Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KUP - D3 PAJAK STAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KUP - D3 PAJAK STAN."— Transcript presentasi:

1 KUP - D3 PAJAK STAN

2 SISTEMATIKA UNDANG-UNDANG KUP (KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN)
Kuliah ke - 1 SISTEMATIKA UNDANG-UNDANG KUP (KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN) (UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009)

3 Sekilas Reformasi Perpajakan
Institusi pemungut pajak sudah ada sejak berdirinya Republik Indonesia. Pada tahun 1945 urusan bea/pajak ditangani Departemen Keuangan Bahagian Padjak. Tahun 1950 institusi tersebut berganti nama menjadi Djawatan Padjak. Nama Direktorat Jenderal Pajak dipakai sejak tahun 1966.

4 Sekilas Reformasi Perpajakan..
Dari awal berdiri sampai saat ini DJP telah beberapa kali menjalankan agenda perubahan. Perubahan pertama yang cukup besar terjadi pada tahun Saat itu beberapa undang-undang baru di bidang perpajakan disahkan untuk mengganti undang-undang lama peninggalan Belanda. Sistem pemungutan pajak diubah  dari Official Assesment menjadi Self Assesment. Dibentuk pula Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan PBB dan Kantor Pemeriksaan Pajak (Karikpa) untuk pelayanan kepada wajib pajak.

5 Sekilas Reformasi Perpajakan…
Seiring berjalannya waktu terlihat bahwa perubahan saat itu belum cukup. Apalagi pada tahun 1997/1998 krisis moneter melanda Indonesia. Yang terjadi kemudian pemungutan pajak, yang semestinya merupakan bentuk pelayanan publik, menjadi kegiatan transaksional. Akibatnya penerimaan pajak menjadi tidak optimal dan fungsi pelayanan terabaikan. Hal itu terjadi untuk waktu yang tidak sebentar. Mengatasi keadaan tersebut diperlukan perubahan yang mendasar dan menyeluruh. Untuk itulah Reformasi Perpajakan dijalankan.

6 Sekilas Reformasi Perpajakan….
Reformasi Perpajakan berawal dari kesepakatan pemerintah dengan IMF di akhir tahun Isi dari kesepakatan itu adalah untuk memperbaharui paket program kebijakan ekonomi dan keuangan. Salah satunya perbaikan administrasi perpajakan. Reformasi Perpajakan dilakukan bertahap. Tahap pertama dilakukan antara tahun Pada periode tersebut DJP melakukan dua buah perubahan mendasar. Yang pertama adalah Reformasi Administrasi yang meliputi restrukturisasi organisasi, perbaikan proses bisnis, dan penyempurnaan sistem manajemen sumber daya manusia. Sedangkan yang kedua dilakukan Reformasi Kebijakan. Yaitu dengan amandemen atas beberapa undang-undang perpajakan dan juga pemberian stimulus fiskal.

7 Sekilas Reformasi Perpajakan…..
Tahap kedua reformasi perpajakan dilakukan antara tahun Pada tahap ini perubahan DJP difokuskan kepada pengembangan sumber daya manusia dan penggunaan teknologi informasi dalam administrasi perpajakan. Pengelolaan terhadap sumber daya manusia merupakan sebuah perubahan subtansial dan belum pernah dijalankan pada perubahan sebelumnya.

8 Membaca Suatu Undang-undang
Menurut Prof Romli Atmasasmita: UU merupakan hukum yang tertulis (written law), artinya: ketentuan mengenai hal-hal yang dibolehkan atau dilarang dilakukan atau merupakan perintah yang disusun dalam bentuk tulisan yang bermakna sebagaimana diperoleh dari penjelasan umum atau penjelasan pasal demi pasal. Bentuk lainnya adalah hukum yang tidak tertulis atau dikenal sebagai hukum adat atau “unwritten law”. Selain itu, dalam praktik penerapan hukum dimungkinkan berlakunya sumber hukum baru, yang disebut, “yurisprudensi” yakni suatu putusan pengadilan atas suatu perkara tertentu yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

9 Membaca Suatu Undang-undang..
Membaca UU berarti mempelajari juga struktur perundang-undangan. Sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, struktur sebuah UU terdiri dari: Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup, Penjelasan (jika diperlukan), dan Lampiran (jika diperlukan). Bagian Pembukaan meliputi: Frase Dengan Rahmat Tuhan YME; Jabatan Pembentuk Peraturan Perundang-undangan; Konsiderans; Dasar Hukum; dan Diktum. Batang Tubuh meliputi: Ketentuan Umum; Materi Pokok yang diatur; Ketentuan Pidana (jika diperlukan); Ketentuan Peralihan (jika diperlukan); Ketentuan Penutup.

