Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Disampaikan dalam Pelatihan Legislatif Drafting Anggota DPRD Kabupaten Subang Oleh Dra. Hj. Nia Kania Winayanti, S.H.,M.H

2 Peranan Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Nasional tergantung pada Sistem Hukum Yang Dianut, yang secara tradisi terbagi dalam Kelompok: Tradisi Continental : Tradisi Anglo Saxon : Dipengaruhi Positivisme Hukum yg memunculkan Teori Hukum Murni Hukum = Perintah penguasa yang dituangkan dalam bentuk UU Tidak ada hukum di luar UU Sifat : Logis, Konsisten, dan tertutup Pusat Perkembangan Hukum ada di UU Hakim hanya corong UU Dipengaruhi madzhab Hukum Historis Savigny Masyarakat memiliki Volksgeist (Jiwa Bangsa) sendiri-sendiri Hukum tidak dibuat,tapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat Pusat pertumbuhan hukum bukan di UU tapi Keputusan Hakim Hukum ditemukan dalam kasus-kasus kongkrit (Case Law System)

3 Kelebihan dan kelemahan tradisi cotinental & Anglo Saxon
Kelebihan Kontinental 1. Menjamin Kepastian Hukum 2. Sistematika Jelas 3. Mudah diketemukan . Kelemahan Continental: 1. Tidak Fleksible 2. Tidak pernah lengkap Kelebihan Anglo Saxon 1. Fleksible 2. Lengkap Kelemahan Anglo Saxon 1. Kurang menjain Kepastian Hukum 2. Sistematika tidak jelas 3. Sulit diketemukan

4 3 Dasar agar Hukum mempunyai Kekuatan berlaku secara baik/ Ditaati :
yuridis, filosofis didukung oleh ilmu filasafat dan pengetahuan yang bersifat dogmatis (Agama, etika) dan sosiologis. Didukung ilmu2 sosial spt ilmu politik, Anthropologi, Budaya, Ekonomi, Sejarah, dll Mengingat Peraturan perundng-undangan bersifat dan berlaku mengikat umum, Jika hanya menekankan salah satu unsur di atas, akan terjadi deviasi (Penyimpangan) sifat dari hukum itu sendiri.

5 LANDASAN FILOSOFIS Berkisar pada daya tangkap pembentukan hukum pada rechtsidee yang terkandung dalam Pancasila, yaitu : 1. Nilai-nilai religius, dalam Sila kesatu 2. Nilai-nilai HAM, dan penghormatan thd harkat dan martabat kemanusiaan, (dalam sila kedua) 3. Nilai Kepentingan bangsa secara utuh dan kesatuan hukum nasional, dalam sila ketiga 4. Nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan rakyat, sila keempat 5. Nilai keadilan (individu/sosial), dalam sila kelima.

6 LANDASAN SOSIOLOGIS Agar Peraturan Perundang-undangan diterima dan dipatuhi oleh masyarakat secara sadar, harus memperhatikan setiap gejala sosial masyarakat, Eugen Ehrlich, terdapat perbedaan antara hukum positif dg hk yg hidup dlm masyarakat (living law) Lili Rasyidi, Peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif akan mempunyai daya berlaku jika dirumuskan bersumber pada living law. Purnadi Purbacaraka, Landasan Teoritis sbg dsr sosiologis berlakunya suatu kaidah hukum, yaitu : 1. Teori kekuasaan (Machttheorie), secara sosiologis kaidah hukum berlaku krn paksaan penguasa. 2. Teori Pengakuan (Annetkennungstheorie), Kaidah hukum berlaku berdasarkan penerimaan masyarakatnya.

7 LANDASAN YURIDIS Sebagai unsur produk Hk, prinsip2 pembentukan, pemberlakuan dan penegakannya hrs mengandung nilai-nilai hukum. Sbg salah satu produk hukum, hrs memperhatikan : Dibuat/dibentuk oleh organ yg berwenang,, Adanya kesesuaian bentuk/jenis peraturan per-UU-an dg materi muatan yg akan diatur. Adanya prosedur dan tatacara pembentukan yg telah ditentukan. Tidak boleh bertentangan dg Peraturan per-UU-an yg lebih tinggi tingkatannya.

