Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Indikator Cakupan SRAN 2010 – 2014 (Permenkokesra No. 8/2010)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Indikator Cakupan SRAN 2010 – 2014 (Permenkokesra No. 8/2010)"— Transcript presentasi:

1 Indikator Cakupan SRAN 2010 – 2014 (Permenkokesra No. 8/2010)
Disampaikan pada Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Berbasis Web 1 1

2 Monev: Indikator kinerja untuk menahan laju epidemi
Indikator utama Target 2014 Cakupan program Efektivitas program Keberlangsungan program 80% populasi kunci terjangkau program efektif 60% populasi kunci menjalankan perilaku aman 70% biaya dicakup oleh pendanaan dalam negeri 2

3 Fungsi Monitoring KPA KPA sebagai koordinator penanggulangan AIDS
Memonitor pelaksanaan penanggulangan AIDS, baik yang didanai APBD maupun donor. Monitoring kuantitatif: laporan indikator SRAN Monitoring kualitatif: laporan kegiatan KPA sebagai pengelola dana GF melalui KPAN Memonitor pelaksanaan kegiatan bersumber dana GF. Monitoring kuantitatif: laporan bulanan b. Monitoring kualitatif: laporan 3 bulanan

4 Formulir SRAN

5 No : Cukup Jelas Populasi Rentan : Dibagi berdasarkan populasi rentan. Kode : 1 (Penasun), 2 (WPSL), 3 (WPSTL), 4 (Waria), 5 (LSL), 6 (Pria Risti/Pelanggan WPS), 7 (WBP), 8 (Populasi lainnya). IPP : Indikator Proses - Pencegahan IKP : Indikator Keluaran - Pencegahan IKPPD : Indikator Keluaran – Pengobatan Perawatan dan Dukungan pada ODHA. Nama Indikator : Cukup Jelas Nilai : Jumlah laki-laki dan perempuan Laki-laki (L) : Jumlah laki-laki saja Perempuan (P) : Jumlah perempuan saja Keterangan : Diisi dengan tambahan informasi atau untuk memberikan catatatan.  = Indikator ini berlaku  = Indikator ini tidak berlaku

6 IPP.14  IPP.15 IPP.16  IPP.17 IKP.17 IKP.17.A/IKP 18 IKP.21 IKP.22
Penasun (1) WPS (2) WPSTL (3) Waria (4) LSL (5) Pria Risti (6) WBP (7) Pop.Lain (8) IPP.14 IPP.15 IPP.16 IPP.17 IKP.17 IKP.17.A/IKP 18 IKP.21 IKP.22 IKPPD.17 IKPPD.15

7 IPP 14 Jumlah Populasi Kunci baru yang menerima informasi/media KIE
Adalah jumlah populasi kunci baru yang menerima informasi media KIE pada periode pelaporan. Media informasi yang dimaksud adalah media informasi yang terkait HIV/AIDS, napza, IMS, VCT dan layanan kesehatan. Informasi yang diterima bisa secara verbal maupun bentuk cetak melalui petugas lapangan atau petugas layanan kesehatan. Data pemetaan (jika ada) dan data estimasi digunakan sebagai pembanding terhadap jumlah populasi kunci yang sudah menerima informasi/media KIE. Sumber data : LSM dan dinas terkait. IPP.14.8 khusus untuk populasi umum selain populasi kunci.

8 IPP 15 Jumlah Populasi Kunci yang pernah menerima kondom
Adalah jumlah populasi kunci yang pernah menerima kondom dari petugas lapangan maupun dari layanan kesehatan atau LSM pada periode pelaporan. Jika kondom diterima dalam bentuk paket yang di dalamnya berisi media KIE dan kontak adalah kontak baru, maka kontak ini dicatat juga di indikator nomor 1. Yang dicatat bukan hanya populasi kunci baru tapi semua populasi kunci (baik lama maupun baru) yang menerima kondom di bulan pelaporan. IPP 15 bertujuan untuk melihat berapa populasi kunci yang menerima kondom bukan berapa jumlah kondom yang terdistribusi. Sumber data: LSM dan dinas terkait IPP.15.8 khusus untuk populasi umum selain populasi kunci.

