Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG
BERKALA Fasilitas PIB berkala ( 30 hari), adalah pengajuan PIB setelah pengeluaran barang impor dilakukan. Fasilitas ini dapat diberikan dengan kondisi sebagai berikut: Apabila frekuensi importasi cukup tinggi; Apabila barang impor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal dapat diberikan fasilitas PIB berkala; Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean menggunakan dok. Pelengkap pabean + jaminan); Importir wajib menyampaikan PIB berkala beserta bukti pembayaran BM, Cukai dan PDRI atas seluruh importasi pada periode yang bersangkutan, dalam waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal jatuh tempo ijin yang diberikan; Dalam hal kewajiban penyampaian PIB berkala tidak terpenuhi, maka jaminan dicairkan, denda 10% dari BM yang wajib dibayar, fasilitas PIB berkala dapat diberikan lagi setelah 6 bulan, terhitung penyelesaian kewajiban.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.