Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

EKONOMI SYARI’AH DALAM PRAKTEK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "EKONOMI SYARI’AH DALAM PRAKTEK"— Transcript presentasi:

1 EKONOMI SYARI’AH DALAM PRAKTEK
Kelas XI Bab IV

2 TUJUAN PEMBELAJARAN Siswa mengetahui makna riba
Siswa mengetahui tahap pengharaman riba didalam Al Qur’an Siswa mengetahui perbedaan bank syari’ah dan konvensional Sejarah bank syari’ah di Indonesia Akad-akad dalam perbankan syari’ah

3

4 Tujuan Syariat

5 Riba Pengertian Bahasa: tambahan ( ziyadah ), atau an numuw ( berkembang ) Istilah Berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil.

6 Pembagian Riba RIBA HUTANG JUAL BELI
Tambahan yang dipastikan sejak awal Tambahan karena gagal waktu pembayaran Pertukaran barang riba dengan kuantitas berbeda cash dan tunda Barang riba: Emas, perak,kurma, gandum,jelai, garam ( HR.Tirmidzi ) Riba Nasi’ah Riba Fadhl

7 Tahap Pengharaman Riba

8 Tahap Pertama وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.(QS. Ar-Ruum : 39 ) Ayat ini turun di Mekkah dan menjadi awal mula diharamkannya riba dan seruan untuk menjauhi riba.  

9 Tahap Kedua فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. (QS. An-Nisa : ) Ayat ini turun di Madinah, menjelaskan tentang perilaku kaum Yahudi yang memakan riba lalu dihukum Allah, ayat ini merupakan peringatan bagi pelaku riba.

10 Tahap Ketiga يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.(Ali Imran : 130) Poses ketiga ini karena riba efeknya bisa berlipat-lipat ( adhafan mudha’afah ) seiring bertambah waktu.

11 Tahap Keempat يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (Al-Baqarah : ) Alif lam pada kata (الربا) mempunyai fungsi lil jins, maksudnya diharamkan semua jenis dan macam riba

12 Ilustrasi Riba dan Waktu

13 Larangan Riba Dalam Hadits
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ Dari Jabir, ia berkata,”Rasulullah melaknat orang yang menerima riba, orang yang memberi, orang yang mencatat, dan dua orang saksi, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.” (H.R. Muslim no. 2995, kitab Al Masaqqah).

14 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
VIEW BANK SYARI’AH BANK KONVENSIONAL KEUNTUNGAN Bagi Hasil ( Mudharabah ) Bunga HUBUNGAN Kemitraan Debitur- Kreditur ORIENTASI Dunia - Akherat Duniawi saja INVESTASI Halal saja Halal-Syubhat-Haram KOMODITI Uang bukan segalanya Uang

15 Penjelasan Debitur: Orang yang meminjam uang atau modal kepada lembaga jasa keuangan Kreditur: Badan usaha jasa keuangan atau perorangan yang meminjamkan dana (uang) kepada masyarakat dengan imbalan pengembalian bunga. Badan usaha jasa keuangan misalnya Bank atau Non Bank sedangkan perorangan biasa disebut rentenir. Mudharabah: Pembagian keuntungan secara bagi hasil antara 2 pihak yang bertransaksi Bunga Bank: Tambahan pembayaran pada harta pokok yang di pinjam tanpa ada transaksi real. Syubhat: Jenis usaha atau harta yang bercampur antara halal dan haram

16 Sejarah Bank Syariah Pertama kali muncul th 1963 di Mesir tanpa label islam, pencetusnya Ahmad El Najjar, sistemnya adalah profit sharing Tahun 1970 berdiri 9 bank islam di Mesir 1974 berdiri Islamic Development Bank yang disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, yang menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara anggotanya dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah Islam. Berturut-turut berdirilah bank berbasis Islam antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979) Phillipine Amanah Bank (1973) berdasarkan dekrit presiden, dan Muslim Pilgrims Savings Corporation (1983).

17 Sejarah Bank Syariah di Indonesia
Rintisan praktek perbankan Islam di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam pengkajian tersebut, untuk menyebut beberapa, di antaranya adalah Karnaen A Perwataatmadja, M Dawam Rahardjo, AM Saefuddin, dan M Amien Azis. Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Kelompok kerja dimaksud disebut Tim Perbankan MUI dengan diberi tugas untuk melakukan pendekatan dan konsultasi dengan semua pihak yang terkait.

18 Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dengan modal awal sebesar Rp ,-. Sampai bulan September 1999, BMI telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

19

20 Daftar Bank Syariah Di Indonesia
BANK UMUM SYARIAH (BUS) PT Bank Syariah Mandiri  PT. Bank Syariah Muamalat Indonesia PT Bank Syariah BNI PT Bank Syariah  BRI PT. Bank Syariah Mega Indonesia  PT Bank Jabar dan Banten PT Bank Panin Syariah PT Bank Syariah Bukopin PT Bank Victoria Syariah PT BCA Syariah  PT Maybank Indonesia Syaria UNIT USAHA SYARIAH (UUS) PT.  Bank Danamon PT.  Bank Permata PT.  Bank Internasional Indonesia (BII) PT.  CIMB Niaga HSBC, Ltd. PT.  Bank DKI BPD DIY BPD Jawa Tengah  (Jateng) BPD Jawa Timur  (Jatim) BPD Banda Aceh BPD Sumatera Utara (Sumut) BPD Sumatera Barat (Sumbar) BPD Riau BPD Sumatera Selatan (Sumsel) BPD Kalimantan Selatan (Kalsel) BPD Kalimantan Barat (Kalbar) BPD Kalimantan Timur (Kaltim) BPD Sulawesi Selatan (Sulsel) BPD Nusa Tenggara Barat (NTB) PT.  BTN PT.  Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) PT.  OCBC NISP PT.  Bank Sinarmas BPD Jambi

21 Akad – akad Dalam Bank Syariah
Pengertian Akad Akad adalah perjanjian antara kedua belah pihak yang telah terdefinisikan dengan jelas, baik hak, kewajiban maupun sanksi bila melanggarnya.

22 Qardh Wakalah Kafalah Wadiah Rahn Hibah Wakaf Tabarru’ Murabahah Salam Istishna’ Ijarah Akad Pertukaran Musyarakah Muzara’ah Musaqah Mukhabarah Tijarah Percampuran


Download ppt "EKONOMI SYARI’AH DALAM PRAKTEK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google