Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiani Gunardi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
DUKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN TERHADAP UPAYA PENINGKATAN INVESTASI
Disampaikan oleh: Lasminingsih, S.H., LL.M. Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan
2
EASE OF DOING BUSINESS (EoDB) di INDONESIA
10 INDIKATOR TINGKAT KEMUDAHAN BERUSAHA YANG DITETAPKAN BANK DUNIA, YAITU : Memulai Usaha (Starting Business); Perizinan terkait Pendirian Bangunan (Dealing with Construction Permit); Pencatatan Tanah & bangunan (Registering Properties); Pembayaran Pajak (Paying Taxes); Akses Perkreditan (Getting Credit); Penegakan Kontrak (Enforcing Contract); Penyambungan Listrik (Getting Electricity); Perdagangan Lintas Negara (Trading Across Borders); Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency); dan Perlindungan Terhadap Investor Minoritas (Protecting Minority Investors).
3
EASE OF DOING BUSINESS (EoDB) di INDONESIA
DULU , KEKAYAAN ALAM YANG MELIMPAH, TENAGA KERJA YANG MURAH, LETAK GEOGRAPHY DSB, JADI DAYA JUAL SEKARANG, EASE OF DOING BUSINESS (EoDB) DI INDONESIA KEMUDAHAN DALAM MELAKUKAN USAHA DI INDONESIA
4
EASE OF DOING BUSINESS (EoDB) di INDONESIA
Menurut Laporan Bank Dunia (Indonesia Economic Quarterly), Peringkat Kemudahan Berbisnis di Indonesia: Tahun 2016, Indonesia menempati peringkat 106; dan Tahun 2017, Indonesia menempati peringkat 91. Peringkat perlu ditingkatkan. Berbagai upaya perbaikan pada seluruh indikator yang ada, yang melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga terus dilakukan.
5
EASE OF DOING BUSINESS (EoDB) di INDONESIA
Dalam rangka mendukung upaya peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha di Indonesia, Kementerian Perdagangan telah melakukan perubahan terhadap berbagai kebijakan dan peraturan khususnya yang terkait dengan indikator Memulai Usaha (Starting Business)
6
EASE OF DOING BUSINESS (EoDB) di INDONESIA
Memulai Usaha (Starting Business) PERUBAHAN YANG DILAKUKAN Menyederhanakan Prosedur Perijinan Sebelumnya untuk memulai usahanya pelaku usaha harus melalui 13 (tiga belas) prosedur dengan waktu 47 (empat puluh tujuh) hari, dengan biaya Rp 6,8 – 7,8 juta. Sekarang, hanya melalui 7 (tujuh) prosedur selama 10 (sepuluh) hari dengan biaya Rp 2,7 juta.
7
EASE OF DOING BUSINESS (EoDB) di INDONESIA
Mempersingkat waktu penerbitan SIUP dan TDP SIUP dan TDP diterbitkan secara simultan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar (Permendag Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Permendag 14/M-DAG/PER/3/2016); Mempermudah proses perizinan di bidang perdagangan Proses perizinan dilakukan secara online dan tanda tangan elektronik (Permendag Nomor 86/M-DAG/PER/12/2016 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan di Bidang Perdagangan secara Online dan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature);
8
EASE OF DOING BUSINESS (EoDB) di INDONESIA
SIUP tidak perlu diperbaharui (Permendag Nomor /M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan); Persyaratan untuk memperbaharui TDP dikurangi (Permendag Nomor 8/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor /M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan).
9
EASE OF DOING BUSINESS (EoDB) di INDONESIA
Upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi Selain kemudahan dalam memulai usaha, Kementerian Perdagangan juga melakukan perubahan kebijakan/peraturan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan usaha (dalam berbisnis) dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi.
13
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.