8 Asas Perundang-undangan :
Asas Tingkatan Hierarkhis (Lex Superiori derogat lex imperiori ) Undang-undang tidak dapat diganggu gugat UU yang bersifat khusus mengesampingkan UU yg bersifat umum (Lex Specialis derogat lex generalis) UU tidak berlaku surut UU yang baru mengesampingkan UU yang lama (Lex posteriori derogat lex priori) Asas Welfare state

9 Asas Perundang-undangan Menurut UU No.10 Tahun 2004:
Asas yang berkaitan dg pembentukan peraturan perundang-undangan yg baik : a. Kejelasan Tujuan, baik tujuan kebahagiaan individu, maupun tujuan untuk masyarakat. b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat/berwenang. c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan d. Dapat dilaksanakan, maksudnya hrs memperhitungkan efektivitas di dlm masyarakat baik scr filosofis, yuridis maupun sosiologis e. Efektif dan efisien, artinya peraturan tsb dibuat krn dibutuhkan dan bermanfaat di masyarakat f. Kejelasan rumusan,(memenuhi persyaratan teknis penyusunan g. Transparansi, (mulai dari perencanaan, penyusunan, sampai pembahasan ), sehingga masyarakat mempunyai kesempatan yg luas. (Psl 53 UU No 10/2004)

10 Asas yang berkaitan dg materi muatan (Ps 6 ayat (1) UU No 10 Thn 2004 :
a. Asas pengayoman, memberikan perlindungan & ketentraman pd masyarakat b. Asas kemanusiaan, perlindungan & penghormatan HAM masyarakat Indonesia scr proporsional c. Asas kebangsaan, sikap kebhinekaan dg tetap menjaga NKRI d. Asas kekeluargaan, musyawarah mufakat dlm pengambilan keputusan e. Asas kenusantaraan, mementingkan seluruh wilayah Indonesia, sebaliknya jika peraturan di daerah mrpk bagian sistem hukum nasional berdsrk Pancasila f. Asas Keadilan, secara proporsional bagi warga negara tanpa kecuali g. Asas Bhineka Tunggal Ika, Memperhatkan keragaman h. Asas kesamaan kedudukan dalam hukum & pemerintahan i.. Asas ketertiban dan kepastian hukum, j. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat, bangsa dengan negara.

11 JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TAP MPRS NO XX/MPRS/1966 UUD 1945 TAP MPR UU/PERPU PP KEPPRES PERATURAN PELAKSANA: . Permen . Instruksi Menteri . dll TAP MPR NO. III/MPR/2000 UU PERPU PERDA Ps. 7 UU No. 10 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah

12 Pasal 7 ayat (2) UU No. 10 Tahun2004 :
Peraturan Daerah Provinsi, dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan Gubernur. B Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota. C Peraturan Desa/setingkat, dibuat oleh Badan perwakilan Desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

13 Materi Muatan Peraturan Daerah :
Mengatur urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepada daerah, kecuali urusan pemerintahan yang tetap menjadi urusan pemerintah pusat, spt politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama Pasal 12 UU No 10 Thn 2004, materi muatan Perda adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

14 Materi Muatan Peraturan daerah :
Pasal 12 UU No. 10 Thn 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan 2. Menampung kondisi khusus Daerah 3. Penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi UU No. 32 Tahun 2004 Jo PP No 38 Tahun 2007 Urusan Pemerintahan wajib Urusan Pemerintahan Pilihan PP No 41 Tahun 2007 Organisasi Perangkat Daerah

15 PERATURAN KEPALA DAERAH
Jenis peraturan perundang-undangan tingkat daerah yang sifatnya “Mengatur” dan berlaku mengikat umum. Eksistensinya mirip dengan Peraturan Daerah, Kedudukannya sejajar maupun di bawah Peraturan daerah Kemunculannya dari atribusi kewenangan (Peraturannya Otonom) maupun delegasi kewenangan (Peraturan pelaksana) Secara umum dpt dilihat dari 2 aspek : Produk Peraturan Perundang-undangan yg berlaku & mengikat umum, yang isinya : Berisi perintah yan harus dijalankan Berisi larangan Berisi perkenan 2. Produk Peraturan Perundang-undangan yg dibentuk & dikeluarkan oleh eksekutif tanpa persetujuan legislatif

16 KEPUTUSAN KEPALA DAERAH
Tidak termasuk norma hukum yg sifatnya mengatur, dan berlaku mengikat umum (Regeling), melainkan bersifat beschikking, Kongkrit, individual dan final Sifat Pemberlakuan norma hukum : Einmalig, yaitu norma hukum yang berlaku sekali saja dan sifatnya hanya menetapkan, sehingga adanya penetapan itu norma hk tsb selesai. (Keputusan/Ketetapan Adm Negara) yaitu antara lain Keputusan Kepala Daerah Dauerbafttig, yaitu norma hk yg berlaku terus menerus dlm jangka waktu tdk terbatas, sampai dicabut atau diganti yg baru. (Peraturan Perundang-undangan)

17 SIFAT BERLAKUNYA NORMA HUKUM
Dauerbafttig, yaitu norma hk yg berlaku terus menerus dlm jangka waktu tdk terbatas, sampai dicabut atau diganti yg baru. Einmalig, yaitu norma hukum yang berlaku sekali saja dan sifatnya hanya menetapkan KEPUTUSAN/KETETAPAN ADM NEGARA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KONGKRIT, INDIVIDUAL & FINAL UMUM DAN ABSTRAK


Download ppt "PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google