Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pembayaran Pajak Materi Brevet Perpajakan A-B Terpadu

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pembayaran Pajak Materi Brevet Perpajakan A-B Terpadu"— Transcript presentasi:

1 Pembayaran Pajak Materi Brevet Perpajakan A-B Terpadu
Tax Center FISIP UI Prepared by Dikdik Suwardi

2 Hutang Pajak Hutang Pajak Formal Hutang Pajak Material
Timbul karena perbuatan fiskus Penerbitan surat ketetapan pajak Hutang Pajak Material Timbul karena terpenuhinya tatbestand Tidak perlu menunggu penerbitan surat ketetapan pajak

3 Batas waktu pembayaran hutang pajak
Hutang Pajak Material SPT Masa : paling lambat 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir SPT Tahunan : dibayar lunas sebelum SPT Tahunan PPh

4 Batas waktu pembayaran hutang pajak (2)
Hutang Pajak Formal Dasar : STP SKPKB SKPKBT SK Pembetulan  pajak yang harus dibayar bertambah SK Keberatan  pajak yang harus dibayar bertambah Putusan Banding  pajak yang harus dibayar bertambah Dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan

5 Batas waktu pembayaran hutang pajak (3)
Hutang Pajak Formal (Ketentuan Khusus bagi WP Usaha Kecil & di Daerah Tertentu) Dasar : STP SKPKB SKPKBT SK Pembetulan  pajak yang harus dibayar bertambah SK Keberatan  pajak yang harus dibayar bertambah Putusan Banding  pajak yang harus dibayar bertambah Dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan.

6 Sanksi keterlambatan pembayaran
Hutang Pajak Material : Bunga 2% sebulan  dihitung dari jatuh tempo pembayaran / batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh s.d. tanggal pembayaran Hutang Pajak Formal : Bunga 2 % sebulan  dihitung dari tanggal jatuh tempo s.d. tanggal pembayaran / tanggal diterbitkannya STP Kecuali bagi hutang pajak yang ditagih melalui STP

7 Angsuran / penundaan pembayaran pajak
Pajak yang masih harus dibayar menurut: STP SKPKB SKPKBT SK Pembetulan SK keberatan Putusan Banding Kekurangan pembayaran pajak menurut SPT Tahunan PPh

8 Angsuran / penundaan pembayaran pajak
Kriteria WP : WP mengalami kesulitan likuiditas / mengalami keadaan di luar kekuasaannya Tidak mempunyai tunggakan pajak yang jatuh tempo Tata cara : Diajukan secara tertulis Paling lambat 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran berakhir Disertai alasan, jumlah pajak yang diangsur/ditunda & bukti Memberikan jaminan Hanya berlaku satu kali Tidak berlaku bila mengajukan pembetulan, keberatan, gugatan/banding, pengurangan/penghapusan sanksi, pengurangan/pembatalan skp


Download ppt "Pembayaran Pajak Materi Brevet Perpajakan A-B Terpadu"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google