Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanti Irawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
MEKANISME PENYEIMBANGAN KETIMPANGAN KEMAMPUAN FISKAL
2
INTERGOVERNMENTAL TRANSFER OF FUND
MEKANISME PENGELUARAN SEBAGAI PENYEIMBANG KETIMPANGAN FISKAL ANTAR LEVEL PEMERINTAHAN DAN DAERAH (DISTRIBUSI KEMAKMURAN) VERTICAL FISCAL IMBALANCE IS MEASURED BETWEEN THE TWO LEVELS OF GOVERNMENT (CENTER AND STATES OR PROVINCES) REASSIGNED REVENUE AND EXPENDITURE RESPONSIBILITIES (SHARMA, CHANCHAL KUMAR 2011) HORIZONTAL FISCAL IMBALANCE IS MEASURED BETWEEN THE GOVERNMENTS AT THE SAME LEVEL FISCAL EQUALIZATION (SHARMA, CHANCHAL KUMAR 2011) MEKANISME TRANSFER ANTAR LEVEL PEMERINTAHAN DAN DAERAH DITENTUKAN OLEH DINAMIKA KEMAMPUAN FISKAL
3
SISI PAJAK BUCHANAN & FLOWERS 1980, KOORDINASI ANTAR LEVEL PEMERINTAH MELAUI PRINSIP PEMBEDAAN SUMBER PAJAK ANTAR LEVEL PEMERINTAHAN PEMUNGUTAN DAN PEMANFAATAN PAJAK TERUTAMA PAJAK PENGHASILAN INDIVIDU DAN PAJAK PENGHASILAN PERUSAHAAN PENENTUAN PRESENTASI ATAS PENGHASILAN PAJAK PENGHASILAN INDIVIDU DAN PERUSAHAAN PENERAPAN KREDIT/PENGURANGAN PAJAK EFEKTIFITAS PEMBAGIAN (FORMULA) PENERIMAAN PAJAK
4
PENDAPATAN PAJAK DI INDONESIA: BAGI HASIL PAJAK
MEKANISME BAGI HASIL PAJAK ANTAR PEMERINTAH PUSAT, PROPINSI DAN KABUPATEN KOTA DANA BAGI HASIL (DBH) ADALAH DANA YANG BERSUMBER DARI PENDAPATAN APBN YANG DIALOKASIKAN KEPADA DAERAH DENGAN MEMPERHATIKAN POTENSI DAERAH PENGHASIL BERDASARKAN ANGKA PERSENTASE TERTENTU UNTUK MENDANAI KEBUTUHAN DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN DESENTRALISASI. DANA BAGI HASIL TERDIRI DARI DBH PAJAK DAN DBH SUMBER DAYA ALAM (SDA).
5
SUMBER PENDAPATAN PAJAK: BAGI HASIL PAJAK
PAJAK PENGHASILAN (PPH) WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI (WPOPDN) DAN PPH PASAL 21 A. PENERIMAAN NEGARA DARI PPH WPOPDN DAN PPH PASAL 21 DIBAGIKAN KEPADA DAERAH SEBESAR 20%; B. DBH PPH WPOPDN DAN PPH PASAL 21 DIBAGI DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT: 8% UNTUK PROVINSI YANG BERSANGKUTAN; DAN 12% UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI YANG BERSANGKUTAN. C. DBH PPH WPOPDN DAN PPH PASAL 21 UNTUK KABUPATEN/KOTA SEBESAR 12% DIBAGI DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT: 8,4% UNTUK KABUPATEN/KOTA TEMPAT WAJIB PAJAK TERDAFTAR; DAN 3,6% UNTUK SELURUH KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI YANG BERSANGKUTAN DENGAN BAGIAN YANG SAMA BESAR
6
SUMBER PENDAPATAN PAJAK: BAGI HASIL PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) A. 10% UNTUK PUSAT, DIKEMBALIKAN LAGI KEPADA SELURUH DAERAH KABUPATEN DAN KOTA YANG DIDASARKAN ATAS REALISASI PENERIMAAN PBB TAHUN ANGGARAN BERJALAN, DENGAN IMBANGAN : 6,5% DIBAGIKAN SECARA MERATA KEPADA SELURUH DAERAH KABUPATEN/KOTA; DAN 3,5% DIBAGIKAN SEBAGAI INSENTIF KEPADA DAERAH KABUPATEN DAN KOTA YANG REALISASI TAHUN SEBELUMNYA MENCAPAI/MELAMPAUI RENCANA PENERIMAAN SEKTOR TERTENTU. B. 90% UNTUK DAERAH, DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT 16,2% UNTUK DAERAH PROVINSI YANG BERSANGKUTAN DAN DISALURKAN KE REKENING KAS UMUM DAERAH PROVINSI; 64,8% UNTUK DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG BERSANGKUTAN DAN DISALURKAN KE REKENING KAS UMUM DAERAH KABUPATEN/KOTA; DAN 9% UNTUK BIAYA PEMUNGUTAN
