Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR
NOMOR 83 TAHUN Tentang PROSEDUR PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAT BIRO DIKMENTAL SETDA PROVINSI DKI JAKARTA 2012
2
DATA RUMAH IBADAT DI PROV. DKI JAKARTA TAHUN 2013
Berdasarkan Data dari Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta tahun 2013 dan Jakarta.go.id diperoleh data sebagai berikut: Tempat Ibadah Pemeluk Masjid : Muslim : (81.7 %) Musholla : Gereja Kristen : Kristen : ( 6,2 %) Gereja Katholik : Katholik : ( 5,7 %) Pura/Kuil : Hindu : ( 1,2 %) Vihara : Budha : ( 3,5 %) Klenteng : Khonghu : ( 1,7 %) Total : Total :
3
BERDASARKAN DATA BPS TERSEBUT DAPAT DIAMBIL ASUMSI
Umat Islam : Setiap Masjid/Mushollah menampung Orang Umat kristen : Setiap Gereja Kristen menampung 56 Orang Umat Katolik : Setiap Gereja Katolik menampung Orang Umat Hindu : Setiap Pure menampung 412 Orang Umat Budha : Setiap Vihara menampung Orang Umat Kong hu cu : Setiap Klenteng menampung Orang
4
JAKARTA BERDASARKAN GEOGRAFI
Kep. Seribu : (km²) Jakarta Selatan : (km²) Jakarta Timur : (km²) Jakarta Pusat : (km²) Jakarta Barat : (km²) Jakarta Utara : (km²) Total Luas Wilayah : (km²)
5
BERDASARKAN DATA GEOGRAFI TERSEBUT DAPAT DIAMBIL ASUMSI :
Umat Islam : Setiap 7,64 (km²) Terdapat Masjid /Mushollah Umat kristen : Setiap 62,25 (km²) Terdapat Gereja Kristen Umat Katolik : Setiap (km²) Terdapat Gereja Katolik Umat Hindu : Setiap (km²) Terdapat Pure Umat Budha : Setiap 278 (km²) Terdapat Vihara Umat Kong hu cu : Setiap (km²) Terdapat Klenteng
6
FILOSOFI PERGUB 83/2012 MENGATUR PROSEDUR PEMBANGUNAN TEMPAT IBADAT BUKAN MENGATUR TATA CARA PERIBADATAN. MENJAGA KERUKUNAN UMAT BERAGAMA SECARA PROPORSIONAL. PEDOMAN BAGI APARAT DAN MASYARAKAT DALAM MELAKSANAKAN PROSES PEMBANGUNAN TEMPAT IBADAT. REVISI /PENYEMPURNAAN TERHADAP PERATURAN TERDAHULU MENSINKRONISASIKAN PERATURAN YANG LEBIH TINGGI YAITU PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 DAN 8 TAHUN 2006.
7
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 9 DAN 8 TAHUN 2006
Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat. Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 menjelaskan antara lain tentang : Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (Bab II Pasal 2,3,4,5,6 dan 7) Pendirian Rumah Ibadat (Bab IV Pasal 13,1415,16dan 17) Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung (Bab V Pasal 18, 19 dan 20)
8
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 83 TAHUN 2012
Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2012 merupakan revisi dan penyempurnaan atas: Keputusan Gubernur Nomor 756 Tahun 1993 Tentang Pemberntukan Tim Peneliti pembangunan Tempat-tempat Ibadah dan Kegiatan Keagamaan Tingkat Kotamadya di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Keputusan Gubernur Nomor 1971 Tahun 2002 tentang Penyempurnaan Susunan Keanggotaan Badan Pertimbangan Pembangunan Tempat-tempat Ibadah/Kegiatan Agama di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Keputusan Gubernur Nomor 137 Tahun 2002 tentang Prosedur Persetujuan Pembangunan Tempat-tempat Ibadat /Kegiatan Agama di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
9
PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH
RUH PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 83 TAHUN 2012 BAB III PERSETUJUAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH Pasal 2 Setiap pembangunan rumah ibadat harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan prinsip dari Gubernur. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan atas permohonan tertulis pengurus/panitia pembangunan rumah ibadat kepada Gubernur melalui Kepala Biro Dikmental setelah memenuhi : persyaratan administratif; persyaratan teknis bangunan gedung; dan persyaratan khusus (3) Pembangunan rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.
