Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYuliani Kartawijaya Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Pembayaran Pajak Materi Brevet Perpajakan A-B Terpadu
Tax Center FISIP UI Prepared by Dikdik Suwardi
2
Hutang Pajak Hutang Pajak Formal Hutang Pajak Material
Timbul karena perbuatan fiskus Penerbitan surat ketetapan pajak Hutang Pajak Material Timbul karena terpenuhinya tatbestand Tidak perlu menunggu penerbitan surat ketetapan pajak
3
Batas waktu pembayaran hutang pajak
Hutang Pajak Material SPT Masa : paling lambat 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir SPT Tahunan : dibayar lunas sebelum SPT Tahunan PPh
4
Batas waktu pembayaran hutang pajak (2)
Hutang Pajak Formal Dasar : STP SKPKB SKPKBT SK Pembetulan pajak yang harus dibayar bertambah SK Keberatan pajak yang harus dibayar bertambah Putusan Banding pajak yang harus dibayar bertambah Dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan
5
Batas waktu pembayaran hutang pajak (3)
Hutang Pajak Formal (Ketentuan Khusus bagi WP Usaha Kecil & di Daerah Tertentu) Dasar : STP SKPKB SKPKBT SK Pembetulan pajak yang harus dibayar bertambah SK Keberatan pajak yang harus dibayar bertambah Putusan Banding pajak yang harus dibayar bertambah Dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan.
6
Sanksi keterlambatan pembayaran
Hutang Pajak Material : Bunga 2% sebulan dihitung dari jatuh tempo pembayaran / batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh s.d. tanggal pembayaran Hutang Pajak Formal : Bunga 2 % sebulan dihitung dari tanggal jatuh tempo s.d. tanggal pembayaran / tanggal diterbitkannya STP Kecuali bagi hutang pajak yang ditagih melalui STP
7
Angsuran / penundaan pembayaran pajak
Pajak yang masih harus dibayar menurut: STP SKPKB SKPKBT SK Pembetulan SK keberatan Putusan Banding Kekurangan pembayaran pajak menurut SPT Tahunan PPh
8
Angsuran / penundaan pembayaran pajak
Kriteria WP : WP mengalami kesulitan likuiditas / mengalami keadaan di luar kekuasaannya Tidak mempunyai tunggakan pajak yang jatuh tempo Tata cara : Diajukan secara tertulis Paling lambat 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran berakhir Disertai alasan, jumlah pajak yang diangsur/ditunda & bukti Memberikan jaminan Hanya berlaku satu kali Tidak berlaku bila mengajukan pembetulan, keberatan, gugatan/banding, pengurangan/penghapusan sanksi, pengurangan/pembatalan skp
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.