Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMERIKSAAN PAJAK.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMERIKSAAN PAJAK."— Transcript presentasi:

1 PEMERIKSAAN PAJAK

2 PTKP (PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO 137/ PMK.03/2005
Rp ,00 ( tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri WP Orang Pribadi; Rp ,00 ( satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk WP) kawin; Rp ,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;

3 PTKP (lanjutan) Rp ,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

4 Pemeriksaan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

5 Pemeriksaan dilakukan oleh pemeriksa/ kelompok pemeriksa baik di kantor pajak (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat WP (Pemeriksaan Lapangan), meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.

6 Tujuan Pemeriksaan Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:
SPT Lebih bayar dan atau rugi; SPT tidak atau terlambat disampaikan; SPT memenuhi kriteria yang ditentukan oleh DJP untuk diperiksa; adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban perpajakan lain.

7 Tujuan Pemeriksaan (lanjutan)
Tujuan lain, yaitu: Pemberian NPWP secara jabatan atau penghapusan NPWP; Pengukuhan PKP secara jabatan dan pengukuhan atau pencabutan pengukuhan PKP; WP mengajukan keberatan atau banding;

8 Tujuan Pemeriksaan (lanjutan)
Pengumpulan untuk penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Netto; Pencocokan data dan atau alat keterangan; Penentuan WP berlokasi di wilayah terpencil; Penentuan satu atau lebih tempat terhutan PPN; Tujuan-tujuan lain.

9 Hak & Kewajiban WP Hak WP
meminta pemeriksa menunjukkan tanda pengenal; meminta tindasan Surat Perintah Pemeriksaan (SP3); Menolak untuk diperiksa apabila Pemeriksa tidak dapat menunjukkan tanda pengenal atau SP3; meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;

10 Hak dan Kewajiban Meminta tanda bukti peminjaman buku- buku,catatan-catatan,serta dokumen- dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Pajak Meminta rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) mengenai koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak terhadap SPT yang telah disampaikan

11 Hak & Kewajiban Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak Memperoleh lembar Asli Berita Acara Penyegelan apabila pemeriksa Pajak melakukan penyegelan atas tempat atau ruangan tertentu

12 Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan
Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan,dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lainnyayang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,kegiatan usaha,pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak Memberi kesempatan pada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan Memberi keterangan yang diperlukan

13


Download ppt "PEMERIKSAAN PAJAK."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google