10
SYARAT PEMBANGUNAN RUMAH IBADAT
Pasal 4 Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah memenuhi ketentuan persyaratan teknis bangunan gedung dan peruntukan tanah rumah ibadat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c adalah : Daftar nama dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk calon pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat; Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang termasuk di dalamnya pemuka masyarakat/tokoh masyarakat (Ketua RT/ RW/LMK dan Tokoh Agama) yang berdomisili dalam radius 500 m (lima ratus meter) dari lokasi pembangunan rumah ibadat yang dibuktikan dengan surat pernyataan masing-masing (secara perorangan) di atas materai yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat serta melampirkan foto copi Kartu Tanda Penduduk; rekomendasi tertulis Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama; rekomendasi tertulis FKUB tingkat Provinsi; dan rekomendasi tertulis Walikota/Bupati.
11
REKOMENDASI YANG DIPERLUKAN DALAM PEMBANGUNAN RUMAH IBADAT
Pasal 6 Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d dan huruf e adalah berupa surat rekomendasi yang diberikan atas permohonan tertulis pengurus/panitia pembangunan rumah ibadat kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Ketua FKUB dan Walikota/Bupati Administrasi Provinsi DKI Jakarta, sebagai berikut : Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta berupa penelitian/klarifikasi tentang kegiatan peribadatan dan aliran bagi pemeluk agama Surat keterangan dari Lurah setempat yang menyebutkan tentang keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah pemeluk agama yang bersangkutan di wilayah kelurahan dan kebenaran lokasi tanah dan status kepemilikan tidak dalam sengketa; Bukti kepemilikan lahan dengan melampirkan surat keterangan tentang status tanah dari Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat atau Akte Ikrar Wakaf dari Kantor Urusan Agama setempat atau persetujuan pemanfaatan tanah dari instansi pemerintah apabila tanah milik Pemerintah/Non Pemerintah atau lembaga lainnya;
12
c. daftar nama dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk calon pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat; dan d. daftar susunan pengurus/panitia pembangunan rumah ibadat yang diketahui Lurah setempat. 2) Rekomendasi FKUB Provinsi DKI Jakarta berupa penelitian/klarifikasi tentang umat calon pengguna rumah ibadat dan pernyataan tertulis persetujuan masyarakat/tokoh masyarakat dengan memenuhi : a. surat keterangan dari Lurah setempat yang menyebutkan tentang keperluan nyata dan sungguh-sungguh ber dasarkan komposisi jumlah pemeluk agama yang bersangkutan di wilayah kelurahan dan kebenaran lokasi tanah dan status kepemilikan tidak dalam sengketa;
13
b. bukti kepemilikan lahan dengan melampirkan surat keterangan tentang status tanah dari Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat atau Akte Ikrar Wakaf dari Kantor Urusan Agama setempat atau persetujuan pemanfaatan tanah dari instansi pemerintah apabila tanah milik Pemerintah/Non Pemerintah atau lembaga lainnya; c. daftar nama dan foto kopi Kartu Tanda Penduduk calon pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat; d. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang termasuk didalamnya pemuka masyarakat/tokoh masyarakat (Ketua RT/RW/LMK dan Tokoh Agama) yang berdomisili dalam radius 500 m (lima ratus meter) dari lokasi pembangunan rumah ibadat yang dibuktikan dengan surat pernyataan masing-masing (secara perorangan) di atas materai yang disahkan oleh Lurah dan Camat setempat serta melampirkan foto copi Kartu Tanda Penduduk; dan e. daftar susunan pengurus/panitia pembangunan rumah ibadat yang diketahui Lurah setempat.