10 Membaca Suatu Undang-undang…
Teknik membaca suatu UU dapat dilakukan secara sistematis mulai dengan memahami uraian mengenai: penjelasan umum materi muatan pasal demi pasal beserta penjelasan (jika ada) sinkronisasi antara uraian penjelasan umum dan materi muatan dimaksud menimbang dan mengingat

11 Membaca Suatu Undang-undang….
Dalam membaca UU juga perlu diketahui latar belakang diperlukan UU dimaksud baik dari aspek filosofis yaitu cita hukum yang terkandung di balik keberadaan UU dimaksud; aspek yuridis yaitu kesesuaian UU dimaksud dengan seluruh ketentuan UUD dan sinkronisasi UU dimaksud dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Selain kedua aspek tersebut, juga harus mengetahui aspek sosiologis, yaitu kebutuhan aspirasi masyarakat dalam kurun waktu tertentu di mana UU tersebut ditetapkan.

12 Membaca Suatu Undang-undang…..
Pada bagian Penjelasan Umum lazimnya diuraikan ketentuan pasal-pasal yang dianggap sebagai ciri khas dari suatu UU yang dipandang sebagai ketentuan kunci (key articles).

13 PAJAK

14 PENGERTIAN PAJAK APA SICH PAJAK ITU ??? UNTUK APA PAJAK ITU ?? ????

15 PAJAK ADALAH : Iuran kepada Negara Berdasarkan Undang-undang
Dapat dipaksakan Tidak memberikan imbalan secara langsung Dipergunakan untuk keperluan Negara

16 Untuk apa saja uang pajak itu?
Pembangunan sarana umum, seperti rumah sakit/puskesmas, sekolah, kantor polisi, kantor pemerintah, pemadam kebakaran, dsb.

17 Untuk apa saja uang pajak itu?
Sumber pembiayaan penyelenggaraan negara, seperti pembayaran gaji pegawai negeri, presiden, polisi, hakim, dsb.

18 Untuk apa saja uang pajak itu?
Pembiayaan lain untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

19

20 Fungsi Pajak, yaitu : Fungsi anggaran (budgetair)
Fungsi mengatur (reguleren)

21 Fungsi anggaran (budgetair)
adalah fungsi yang letaknya di sektor publik, dan pajak-pajak di sini merupakan suatu alat (atau suatu sumber) untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.

22 Fungsi mengatur (reguleren)
Pajak digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan dan fungsi mengatur ini banyak ditujukan terhadap sektor swasta

23 SISTEM PERPAJAKAN INDONESIA
Tahun 1983 Reformasi Perpajakan Self-assessment System: Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan membayar dan melaporkan pajaknya sendiri. Sebelum reformasi Official assesment

24 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK DLM SISTEM HUKUM INDONESIA
Hukum Perdata (arti luas/hk Private) Hukum Perdata (BW) Hukum Dagang (W.V.K.) Hukum Publik Hukum Tata Negara Hukum Tata Usaha Negara Hukum Pajak Hukum Pidana

25 Hukum Pajak (Hukum Fiskal)
ialah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas Negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak. A. Hukum pajak materiil B. Hukum pajak formil

26 HUKUM PAJAK HUKUM PAJAK MATERIAL HUKUM PAJAK FORMAL

27 Hukum Pajak Material adalah hukum pajak yang memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa-siapa yang dikenakan pajak, dan siapa-siapa dikecualikan dari pengenaan pajak, apa saja yang dikenakan pajak dan berapa yang harus dibayar. Contoh: Undang-undang Pajak Penghasilan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai

28 Hukum Pajak Formal Berisi ketentuan-ketentuan tentang siapa, apa dan berapa. Ketentuan-ketentuan yang mengatur bagaimana mewujudkan hukum pajak materiil menjadi kenyataan. Misalnya hukum pajak materiil menetapkan, bahwa seseorang yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, dan mempunyai penghasilan yang jumlahnya di atas PTKP, maka orang yang bersangkutan telah mempunyai kewajiban untuk membayar pajak dan statusnya telah menjadi Wajib Pajak

29 HUBUNGAN SERTA PENGARUH HUKUM PAJAK TERHADAP HUKUM PERDATA
Hukum Pajak mencari dasar kemungkinan pemungutan pajak atas dasar peristiwa (kematian, kelahiran), keadaan (kekayaan), perbuatan (jual beli, sewa menyewa) , pailit, likuidasi yang diatur dalam Hukum Perdata Lex specialis derogat lex generale Ketentuan dalam Hukum Pajak mengenyampingkan ketentuan dalam Hukum Perdata

30 PENAFSIRAN HUKUM PAJAK
Penafsiran hukum ialah suatu upaya yang pada dasarnya menerangkan, menjelaskan, menegaskan baik dalam arti memperluas ataupun membatasi atau mempersempit pengertian hukum yang ada dalam rangka penggunaannya untuk memecahkan masalah atau persoalan yang sedang dihadapi.