7
SUMBER PENDAPATAN PAJAK: BAGI HASIL PAJAK
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) A. 20% UNTUK PUSAT, DIBAGIKAN DENGAN PORSI YANG SAMA BESAR UNTUK SELURUH KABUPATEN DAN KOTA; DAN B. 80% UNTUK DAERAH DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT: 16% UNTUK DAERAH PROVINSI YANG BERSANGKUTAN DAN DISALURKAN KE REKENING KAS UMUM DAERAH PROVINSI; DAN 64% UNTUK DAERAH KABUPATEN DAN KOTA PENGHASIL DAN DISALURKAN KE REKENING KAS UMUM DAERAH KABUPATEN/KOTA
8
SISI PENGELUARAN TRANSFER BERSYARAT; TEORI:
DIGUNAKAN UNTUK PENYEDIAAN BARANG PUBLIK YANG SPESIFIK INDEPENDENSI DARI PEMERINTAH DAERAH SEMAKIN DIBATASI APABILA DALAM TRANSFER DITERAPKAN MATCHING PROVISION (PENERIMA, PENGGUNAAN SERTA PERSYARATAN PROSENTASE BIAYA ADMINSITRASI) NON-MATCHING PROVISION DITUJUKAN UNTUK PENYEDIAAN BARANG PUBLIK DITUJUKAN UNTUK MEMENUHI STANDAR PELAYANAN MINIMUM
9
SISI PENGELUARAN TRANSFER BERSYARAT; TEORI:
DITUJUKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN NASIONAL: STANDAR PELAYANAN PUBLIC KETERSEDIAAN BARANG PUBLIK DI DAERAH YANG TIDAK MAMPU DITENTUKAN OLEH BESARAN TRANSFER BERSYARAT
10
TRANSFER BERSYARAT DI INDONESIA (DAK):
UNTUK MEMBIAYAI PENYEDIAAN KEBUTUHAN PUBLIK (WAJIB) YANG DITENTUKAN OLEH PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN BERTUJUAN UNTUK MEMENUHI STANDAR PELAYANAN KEBEBASAN DAERAH UNTUK MENGGUNAKAN TRANSFER DIBATASI OLEH PERATURAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN PERSYARATAN UNTUK MENERIMA TRANSFER DAPAT DITENTUKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT (MACTHING PROVISION)
11
TRANSFER PEMERINTAH: DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
ADALAH DANA YANG BERSUMBER DARI PENDAPATAN APBN YANG DIALOKASIKAN KEPADA DAERAH TERTENTU DENGAN TUJUAN UNTUK MEMBANTU MENDANAI KEGIATAN KHUSUS YANG MERUPAKAN URUSAN DAERAH DAN SESUAI DENGAN PRIORITAS NASIONAL. BESARAN DAK DITETAPKAN SETIAP TAHUN DALAM APBN. DASAR HUKUM UU NOMOR 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH; DAN PP NOMOR 55 TAHUN 2005 TENTANG DANA PERIMBANGAN.
12
MEKANISME PENGALOKASIAN DAK
KRITERIA PENGALOKASIAN DAK: A. KRITERIA UMUM, DIRUMUSKAN BERDASARKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH YANG TERCERMIN DARI PENERIMAAN UMUM APBD SETELAH DIKURANGI BELANJA PNSD; B. KRITERIA KHUSUS, DIRUMUSKAN BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR PENYELENGGARAAN OTONOMI KHUSUS DAN KARAKTERISTIK DAERAH; DAN C. KRITERIA TEKNIS, YANG DISUSUN BERDASARKAN INDIKATOR-INDIKATOR YANG DAPAT MENGGAMBARKAN KONDISI SARANA DAN PRASARANA, SERTA PENCAPAIAN TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN DAK DI DAERAH. PENGHITUNGAN ALOKASI DAK DILAKUKAN MELALUI DUA TAHAPAN, YAITU: A. PENENTUAN DAERAH TERTENTU YANG MENERIMA DAK; DAN B. PENENTUAN BESARAN ALOKASI DAK MASING-MASING DAERAH.