14
3) Rekomendasi Walikota/Bupati Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta dengan memenuhi :
a. surat keterangan dari Lurah setempat yang menyebutkan tentang keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah pemeluk agama yang bersangkutan di wilayah kelurahan serta mengenai kebenaran lokasi tanah dan status kepemilikan tidak dalam sengketa; b. bukti kepemilikan lahan dengan melampirkan surat keterangan tentang status tanah dari Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat atau Akte Ikrar Wakaf dari Kantor Urusan Agama setempat atau persetujuan pemanfaatan tanah dari instansi pemerintah apabila tanah milik Pemerintah/Non Pemerintah atau lembaga lainnya; c. ketepan Rencana Kota dan Rencana Tata Letak Bangunan;
15
d. rencana gambar bangunan;
e. daftar susunan pengurus/panitia pembangunan rumah ibadat yang diketahui Lurah setempat; f. rencana anggaran biaya yang dibutuhkan; g. daftar nama serta melampirkan foto kopi Kartu Tanda Penduduk calon pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan dan telah diteliti/klarifikasi oleh Lurah dan Camat setempat; dan h. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang termasuk didalamnya pemuka masyarakat/tokoh masyarakat (Ketua RT/RW/LMK dan Tokoh Agama) yang berdomisili dalam radius 500 m (lima ratus meter) dari lokasi pembangunan rumah ibadat yang dibuktikan dengan surat pernyataan masing-masing (secara perorangan) di atas materai yang diteliti/klarifikasi, disahkan oleh Lurah dan Camat setempat serta melampirkan foto copi Kartu Tanda Penduduk.
16
SOSIALISASI DAN PERAN FKUB
Pasal 7 (1) Setiap pembangunan rumah ibadat terlebih dahulu harus disosialisasikan dan dikomunikasikan kepada masyarakat sekitar lokasi pendirian rumah ibadat untuk menciptakan kesepahaman di masyarakat dan mencegah terjadinya konflik antar umat beragama. (2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia pembangunan dan/atau pengurus rumah ibadat bersama FKUB secara terus menerus kepada masyarakat sekitar lokasi pendirian rumah ibadat yang difasilitasi oleh Lurah dan Camat setempat.
17
PROSEDUR PERMOHONAN PERSETUJUAN PRINSIP
BAB IV PROSEDUR PERMOHONAN PERSETUJUAN PRINSIP PEMBANGUNAN RUMAH IBADAT Pasal 10 Prosedur permohonan persetujuan pembangunan rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan sesuai dengan bagan yang tercantum dalam lampiran III Peraturan Gubernur ini. Pasal 11 Jangka waktu proses penerbitan surat persetujuan pembangunan rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan persyaratan sebagaimana disebut pada Pasal 2 ayat (2) yang telah dipenuhi secara lengkap.
18
MASA BERLAKU PERSETUJUAN PRINSIP
Pasal 12 Masa berlaku surat persetujuan pembangunan rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat dikelurkan dan tidak dapat diperpanjang. Pasal 13 (1) Surat persetujuan pembangunan rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) digunakan untuk mengajukan permohonan IMB rumah ibadat kepada Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan. (2) Apabila Pemohonan IMB rumah ibadat yang dilampiri syarat-syarat yang diperlukan secara lengkap tidak diajukan sampai habis masa berlaku persetujuan pembangunan rumah ibadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan/atau terjadi penyimpangan, baik fisik mupun non fisik dalam pembangunannya maupun terjadi persengketaan hak atas tanah maka persetujuan Gubernur tersebut dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku.
