Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Profesi Orang Pribadi Dalam Perpajakan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Profesi Orang Pribadi Dalam Perpajakan"— Transcript presentasi:

1 Profesi Orang Pribadi Dalam Perpajakan
Jakarta, September 2010

2 Bagaimana mereka menyetor pajaknya?

3 Bgmn mereka membayar pajak?

4 Apakah pemotongan pajaknya kurang?

5 Bagaimana menghitung pajak Industri?

6 Bagaimana menentukan Penghasilan Kena Pajaknya usaha jasa?

7 Apakah mereka menyetor pajak sendiri?

8 Mapping Profesi Menurut Pajak
No 1. Sehubungan dengan Pekerjaan Pegawai Negeri PegawaI BUMN Pegawai Swasta 2. Usaha Usaha Industri Usaha dagang Usaha jasa 3. Pekerjaan Bebas Akuntan Publik Dokter Konsultan Penilai Notaris Dan lain-lain pekerjaan profesional

9 Cara Pembayaran Pajak Witholding Tax System
menyetor pajak melalui pemberi penghasilan Self Assessment menyetor pajakamelalui penyetoran pajak sendiri Campuran menyetor pajak melalui pemotongan pajak dan kekuranganya disetor sendiri

10 Penyetoran Pajak Sendiri Khusus Yg Melakukan Usaha/Pekj bebas
Norma Penghitungan Penghasilan Netto menentukan besar nya penghasilan neto melalui % tertentu Pembukuan menentukan besarnya penghasilan neto melalui laporan laba rugi (setelah dilakukan koreksi fiskal)

11 Source Document dalam menghitung pajak
Catatan Peredaran Bruto Harian Bagi WP OP yang menggunakan norma penghitungan penghasilan netto Laporan laba rugi Bagi WP OP yg menggunakan pembukuan Formulir 1721 A1 Karyawan non PNS Formulir 1721 A2 Karyawan PNS Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Profesional termasuk dokter, artis, notaris yang bukan pegawai tetap

12 Pelaporan Dalam SPT PPh Orang Pribadi
Step 1 Mampu Membedakan Jenis Penghasilan Penghasilan Tidak dikenakan PPh Final (Objek Pajak) Penghasilan dikenakan PPh Final Penghasilan Bukan Objek Pajak Step 2 Hitung PTKP Step 3 Hitung PPh terutang dengan tarif Pasal 17 UU PPh

13 Step 4 Faktor Pengurang Pajak
Lihat pemotongan PPh Pasal 21/22/23 /24 dari pihak lain Lihat penyetoran pajak sendiri melalui PPh Pasal 25 Step 5 Hitung kurang/lebih PPh terutang. Jika kurang maka disetor dengan PPh Pasal 29


Download ppt "Profesi Orang Pribadi Dalam Perpajakan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google