Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHengki Iskandar Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
DIREKTUR PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
“KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI PEMBUAT REGULASI DALAM RANGKA PENINGKATAN KINERJA BALAI HARTA PENINGGALAN” OLEH: DHAHANA PUTRA DIREKTUR PERANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
2
DASAR HUKUM Staatsblad 1872 Nomor 166 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannyaKepala Staatsblad 1916 Nomor 517 tentang Instruksi Van de Gouverment Landmeters Jo Peraturan Menteri Negara Agraria / Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Staatsblad 1847 Nomor 23 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 19 Juni 1980 Nomor M.01.PR Tahun 1980 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan. 1 2 3 4
3
BALAI HARTA PENINGGALAN
Pengertian Balai Harta adalah suatu unit Pelaksana Teknis dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selanjutnya membidangi perwalian, pengampuan, ketidakhadiran, harta peninggalan tidak terurus, pendaftaran surat wasiat, surat keterangan waris, kepailitan, aset bank dalam likuidasi, dan Harta Tidak Terurus.
4
TUGAS POKOK BALAI HARTA PENINGGALAN
PENGAMPU ATAS ANAK YANG MASIH DALAM KANDUNGAN PENGURUS ATAS DIRI DAN HARTA KEKAYAAN ANAK BELUM DEWASA SELAMA BAGINYA BELUM DIANGKAT WALI WALI PENGAWAS PENGAMPU PENGAWAS MEWAKILI DIRI, MEMBELA HAK-HAK DAN MENGURUS HARTA KEKAYAAN DAN KEPENTINGAN ORANG YANG DINYATAKAN TIDAK HADIR (AFWEZIG) PENGURUS HARTA PENINGGALAN TAK TERURUS (ONBEHEERDE NALATENSCHAP) KURATOR KEPAILITAN
5
BEBERAPA PERMASALAHAN PADA BALAI HARTA PENINGGALAN
6
BEBERAPA PERMASALAHAN PADA BALAI HARTA PENINGGALAN
7
BEBERAPA PERMASALAHAN PADA BALAI HARTA PENINGGALAN
8
BEBERAPA HAL PERMASALAHAN PADA BALAI HARTA PENINGGALAN
9
LANGKAH PEMBENTUKAN REGULASI SEBAGAI UPAYA PENGUATAN ORGANISASI BALAI HARTA PENINGGALAN
1 PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG 2 PEMBENTUKAN PERATURAN PRESIDEN 3 PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
10
PERKEMBANGAN REGULASI RANCANGAN UNDANG-UNDANG
TAHUN 2015 PERNAH MASUK DALAM PROGRAM LEGISLASI TAHUNAN NAMUN SECARA SUBSTANSI BELUM SELESAI DIBAHAS OLEH TIM. DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN AKAN BERUPAYA MASUK DALAM PROGRAM LEGISLASI TAHUN
11
PERKEMBANGAN REGULASI RANCANGAN PERATURAN PRESIDEN
MENTERI HUKUM DAN HAM RI MENERBITKAN KEPUTUSAN NOMOR M.HH- 05.PP TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI DAN PENYUSUNAN REGULASI BALAI HARTA PENINGGALAN SAAI INI SEDANG DILAKUKAN IDENTIFIKASI DAN VERIVIKASI : 1. BIDANG TEKNIS ATAU TIM PENGUATAN KELEMBAGAAN TUGAS DAN FUNGSI BALAI HARTA PENINGGALAN 2. FUNGSI TATA KELOLA ADMINISTRASI BALAI HARTA PENINGGALAN 3. PELAKSANAAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR BALAI HARTA PENINGGALAN.
12
PERKEMBANGAN REGULASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
TAHAP FINALISASI GUNA DIBAHAS DENGAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR DAN REFORMASI BIROKRASI TERKAIT STRUKTUR ORGANISASI . PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI BARU SEBAGAI KURATOR NEGARA
13
PENGUATAN DALAM PEMBENTUKAN REGULASI
penyempurnaan terhadap substansi Perwalian dan pengampuan, ketidakhadiran, harta peninggalan yang tidak terurus penambahan substansi titipan kadaluarsa, dana transfer tunai yang tidak diklaim dan uang yang berasal dari jaminan sosial tenaga kerja kejelasan tugas Balai Harta Peninggalan dalam pembuatan surat keterangan hak waris adanya ketentuan yang mengatur mengenai larangan dan pemberian sanksi bagi pejabat Balai Harta Peninggalan yang bertindak untuk dan atas nama Balai Harta Peninggalan. 1 2 3 4
14
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.