Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999"— Transcript presentasi:

1 Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999

2 Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Konsultasi Mediasi Konsiliasi Arbitrase

3 Negosiasi “Negotiation is a process by which two parties, with differing demands reach an agreement generally through compromise and concession” (Business Law, Principles, Cases and Policy, Mark E. Roszkowski) Segala sesuatu yang menurut Undang-Undang yang berlaku dapat diadakan perdamaian, dapat dinegosiasikan (Pasal 5 UU No.30 tahun 1999)

4 Negosiasi (Pasal 6 ayat 2)
Persetujuan atau kesepakatan yang telah dicapai harus dituangkan dalam secara tertulis untuk ditandatangani oleh para pihak dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Bersifat final dan mengikat para pihak Wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak ditandatangani Wajib dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran

5 Mediasi Black’s Law Dictionary
“Mediation is a private, informal dispute resolution process in which a neutral third person, the mediator help disputing parties to reach an agreement” The Mediator has no power to impose a decision on the parties”

6 Mediasi (Pasal 6 ayat 3 UU Arbitrase).
“Atas kesepakatan para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator Melibatkan pihak ketiga (perorangan maupun lembaga independen) yang akan bertindak sebagai mediator. Bersifat netral, independen, tidak memihak dan ditunjuk oleh para pihak (baik secara langsung maupun melalui lembaga mediasi).

7 Mediator Menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan kehendak para pihak Hasil dari mediasi bersifat final dan mengikat para pihak Wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak ditandatangani Wajib dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran

8 Konsiliasi (Pasal 1(10)) UU Arbitrase
Black’s Law Dictionary Conciliation is the adjustment and settlement of a dispute in a friendly, unantagonistic manner used in courts before trial with a view towards avoiding trial and in labor disputes before arbitration”. Court of Conciliation is a court which proposes terms of adjustment, so as to avoid litigation

9 Konsiliasi (Perdamaian)
Hasil dari konsiliasi bersifat final dan mengikat para pihak Wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak ditandatangani Wajib dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran

10 Arbitrase Pasal 1 (1) UU Arbitrase Salah satu bentuk perjanjian
Arbitrase adalah suatu cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa Salah satu bentuk perjanjian Harus dibuat dalam bentuk tertulis

11 Arbitrase Sebagai salah bentuk perjanjian:
Dapat dicantumkan dalam perjanjian yang dibuat sebelum timbulnya sengketa Dapat dibuat suatu perjanjian arbitrase secara tersendiri oleh para pihak setelah timbulnya sengketa Sengketa harus dapat diselesaikan dalam waktu 180 hari

12 Arbitrase Pasal 52 UU Arbitrase: Pasal 1 angka 8 UU Arbitrase:
Lembaga arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu; lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yangmengikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum terjadinya sengketa Pasal 1 angka 8 UU Arbitrase: Para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga arbitrase atas suatu hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian.

13 Keputusan Arbitrase Bersifat final dan mengikat
Dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan diucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Perintah pelaksanaan putusan arbitrase okeh Ketua Pengadilan Negeri, diberikan dalam waktu selambat-lambatnya 30 haris ejak didaftarkan.


Download ppt "Hukum Arbitrase UU No. 30 tahun 1999"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google