9 IPP.16 Jumlah Populasi Kunci yang pernah mengikuti kegiatan 'pendidikan sebaya' (sebagai pendidik atau anggota) Adalah jumlah populasi kunci yang dikontak dan diberi informasi oleh pendidik sebaya penasun di periode pelaporan; dan/atau populasi kunci baru yang mengikuti pertemuan; dan/atau populasi kunci yang mengikuti kegiatan kelompok dukungan, dan/atau kegiatan-kegiatan yang difasilitasi oleh sesama populasi kunci atau mantan populasi. Pertemuan bisa dalam bentuk formal maupun informal namun harus ada informasi yang disampaikan. Populasi kunci yang mengikuti beberapa kali pertemuan dalam satu periode pelaporan maka hanya dihitung satu orang. Jika populasi kunci mengikuti pertemuan di periode laporan yang berbeda maka dihitung satu di tiap periode pelaporan. Sumber data: LSM dan KPA. IPP.16.8 khusus untuk populasi umum selain populasi kunci.

10 IPP.17 Jumlah Populasi Kunci yang pernah mengikuti penilaian risiko individu/kelompok
Adalah jumlah populasi kunci yang mengikuti konseling penurunan risiko secara individu ataupun berkelompok Kegiatan penilaian risiko individu/kelompok ini bisa difasilitasi oleh petugas lapangan, konselor atau petugas layanan kesehatan. Kegiatan ini dilengkapi dengan kuesioner yang digunakan sebagai alat untuk menilai risiko diri terhadap HIV dan AIDS. Sumber data: LSM IPP.17.8 khusus untuk populasi umum selain populasi kunci.

11 IKP.17 Jumlah Populasi Kunci yang mendapat pelayanan penapisan IMS
Adalah jumlah populasi kunci yang mendapat pelayanan penapisan IMS pada periode pelaporan. Penapisan IMS adalah kegiatan dimana setiap populasi kunci baik yang sakit maupun tidak sakit mendapatkan pemeriksaan IMS. Kegiatan ini bisa di RS, Puskesmas atau klinik IMS melalui kunjungan populasi kunci secara rutin atau klinik berjalan. Sumber data : Dinas Kesehatan IKP.17.5 khusus untuk populasi umum selain populasi kunci. Skrining/penapisan merupakan proses pelaksanaan pemeriksaan atau tes laboratorium, untuk mendeteksi penyakit, pada orang yang tidak mengeluhkan gejala penyakit tersebut. Jarak waktu untuk penapisan rutin bervariasi bergantung pada beberapa faktor yaitu, interval/ waktu terinfeksi kembali, kesediaan pasien untuk sering mendapatkan tes, dan kemampuan puskesmas/ klinik layanan untuk melakukan penapisan. Penting untuk melakukan penapisan pada 100% populasi dalam suatu waktu tertentu. Pada umumnya jarak waktu / interval penapisan IMS adalah 1-3 bulan.

12 IKP.17 A Jumlah Populasi Kunci yang mendapat pengobatan IMS
Adalah jumlah populasi kunci yang mendapat layanan pengobatan IMS pada periode pelaporan. Pengobatan IMS ini dapat diberikan di RS, Puskesmas (statis maupun mobile) atau klinik IMS. Pengobatan IMS adalah rangkaian dari pengendalian IMS. Pasien yang terdeteksi IMS pada penapisan maka akan diobati. Sumber data : Dinas Kesehatan IKP.17.5A khusus untuk populasi umum selain populasi kunci.

13 IKP.21 Jumlah Populasi Kunci yang mendapat layanan Alat Suntik Steril (ASS)
Adalah jumlah populasi kunci yang mendapat layanan Alat Suntik Steril (ASS) pada periode pelaporan. Jika ASS diperoleh dalam paket yang berisi juga kondom dan media KIE, maka kontak dicatat juga dalam indikator 2; Jika kontak adalah kontak baru maka kontak dicatat juga dalam indikator 1. IKP 21 bertujuan untuk melihat berapa populasi kunci yang mendapat layanan bukan berapa jumlah ASS yang terdistribusi. Populasi kunci yang mengakses beberapa kali ASS dalam satu periode pelaporan maka hanya dihitung satu orang. Jika populasi kunci mengakses ASS di periode laporan yang berbeda maka dihitung satu di tiap periode pelaporan. Sumber laporan : KPA dan Dinas Kesehatan.

14 IKP.22 Jumlah Populasi Kunci yang mendapat terapi Rumatan Methadon
Adalah jumlah populasi kunci yang mendapat terapi rumatan methadon pada periode pelaporan. Jika kontak adalah kontak baru maka kontak dicatat juga dalam indikator 1. Populasi kunci yang mengakses beberapa kali methadon dalam satu periode pelaporan maka hanya dihitung satu orang. Jika populasi kunci mengakses methadon di periode laporan yang berbeda maka dihitung satu di tiap periode pelaporan. Sumber laporan : Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit.

