Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSri Budiaman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Hukum Pembuktian Oleh : LUDFIE JATMIKO Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Sesi X . A
2
Hukum Pembuktian Sesi X a
D. Para Pihak Dalam Menyikapi Pembuktian Delik Korupsi pembuktian terbalik terbatas dan berimbang, maka bagaimana pelaku2 UU No 31 tahun 1999 terhadap wacana tersebut ; Sikap Terdakwa - Dalam menggunakan hak terdakwa, ada 2 hal yg harus diperhatikan oleh terdakwa, yaitu : utk membuktikan bahwa ia tdk melakukan delik korupsi sebagaimana yg didakwakan oleh Penuntut Umum ; ia berkewajiban utk memberikan keterangan ttg seluruh harta bendanya sendiri, harta benda istrinya atau suamia yg diduga ada kaitannya dgn perkara yg bersangkutanm - pada syarat pertama ini, merupakan suatu penyimpangan dari ketentuan KUHAP, yg menentukan bahwa Penuntut Umum wajib membuktikan dilakukan tindak pidana, bukan terdakwa. Menurut ketentuan ini, terdakwa dpt membuktikan dalilnya bahwa ia tdk melakukan tindak pidana korupsi
3
Hukum Pembuktian Sesi X a
- syarat kedua ialah ia berkewajiban memberi keterangan ttg asal/usul perolehan atau asal usul/pelepasan hak harta benda pribadinya, anak istri. Perolehan /pelepasan hak itu mengenai kapan, bagaimana dan siapa saja yg terlibat dalam peleoasan hak itu serta mengapa dan sebab2 apa perolehan atau peralihan terjadi. Sikap penuntut Umum PU tdk mempunyai hak tolak atas hak yg diberikan UU kpd terdakwa tetapi tdk berarti PU tdk memiliki hak utk menilai dari sudut pandang PU dalam rekuisitornya (Surat tuntutan) Sikap Hakim Terhadap keterangan terdakwa itu, hakim akan mempertimbangkan semuanya dan bersikap bebas dalam menentukan pendapatnya, yaitu sbg berikut : a. Keterangan terdakwa itu hanya berlaku bagi terdakwa sendiri saja ;
4
Hukum Pembuktian Sesi X a
b. Jika keterangan terbukti tdk melakukan delik korupsi, keterangan itu dipakai sbg hal yg menguntungkan bagi pribadinya ; c. Jika terdakwa tdk dpt membuktikan ttg kekayaan yg tdk seimbang/ sebanding dgn penghasilan atau sumber penambahan Perhatian Bagi Penegak hukum Perlu diperhatikan dalam menerapkan teori negatif menurut UU, terdapat 2 hal merupakan syarat : Wettelijk : oleh karena alat2 bukti yg sah dan yg ditetapkan oleh UU Negatief : oleh karena dgn alat bukti yg sah dan ditetapkan oleh UU saja belum cukup utk memaksa hakim pidana menganggap bukti sudah diberikan. Jadi pasal 183 KUHAP mensyaratkan adanya 2 alat bukti yg sah dan yg ditetapkan oleh UU dan keyakinan hakim bahwa tindak pidana telah terjadi dan terdakwalah yg bersalah melakukannya
5
Hukum Pembuktian Sesi X a
Hakim tdk boleh menjatuhkan putusan pidana kpd terdakwa hanya didasarkan satu saksi karena dianggap sbg bukti yg tdk cukup (pasal 185 ayat 2 KUHAP). Artinya, kekuatan pembuktian dgn satu saksi saja tdk dianggap sempurna oleh hakim ; Walaupun hakim yakin bahwa terdakwa bersalah melakukan perbuatan yg didakwa kepadanya, tetapi keyakinan hakim hanya dilandasi oleh salah satu bukti saja yg berupa keterangan terdakwa maka terdakwa tdk dapat dihukum karena akan melanggar asas minimum bukti yg diminta oleh UU. E. Inti teori Pembuktian terbalik - setiap orang berhak memiliki kekayaan /aset yg diperoleh secara sah, kecuali terbukti sebaliknya ; - tersangka/terdakwa yg ketahuan asal usulnya asetnya sehingga seharusnya beban pembuktian asal usul aset berada pada tersangka/terdakwa
6
Hukum Pembuktian Sesi X a
F. Kelemahan pembuktian Terbalik - pembuktian terbalik atas aset pidana dalam praktek “sulit memisahkan” aset yg diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana nya ; - pembuktian terbalik atas kesalahan pelaku bertentangan dgn prinsip HAM Universal ; - Rentan terhadap penyalah gunaan wewenang aparat penegak hukum antara lain penerapan hukum diskriminatif.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.