Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN"— Transcript presentasi:

1 PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN

2 PERDAMAIAN Perdamaian merupakan penyelesaian sengketa kepailitan yang paling baik adalah dengan cara perdamaian Sebelum sampai pada tahap perdamaian, ditempuh dahulu akkor atau accord, dalam bahasa Belanda yang merupakan suatu persetujuan antara pihak Debitur atau si pailit dan para Kreditur yang mengikat kedua belah pihak. Persetujuan itu menerbitkan bagi si Debitur kewajiban untuk memenuhi dan menepati akkord itu dengan melunasi tagihan-tagihan itu sampai prosentase; mungkin dengan cara melunasi bunga lebih dahulu, baru kemudian utang pokok di bayar secara angsuran atau sekaligus yang telah ditetapkan dalam akkord tadi. Sesungguhnya suatu akkord sangat berfaedah bagi kedua belah pihak, baik bagi Debitur maupun bagi si Kreditur. Mengenai perdamaian diatur dalam Pasal 144 s/d 177. Menurut ketentuan Pasal 144 dan 145, debitor pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada kreditor. Untuk itu rencana perdamaian harus diajukan paling lambat 8 hari sebelum rapat pencocokan piutang yang kemudian disediakan di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat oleh semua orang.

3 KASASI Pemeriksaan atas permohonan kasasi pada Mahkamah Agung dilakukan oleh sebuah Majelis Hakim, yang khusus dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang menjadi lingkup kewenangan Pengadilan Niaga. Jadi didalam Mahkamah Agung pun tampaknya akan ada suatu diferensial tersendiri, yang khusus dibentuk untuk menangani perkara. Terhadap putusan pernyataan pailit, upaya hukum yang dapat dilakukan adalah kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 11) Permohonan kasasi tidak hanya diajukan oleh pihak yang berperkara namun dapat juga diajukan oleh pihak kreditor yang bukan merupakan pihak pada persidangan pertama yang tidak puas atas putusan pengadilan niaga.

4 PROSES PEMERIKSAAN KASASI
TINGKAT KASASI Permohonan kasasi diajukan paling lambat 8 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan dengan mendaftarkan kepada Panitera pengadilan yang telah memutus perkara tersebut dan panitera mendaftarkan permohonan kasasi pada tanggal permohonan bersangkutan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh penitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran Pemohon kasasi wajib menyampaikan kepada panitera pengadilan memori kasasi pada tanggal permohonan kasasi di daftarkan. Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi kepada termohon kasasi paling lambat 2 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan. Termohon kasasi mengajukan kontra memori kasasi paling lambat 7 hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi dan panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lambat 2 hari setelah kontra memori kasasi diterima. Panitera wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi dan kontra memori kasasi beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung paling lambat 14 hari setelah tanggal permohonan kasasi didaftarkan Mahkamah Agung wajib mempelajari permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan kasasi di terima oleh Mahkamah Agung. Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima. Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung. Panitera wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada Panitera Pengadilan Niaga paling lambat 3 hari setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan. Juru Sita pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada pemohon kasasi, termohon kasasi, Kurator dan Hakim Pengawas paling lambat 2 hari setelah putusan kasasi diterima.

5 PENINJAUAN KEMBALI Terhadap putusan kasasi di atas, Undang Undang memberikan hak kepada para pihak untuk menggunakan upaya hukum Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung. Undang-undang Kepailitan, memberikan hak untuk meminta peninjauan kembali atas putusan pernyataan pailit yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Permintaan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan berdasarkan pada dua macam alasan saja yang masing-masing secara khusus pula dibatasi dengan suatu jangka waktu tertentu. Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung diajukan dengan alasan: a. setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada tetapi belum ditemukan, atau b. dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.

6 PROSES PEMERIKSAAN PK TINGKAT PK pengajuan permohonan peninjauan kembali dengan alasan bukti baru diajukan dalam jangka waktu 180 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap. pengajuan permohonan peninjauan kembali dengan alasan terdapat kekeliruan dalam putusan hakim diajukan dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap. Permohonan peninjauan kembali disampaikan kepada panitera pengadilan. Panitera mendaftarkan permohonan kasasi pada tanggal permohonan bersangkutan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh penitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran. Panitera wajib menyampaikan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan kasasi didaftarkan Pemohon peninjauan kembali wajib menyampaikan kepada panitera pengadilan bukti pendukung yang menjadi dasar pengajuan peninjauan kembali dan untuk termohon salinan permohonan peninjauan kembali berikut salinan bukti pendukung pada tanggal permohonan didaftarkan. Panitera pengadilan menyampaikan salinan permohonan peninjauan kembali berikut salinan bukti pendukung kepada termohon dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan daidaftarkan. Pihak permohonan dapat mengajukan jawaban terhadap permohonan peninjauan kembali yang diajukan, dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah tanggal permohonan peninjauan kembali didaftarkan.

7 PROSES PEMERIKSAAN PK TINGKAT PK
Panitera pengadilan wajib menyampaikan jawaban sebagai mana dimaksud pada ayat (3) kepada panitera Mahkamah Agung, dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) hari setelah tanggal permohanan didaftarkan. Mahkamah agung segera memeriksa dan memberikan putusan atas permohonan peninjauan kembali dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan diterima Panitera Mahkamah Agung. Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Dalam jangka waktu paling lambat 32 (tiga puluh dua) hari setelah tanggal permohonan diterima Panitera Mahkamah Agung, Mahkamah Agung wajib menyampaikan kepada para pihak salinan putusan peninjauan kembali yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut.


Download ppt "PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google