13
DAK DI INDONESIA DAK PENDIDIKAN DAK KESEHATAN DAK KELUARGA BERENCANA
DAK INFRASTUKTUR JALAN DAN JEMBATAN DAK INFRASTRUKTUR IRIGASI DAK INFRASTRUKTUR AIR MINUM DAK KELAUTAN DAN PERIKANAN
14
SISI PENGELUARAN TRANSFER TANPA SYARAT; TEORI: DANA BAGI HASIL / BLOCK GRANT PEMERINTAH DI DAERAH DAPAT MENGGUNAKAN DANA BAGI HASIL SESUAI DENGAN KEBUTUHAN DAERAH MASING2 DENGAN BATASAN PENGGUNAAN YANG MINIM MEKANISME PENDISTRIBUSIAN DITENTUKAN DALAM BENTUK FORMULA DASAR: EFISIENSI DAN REDISTRIBUSI PENDAPATAN DAERAH MISKIN MENDAPAT PRIORITAS DITUJUKAN UNTUK MENINGKATKAN PENGELUARAN PEMERINTAH DAN MENINGKATKAN PELAYANAN
15
SISI PENGELUARAN TRANSFER TANPA SYARAT; TEORI: DANA BAGI HASIL / BLOCK GRANT MEKANISME PEMERATAAN KEMAMPUAN FISKAL MEKANISME PENINGKATAN PENDAPATAN PERKAPITA UNTUK MENJAMIN PENCAPAIAN STANDARISASI HARGA PENYEDIAAN BARANG PUBLIK MEKANISME PENGEMBALIAN PAJAK SEMAKIN BESAR PAJAK; SEMAKIN BESAR DANA BAGI HASIL
16
SISI PENGELUARAN TRANSFER TANPA SYARAT DI INDONESIA
PEMERINTAH DAERAH DAPAT MENGGUNAKAN DANA BAGI HASIL SESUAI DENGAN KEBUTUHAN DAERAH MASING2 DBH PAJAK & DBH SDA DAU
17
TRANSFER PEMERINTAH: DANA ALOKASI UMUM (DAU)
ALOKASI DAU DAU DIALOKASIKAN UNTUK DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA. BESARAN DAU DITETAPKAN SEKURANG-KURANGNYA 26% DARI PENDAPATAN DALAM NEGERI (PDN) NETTO YANG DITETAPKAN DALAM APBN. PROPORSI DAU UNTUK DAERAH PROVINSI DAN UNTUK DAERAH KABUPATEN/KOTA DITETAPKAN SESUAI DENGAN IMBANGAN KEWENANGAN ANTARA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA.
18
TRANSFER PEMERINTAH: DANA ALOKASI UMUM (DAU)
MERUPAKAN SALAH SATU TRANSFER DANA PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH YANG BERSUMBER DARI PENDAPATAN APBN, YANG DIALOKASIKAN DENGAN TUJUAN PEMERATAAN KEMAMPUAN KEUANGAN ANTAR DAERAH UNTUK MENDANAI KEBUTUHAN DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN DESENTRALISASI. DAU BERSIFAT “BLOCK GRANT” YANG BERARTI PENGGUNAANNYA DISERAHKAN KEPADA DAERAH SESUAI DENGAN PRIORITAS DAN KEBUTUHAN DAERAH UNTUK PENINGKATAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
19
TRANSFER PEMERINTAH: DANA ALOKASI UMUM (DAU)
DASAR HUKUM UU NO TAHUN TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH; DAN PP NO. 55 TAHUN 2005 TENTANG DANA PERIMBANGAN.
20
TAHAPAN PENGHITUNGAN DAU
TAHAPAN AKADEMIS TAHAPAN ADMINISTRATIF TAHAPAN TEKNIS TAHAPAN POLITIS
21
MEKANISME PENGALOKASIAN DAU
1. PERHITUNGAN DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH (DPOD) MEMBERIKAN PERTIMBANGAN ATAS RANCANGAN KEBIJAKAN FORMULA DAN PERHITUNGAN DAU KEPADA PRESIDEN SEBELUM PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN DAN RAPBN TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA. MENTERI KEUANGAN MELAKUKAN PERUMUSAN FORMULA DAN PERHITUNGAN ALOKASI DAU DENGAN MEMPERHATIKAN PERTIMBANGAN DPOD . MENTERI KEUANGAN MENYAMPAIKAN FORMULA DAN PERHITUNGAN DAU SEBAGAI BAHAN PENYUSUNAN RAPBN. DAU SUATU DAERAH DIALOKASIKAN ATAS DASAR CELAH FISKAL DAN ALOKASI DASAR. CELAH FISKAL ADALAH KEBUTUHAN FISKAL DIKURANGI KAPASITAS FISKAL DAERAH. ALOKASI DASAR DIHITUNG BERDASARKAN JUMLAH GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH. KEBUTUHAN FISKAL DIUKUR DENGAN MENGGUNAKAN VARIABEL JUMLAH PENDUDUK, LUAS WILAYAH, INDEKS KEMAHALAN KONSTRUKSI, PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO PER KAPITA, DAN INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA. KAPASITAS FISKAL DIUKUR BERDASARKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH DAN DBH. ALOKASI DASAR DIHITUNG BERDASARKAN JUMLAH GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH.