15 IKPPD.15 Jumlah Populasi Kunci yang mengikuti Konseling dan Tes HIV Sukarela
Adalah jumlah populasi kunci yang mendapatkan layanan Konseling, Testing Sukarela (KTS/VCT) secara lengkap pada periode pelaporan; Atau populasi kunci yang mengambil hasil test HIV nya pada bulan ini setelah melewati proses konseling dan test darah pada bulan-bulan sebelumnya. Sumber data : Dinas Kesehatan IKPPD.15.8 khusus untuk populasi umum selain populasi kunci.

16 IKPPD.17.2 Jumlah Populasi Kunci yang mendapat pengobatan presumtive berkala
Adalah jumlah populasi kunci yang mendapat pengobatan berkala pada periode pelaporan. Pengobatan berkala adalah kegiatan di mana WPS langsung mendapat pengobatan presumtive untuk IMS dengan obat yang direkomendasikan. Kegiatan ini bisa di RS, Puskesmas atau klinik IMS melalui kunjungan WPS secara rutin atau klinik berjalan. Pengobatan Presumtif Berkala (PPB) adalah memberikan obat secara berkala (setiap 1-3 bulan ) dengan menganggapnya memiliki infeksi tersebut. PPB dilakukan sebagai terapi massal sehingga diperlukan untuk mencapai cakupan 100% populasi pada suatu waktu tertentu untuk dapat memberikan hasil yang baik. Lebih baik mencakup satu lokalisasi sebesar 100% dibandingkan banyak lokasi tetapi tidak 100%. Pada PPB, digunakan obat dosis tunggal cefixime 400 mg dan azitromisin 1 gr yang diminum di depan petugas. Kapan dihentikan PPB menurut referensi dari WHO adalah ketika prevalensi IMS dibawah 10% dan penggunaan kondom di atas 70%.

17 Laporan Kegiatan

18 No : Cukup Jelas Nama Kegiatan : Cukup Jelas Tujuan : Cukup Jelas Waktu dan Lokasi : Cukup Jelas Anggaran (APBD Prov/Kab Kota, Donor, Lainnya): Diisi dengan sumber anggaran. Akan lebih baik jika dilengkapi dengan jumlah dananya. Pelaksana : Diisi dengan siapa pelaksana kegiatan (KPA, Dinas, LSM, Ormas, dsb). Target sasaran : Diisi dengan siapa target peserta (bukan jumlah peserta, melainkan untuk siapa kegiatan ini dilaksanakan. Jumlah peserta : Diisi dengan jumlah L, P, dan total peserta yang mengikuti kegiatan. Hasil : Diisi dengan hasil dari kegiatan. Rencana Tindak Lanjut : Diisi dengan rencana tindak lanjut dari kegiatan. Jenis Kegiatan : 1.Pelatihan, 2.Workshop/Lokakarya, 3.Pertemuan, 4.Supervisi, 5.Lainnya. Diisi sesuai dengan Nama Kegiatan, jika tidak ada maka digolongkan ke lainnya.

19 Mekanisme Data dari LSM, Dinas, RS direkap oleh KPA Kab/Kota.
Karena definisi operasional dari indikator di setiap institusi seringkali tidak sama, maka perlu ada pertemuan sosialisasi indikator RAN. Data dari KPA Kab/Kota direkap oleh KPA Provinsi. Data dari KPA Provinsi direkap oleh KPA Nasional. Revisi paling lama dikirimkan 3 bulan setelah periode pelaporan. Feedback diberikan oleh level KPA di atasnya.

20 Pelaporan Periode pelaporan: Waktu pelaporan:
Tanggal 1 sampai akhir bulan berjalan Waktu pelaporan: Pelaporan elektronik: Tanggal 5 bulan berikutnya dari KPAK/K ke KPAP Tanggal 10 bulan berikutnya dari KPAP ke KPAN Pelaporan dokumen cetak: Tanggal 10 bulan berikutnya dari KPAK/K ke KPAP (cap pos) Tanggal 15 bulan berikutnya dari KPAP ke KPAN (cap pos) Dokumen cetak harus dilengkapi dengan tanda tangan penanggung jawab KPA yang melaporkan dengan disertai cap KPA ybs 20

21 Pelaksana Pelaksana dalam pengumpulan, pengolahan dan pelaporan data indikator SRAN: KPA Kabupaten/Kota: Pengelola Program KPA Provinsi: Pengelola Monev KPA Nasional : Staf Monev 21 21

22


Download ppt "Indikator Cakupan SRAN 2010 – 2014 (Permenkokesra No. 8/2010)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google