19
IZIN SEMENTARA RUMAH IBADAT
BAB V IZIN SEMENTARA PEMANFATAN BANGUNAN GEDUNG PASAL 15 (1) Pemanfaatnan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari Walikota/Bupati. (2) Untuk memperoleh izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus rumah ibadat harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota/Bupati dengan memenuhi persyaratan : a. bangunan laik fungsi; b. pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan c. persyaratan khusus
20
PERGUB 82 Tahun 2012 menjabarkan PMB
Pergub 83 Tahun 2012 menjabarkan tentang Peraturan Bersama 2 Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 tahun yaitu : Rekomendasi Walikota : PBM tidak mengatur pemberian rekomendasi oleh Walikota, namun mengingat otonomi DKI Jakarta bersifat khusus berada di Tingkat Provinsi maka perlu dipandang Walikota mengeluarkan rekomendasi. Persetujuan masyarakat sekitar dengan radius 500 m2 : PBM tidak mengatur jarak/radius persetujuan masyarakat sekitar mengingat PBM bersifat nasional, agar terdapat kepastian hukum di DKI Jakarta ditetapkan radius tersebut berjarak 500 m2.
21
PERGUB 82 Tahun 2012 menjabarkan PMB
Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang termasuk didalamnya (Ketua RT/RW/LMK dan Tokoh Agama) yang berdomisili dalam radius 500 m2 dari lokasi pembangunan rumah ibadat yang dibuktikan dengan surat pernyataan masing-masing (secara perorangan) di atas materai yang di sahkan oleh Lurah dan Camat setempat serta melampirkan foto copy KTP. PBM tidak mengatur teknis dukungan tersebut hanya disebutkan 60 orang dan di sahkan lurah/kepala desa. Bercermin dari pengalaman bahwa pernyataan persetujuan 60 orang merupakan hal yang paling krusial karena ada kecenderungan bahwa daftar 60 orang hanya berupa absensi sehingga rentan dari gugatan. Untuk itu secara teknis di atur bahwa persetujuan ini bermaterai yang di tandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui Lurah dan Camat.
22
PERGUB 82 Tahun 2012 menjabarkan PMB
Pembentukan Tim Peneliti di Tingkat Kota dan Tim Pertimbangan di Tingkat Provinsi : PBM tidak mengatur pembentukan Tim ini, namun mengingat tugas Walikota dan Gubernur cukup komplek, tim ini bertugas memberikan masukan dan pertimbangan kepada Walikota dan Gubernur. Pembagian Wewenang rekomendasi Kepada Kanwil Kemenag, Walikota dan FKUB : PBM tidak mengatur pembagian wewenang rekomendasi tersebut, namun secara teknis perlu diatur kewenangannya yaitu : A. Rekomendasi Kanwil Kemenag Provinsi berupa penelitian/klarifikasi tentang kegiatan dan aliran bagi pemeluk agama yang bersangkutan. B. Rekomenadsi Walikota/Bupati menyangkut keperluan nyata dan bersungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah pemeluk agama yang bersangkutan di tingkat wilayah. C. Rekomendasi FKUB Provinsi berupa penelitian/klarifikasi tentang umat calon pengguna rumah ibadat dan pernyataan tertulis persetujuan masyarakat/tokoh masyarakat.
23
PERGUB 82 Tahun 2012 menjabarkan PMB
Pembagian wewenang FKUB Provinsi dan FLUB Kota Administasi Mengingat otonomi Proviso DKI Jakarta berada pada tingkat Provinsi, maka perlu diatur pembagian tugas FKUB Provinsi dan FLUB Kota Administasi. FKUB Provinsi bertugas mengeluarkan rekomendasi pembangunan tempat ibadah, FKUB Kota Administrasi melakukan penelitian berkas, rekomendasi Izin Sementara Rumah Ibadah
24
Terima Kasih... Sekian
25
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI :
FKUB Kota Administrasi Jakarta Timur Nama : KH. Anshori Yakub Jabatan : Ketua FKUB Kota Adm. Jakarta Timur No.Tlp : Alamat Kantor : Walikota Jakarta Timur Gedung Blok A Lt.7 Bagian Kesra Setko Administrasi Jakarta Timur Nama : H. Muchtar.,SE.,M.Si Jabatan : Kasubag Dikmental, Perpustakaan dan Arsip Bagian Kesra Setko Adm. Jakarta Timur No.Tlp : Alamat Kantor : Walikota Jakarta Timur Gedung Blok A Lt.6
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.