22
MEKANISME PENYALURAN DAU
2. DISALURKAN PADA AWAL HARI KERJA UNTUK BULAN JANUARI DAN 1 (SATU) HARI KERJA SEBELUM AWAL HARI KERJA BULAN BERIKUTNYA UNTUK BULAN FEBRUARI S.D. DESEMBER. PENYALURAN SETIAP BULAN MASING-MASING SEBESAR 1/12 (SATU PER DUA BETAS) DARI BESARAN ALOKASI MASING -MASING DAERAH. 3. PEMOTONGAN / PENUNDAAN DAU PENUNDAAN DAU SEBESAR 25% DARI PAGU RENCANA PENYALURAN PER BULAN DILAKUKAN APABILA PEMDA TERLAMBAT MENYAMPAIKAN : A) PERDA APBD B) LAPORAN REALISASI APBD SEMESTER I C) LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD PEMOTONGAN DAU DILAKUKAN APABILA ADA LEBIH SALUR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN SEBELUMNYA YANG TIDAK BISA DIPOTONGKAN PADA DBH YANG BERSANGKUTAN SERTA ADA TUNGGAKAN PINJAMAN DAERAH.
23
BARANG PUBLIK DAN KETIMPANGAN FISKAL
KEBIJAKAN BELANJA, KETIKA DIBERIKAN KEPADA DAERAH, MENYEBABKAN HETEROGENITAS SEKTOR PUBLIK, DENGAN TINGKAT BARANG PUBLIK MENYESUAIKAN SESUAI TUNTUTAN LOKAL (JAN K. BRUECKNER & JORN RATTSØ 2012). PEMERINTAH SEBAGAI SATU UNIT EKONOMI FORMAL BERKEWAJIBAN MENJAMIN PERTUMBUHAN EKONOMI
24
PUBLIC GOODS AND ECONOMIC DEVELOPMENT (UNITED NATIONS INDUSTRIAL DEVELOPMENT ORGANIZATION 2008)
MENGATASI KETIDAKSTABILAN KEUANGAN YANG MENGANCAM PEMBANGUNAN DAN DAPAT MENYEBABKAN DISTORSI DALAM ALOKASI SUMBER DAYA, MEMBATASI PRODUKTIVITAS DAN PERTUMBUHAN PENDAPATAN. MENINGKATKAN INTEGRASI PASAR, KARENA PERDAGANGAN SANGAT PENTING UNTUK PENGHAPUSAN KEMISKINAN. MEMBUAT PERKEMBANGAN PENGETAHUAN YANG RELEVAN. DIFUSI TEKNOLOGI KONVERGENSI PRODUKTIVITAS. MELINDUNGI LINGKUNGAN EKONOMI GLOBAL DENGAN MEMBUAT PENGELOLAAN LINGKUNGAN SEBUAH KOMPONEN INTEGRAL DARI PENGURANGAN KEMISKINAN, DENGAN DAMPAK BESAR JANGKA PANJANG PADA ASPEK PENTING LAINNYA DARI PEMBANGUNAN MANUSIA.
25
KETIMPANGAN FISKAL KEMAMPUAN DAERAH UNTUK MEMBIAYAI PEMBANGUNAN DAERAH
SUMBER DAYA ALAM INDUSTRIALISASI INFRASRUKTUR CONTOH: MILYAR RP PDRB DKI JAKARTA PDRB MALUKU UTARA PDRB KALIMANTAN TIMUR
26
TUGAS DESKRIPSIKAN SECARA TEORI DAN APLIKASI (PERATURAN PERUNDANGAN) FUNGSI DAN MANFAAT DANA OTONOMI KHUSUS DI INDONESIA BUATLAH ANALISA SECARA TEORI MENGAPA SUATU PEMERINTAHAN DAERAH MEMILIKI KETERGANTUNGAN TINGGI PADA TRANSFER PEMERINTAH PUSAT. APAKAH SYARAT UNTUK MEMINIMALKAN KETERGANTUNGAN TERSEBUT?
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.