Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehShinta Pranata Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Bentuk-bentuk perbuatan alat administrasi negara
2
golongan perbuatan hukum (rechts handelingen).
BENTUK-BENTUK PERBUATAN ALAT-ALAT ADMINISTRASI NEGARA MACAM-MACAM PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA (PEMERINTAH) Agar dapat menjalankan tugasnya maka administrasi negara melaksanakan bermacam-macam perbuatan yang dapat digolongkan dalam 2 golongan besar, yakni: golongan perbuatan hukum (rechts handelingen). golongan perbuatan yang bukan perbuatan hukum (feitelijke handelingen). Golongan perbuatan hukum dibagi dalam 2 macam, yaitu: perbuatan menurut hukum privat (sipil). perbuatan menurut hukum publik. Perbuatan menurut hukum publik ada 2 macam, yaitu perbuatan hukum publik yang bersegi 2 (dua) perbuatan hukum publik yang bersegi 1 (satu)
3
KARAKTERISTIK PERBUATAN ADMINISTRASI
Adapun bentuk-bentuk karakteristik itu antara lain: Izin (vergunning). Dispensasi (dispensatie) Konsesi (concessie) Cuti (verlof) Lisensi (licentie)
4
Azas-azas Hukum Administrasi Negara
Azas Legalitas, bahwa setiap perbuatan administrasi berdasarkan hukum Azas tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan atau dengan istilah lain, azas tidak boleh melakukan “de Tuornement de Pouvoir” Azas tidak boleh menyerobot wewenang badan administrasi negara yang satu oleh yang lainnya atau disebut azas “exes de Pouvoir” Azas kesamaan hak bagi setiap penduduk negara atau disebut azas non diskriminatif Azas upaya memaksa atau bersanksi sebagai jaminan pentaat kepada hukum administrasi negara Azas kebebasan, yaitu kepada badan-badan administrasi negara diberikan kebebasan dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kepentingan umum, bangsa dan negara disebut azas freis ermessen
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.