31 CIRCUMNAVIGATION UU KUP
Ketentuan khusus Tindak pidana perpajakan Restitusi Ketentuan Umum Pelaporan pajak Syarat objektif Syarat Subjektif Pembukuan & pencatatan Pembayaran pajak Pemeriksaan pajak Wajib Pajak NPWP/PKP Ketetapan Ketentuan Penutup Upaya Hukum Imbalan bunga Penagihan pajak

32 CIRCUMNAVIGATION UU KUP
Ketentuan khusus CIRCUMNAVIGATION UU KUP 32, 34, 35, 35A, 36, 36A, 36B, 36C, 36D, 37, 37A Tindak pidana perpajakan 38, 39, 39A, 40, 41, 41A, 41B, 41C, 43, 43A, 44, 44A Subjektif objektif Pembukuan & pencatatan Pembayaran pajak Pelaporan pajak 9, 10, 11 3, 4, 5, 6, 7, 8 Ketentuan Umum 28 1 NPWP/PKP 2, 2A Pemeriksaan pajak 29, 29A, 30, 31 Wajib Pajak Ketetapan 12, 13, 13A, 14, 15, 16 Ketentuan Penutup 48, 49, 50 Imbalan bunga Restitusi Upaya Hukum Penagihan pajak 27A 17, 17A, 17B, 17C, 17D, 17E 16, 25, 26, 26A, 27, 36 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24

33 Hukum Administrasi Negara
Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Informasi, Data Laporan Perpajakan KPP Kanwil/KP DJP Kejaksaan Peng Negeri Peng Tinggi AR Pemeriksa PPNS JPU Hakim Sidang Hakim T Banding Konseling Riksus Buper Sidik Penuntutan Verifikasi Putusan Tidak Terbukti SKPN SKPKB 13A MA Terbukti Hakim A SKPLB SKPKBT Alpa -1 Kasasi STP SKPKB Alpa >1 PK Sengaja

34 Siklus Pajak Fase self assessment Fase Pengawasan Fase sengketa
Fase Penyelesaian Sengketa

35 Fase Pengawasan Fase Sengketa PUTUSAN BANDING
Fase timbulnya hak dan kewajiban Fase self assessment Fase Pengawasan Fase Sengketa Fase Penyelesaian Sengketa Pengadilan Pajak Ber-NPWP & PKP Berlakunya UU Pemeriksaan Keberatan S E L A I BANDING Pembukuan Surat Kep. Keberatan Ketetapan Pajak Menyampai- kan SPT Hak dan kewajiban PUTUSAN BANDING Setuju? Diperiksa ? Setuju? Tidak Tidak 5 Th Ya Ya Ya Tidak

36 Tentang UU KUP Undang-undang KUP telah mengalami beberapa kali perubahan sejak: Diundangkan pertama kali dengan UU Nomor 6 Tahun 1983 yang berlaku 1 Januari 1984. Perubahan pertama dilakukan dengan UU Nomor 9 Tahun 1994 yang mulai berlaku 1 Januari 1995. Perubahan kedua dilakukan dengan UU Nomor 16 Tahun 2000 yang mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2001. Perubahan ketiga dilakukan dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2008. Perubahan keempat yang merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 5 Tahun 2008 menjadi Undang-Undang, yaitu melalui UU Nomor 16 Tahun 2009.

37 DEFINISI PAJAK ASPEK EKONOMI ASPEK HUKUM MANFAAT
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Pasal 1 angka 1 UU KUP) ASPEK EKONOMI ASPEK HUKUM MANFAAT

38 Mengatur HAK dan KEWAJIBAN terutama bagi WAJIB PAJAK dan FISKUS
UU KUP Mengatur HAK dan KEWAJIBAN terutama bagi WAJIB PAJAK dan FISKUS

39 UU KUP KEWAJIBAN KAPAN KEWAJIBAN ITU TIMBUL? BAGI SIAPA?
BAGAIMANA MENUNAIKANNYA? APA SANKSINYA?

40 UU KUP HAK KAPAN DAN UNTUK APA HAK ITU ADA? BAGI SIAPA?
BAGAIMANA MEMPEROLEHNYA? APA KONSEKUENSINYA?


Download ppt "KUP - D3 PAJAK STAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google