Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVeronika Tanudjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
UU No 12 tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman
Disusun oleh Beni Pusanding Tuah (11649) Winiariyasti (11680) Meta Harkitawati (11695) Okti Wulandari (11730) Wildan Karim (11741)
2
Pendahuluan Latar belakang Pembangunan pertanian
Sistem budidaya tanaman Persaingan pada era globalisasi
3
2. Tujuan Untuk mengetahui dan memahami batasan-batasan mengenai sistem budidaya tanaman seperti yang telah diatur dalam undang-undang no 12 tahun
4
Pembahasan Indonesia merupakan negara yg kaya akan SDA dan SDM
UU RI No 12 th 1992 tentang sistem budidaya tanaman
5
UU No 12 th 1992 ketentuan umun perencanaan budidaya tanaman
penyelenggaraan budidaya tanaman sarana produksi tata ruang dan tata guna tanah budidaya tanaman pengusahaan, pembinaan dan peran masyarakat penyerahan dan tugas pembantuan Penyidikan ketentuan pidana ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
6
Bab I Terdiri dari 4 pasal dari pasal 1 sampai 4
Berisi mengenai ketentuan umum atau gambaran umum kegiatan sistem budidaya tanaman Diharapkan masyarakat mampu memahami istilah dan kegiatan dalam sistem budidaya tanaman
7
Bab II Terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 5 dan 6
Berisi mengenai perencanaan budidaya tanaman
8
Bab III Terdiri dari 30 pasal dari pasal 7 sampai 36
Berisi mengenai penyelenggaraan budidaya tanaman
9
Bab IV Terdiri dari 7 pasal dari pasal 37 sampai 43
Berisi mengenai sarana produksi
10
Bab V Terdiri dari 2 pasal dari pasal 44 sampai 45
Berisi tentang tata ruang dan tata guna tanah budidaya tanaman
11
Bab VI Terdiri dari 5 pasal dari pasal 47 sampai 51
Berisi tentang pengusahaan
12
Bab VII Terdiri dari 6 pasal dari pasal 52 sampai 57
Berisi tentang pembinaan dan peran serta masyarakat
13
Bab VIII Terdiri dari pasal 58 dengan 3 ayat
Berisi tentang enyerahan urusan Dan tugas pembantuan
14
Terdiri dari pasal 59 dengan 3 ayat Berisi tentang penyidikan
Bab IX Terdiri dari pasal 59 dengan 3 ayat Berisi tentang penyidikan
15
Terdiri dari 4 pasal Berisi tentang ketentuan pidana
Bab X Terdiri dari 4 pasal Berisi tentang ketentuan pidana
16
Terdiri dari pasal 64 Berisi tentang ketentuan peralihan
Bab XI Terdiri dari pasal 64 Berisi tentang ketentuan peralihan
17
Bab XII Terdiri dari 2 pasal dari ayat 65 sampai 66
Berisi tentang ketentuan penutup
18
Penutup Sistem budidaya tanaman merupakan bagian dari pembangunan pertanian Tujuan penyusunan Undang-undang ini tidak lain adalah untuk memberikan landasan hukum bagi sistem budidaya tanaman
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.