Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

L/O/G/O  Miftahul Muniroh ( )  M. Farkhan ( ) Kelompok 2:

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "L/O/G/O  Miftahul Muniroh ( )  M. Farkhan ( ) Kelompok 2:"— Transcript presentasi:

1 L/O/G/O  Miftahul Muniroh (4116076)  M. Farkhan (4116088) Kelompok 2:

2 THAHARAH Secara bahasa, thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun kotoran yang tidak berwujud. Adapun secara istilah, thaharah artinya menghilangkan hadats, najis, dan kotoran dengan air atau tanah yang bersih. Dengan demikian, thaharah adalah menghilangkan kotoran yang masih melekat di badan yang membuat tidak sahnya shalat dan ibadah lain.

3 HADATS Secara bahasa, artinya tidak suci atau keadaan badan tidak suci, jadi tidak boleh shalat. Adapun menurut istilah Islam, hadats adalah keadaan badan yang tidak suci atau kotor dan dapat dihilangkan dengan cara berwudhu, mandi wajib, dan tayamum. Dengan demikian, dalam kondisi seperti ini dilarang (tidak sah) untuk mengerjakan ibadah yang menuntut keadaan badan bersih dari hadats dan najis

4 NAJIS Najis adalah suatu benda kotor menurut syara’ (hukum agama). Benda-benda najis itu meliputi : Darah, dan nanah Bangkai, kecuali bangkai manusia, ikan laut, dan belalang Anjing dan babi Segala sesuatu yang dari dubur dan qubul Minuman keras, seperti arak Bagian atau anggota tubuh binatang yang terpotong dan sebagainya sewaktu masih hidup.

5 NAJIS Najis Ringan (mukhofafah) Yaitu air kencing bayi lelaki yang berumur dua tahun, dan belum makan sesutu kecuali air susu ibunya Najis Sedang (mutawasitoh) Yaitu segala sesuatu yang keluar dari dubur dan qubul manusia atau binatang, barang cair yang memabukkan, dan bangkai (kecuali bangkai manusia, ikan laut, dan belalang) serta susu, tulang, dan bulu hewan yang haram dimakan. Najis berat (mugholladhoh) Yaitu najis anjing dan babi Najis dibagi menjadi 3 yaitu:

6 NAJIS Cara bersuci dari najis  Najis Ringan (mukhofafah): Menghilangkannya cukup diperceki air pada tempat yang terkena najis tersebut. Jika air kencing itu dari bayi perempuan maka wajib dicuci bersih  Najis Sedang (mutawasitoh): Cukuplah dibasuh tiga kali agar sifat - sifat najisnya (yakni warna, rasa, dan baunya) hilang  Najis Berat (mugholladhoh): Cara menghilangkannya harus dibasuh sebanyak tujuh kali dan salah satu air yang bercampur tanah

7 WUDLU Wudlu yaitu mempergunakan air untuk anggota-anggota badan tertentu yang dimulai dengan niat Adapun rukun wudlu adalah sebagai berikut :  Niat  Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri)  Membasuh kedua tangan sampai siku-siku  Mengusap sebagian rambut kepala  Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki  Tertib ( berturut-turut )

8 TAYAMUM Tayamum menurut pengertian bahasa, berarti maksud atau tujuan. Sedang menurut pengertian syariat, tayamum berarti menuju ke pasir untuk mengusap wajah dan sepasang tangan dengan niat agar diperbolehkan melakukan shalat. Adapun rukun tayamum adalah sebagai berikut : Niat Mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu Tartib

9 MANDI Mandi adalah meratakan atau mengalirkan air keseluruh tubuh. Sedangkan mandi besar atau junub atau wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih ( air mutlak ) yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut keseluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki Hal-hal yang mewajibkan mandi wajib. Mandi itu diwajibkan atas lima perkara :  Keluar air mani disertai syahwat, baik diwaktu tidur maupun bangun, dari laki- laki atau wanita  Junub  Terhentinya haid dan nifas  Mati, bila seorang menemui ajal wajiblah memandikannya  Orang kafir bila masuk islam

10 L/O/G/O


Download ppt "L/O/G/O  Miftahul Muniroh ( )  M. Farkhan ( ) Kelompok 2:"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google