP dengan uraian sebagai berikut: Laporan bulanan dilengkapi dengan rekening koran dan Register Pemeriksaan Kas di akhir bulan bersangkutan; Panwas Kabupaten/Kota menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bulanan atas dana hibah yang dikelolanya dan ditandatangan oleh PPK dan BPP untuk disampaikan kepada Bawaslu Provinsi paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; Bawaslu Provinsi selaku Satuan Kerja diwajibkan melakukan upload ADK SAIBA ke aplikasi Web e-rekon setiap bulan

15 PELAPORAN 3. Laporan Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah
Monitoring dan evaluasi dana hibah dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi kepada Panwas Kabupaten/Kota setiap triwulan. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut dilaporkan kepada Bawaslu RI c.q Bagian Keuangan 4. Pelaporan Penggunaan Dana Hibah ke Pemerintah Daerah Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota diwajibkan menyampaikan laporan akhir penggunaan dana hibah kepada Pemerintah Daerah setelah seluruh tahapan pengawasan berakhir

16 LAIN-LAIN 1. Penyelesaian Pengelolaan Dana Hibah
Terhadap rekening penampungan dana hibah dilakukan penutupan setelah seluruh tahapan pengawasan dan administrasi pertanggungjawaban keuanganselesai. Atas penutupan rekening tersebut, Bawaslu Provinsi menyampaikan surat penutupan rekening kepada KPPN Mitra Kerja dilampiri dengan rekening koran terakhir dengan tembusan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI 2. Konsultasi Rencana Penerimaan Hibah Setiap Hibah langsung yang akan diterima oleh K/L atau satuan kerja dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan c.q. DJPPR atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Konsultasi dilaksanakan dalam hal penerimaan Hibah untuk pertama kalinya dan/atau tidak berulang dan tidak sama dengan penerimaan Hibah sebelumnya Konsultasi paling sedikit mencakup penentuan jenis Hibah, bentuk Hibah, dan penarikan Hibah 3. Sanksi Apabila K/L tidak melaporkan Hibah yang diterimanya kepada Menteri Keuangan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selama 2 (dua) tahun berturut-turut, K/L tersebut dikenakan sanksi tidak diperkenankan menerima Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada tahun-tahun anggaran berikutnya Sanksi dapat dicabut apabila K/L telah melakukan perbaikan pengelolaan Hibah yang dibuktikan dengan telah diselesaikannya rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana tertuang dalam laporan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan

17 5. Format Dokumen Pertanggungjawaban
LAIN-LAIN 4. Mekanisme TP/TGR Mekanisme TP/TGR mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0112/K.BAWASLU/PW.06.01/VII/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu 5. Format Dokumen Pertanggungjawaban Format SPBy Format check list verifikasi SPJ Format Kuitansi Uang Muka ke Panwascam Karwas Penggunaan Dana Hibah Kuitansi Perjalanan Dinas Kuitansi Honorarium Narasumber dan Moderator Format SPD Format SPTJ Format SPK Format BAP Format BAST

18


Download ppt "PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA HIBAH PENYELENGGARAAN PENGAWASAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERTA WALIKOTA DAN WAKIL."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google