Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Hukum Internasional 10/03/12
2
Presentase ini Sesuai Dengan ?
SK : Menganalisis sistem hukum dan peradilan Internasional Indikator: Mengemukakan dan mengindentifikasi Makna Hukum Internasional, asas-asas dan sumber Hukum Internasional
3
Hukum Internasional Terbentuk dari ?
Perjanjian Internasional Kebiasaan Internasional Hukum Kebiasaan Internasional
4
Apa itu Hukum Internasional ?
Menurut Wirjono Prodjodikoro: Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara berbagai bangsa dan negara. Menurut Brierly Hukum Internasional adalah Sekumpulan aturan dan asas untuk berbuat sesuatu yang mengikat Negara-negara beradab di dalam hubungan mereka dengan jalan yang lain.
5
Dan Menurut Kami: Hukum Internasional adalah hukum yang berisikan ketentuan-ketentuan yang mengatur berbagai negara atau bangsa. Contoh : Hukum yang mengatur antara orang Roma dan orang asing.
6
Azas-azas Hukum Internasional
Asas Teritorial Asas Kebangsaan Asas kepentingan Umum Asas-asas Hukum Internasional
7
Azas-azas Hukum Internasional
ASAS TERITORIAL Menurut azas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya dan terhadap semua barang atau orang yang berada diwilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
8
ª ASAS KEBANGSAAN Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk warga negaranya, menurut asas ini setiap negara di manapun juga dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya,
9
ASAS KEPENTINGAN UMUM Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalan kehidupan masyarakat.
10
Sumbernya Dari Mana? Perjanjian Internasional : merupakan sumber hukum utama, yaitu perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinip dan ketentuan-ketentuan yang berlaku secara umum, Misalnya: 1. Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 1945; 2. Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik. 3. Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, dll
11
Hukum Kebiasaan Internasional : Hal ini berasal dari praktek negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Contoh hasil kodifikasi hukum kebiasaan adalah Konvensi Hubungan Diplomatik, Konsuler, Hukum Laut tahun 1958, dan Hukum Perjanjian tahun 1969.
12
Prinsip-prinsip Umum Hukum: Yaitu prinsip-prinsip umum hukum nasional yang dapat mengisi ke kosongan dalam hukum internasional. Misalnya : Praduga tak Bersalah, dll.
13
Keputusan –Keputusan Peradilan:
Mahkamah diperbolehkan memutuskan suatu perkara secara “ex aequo et bono” yaitu keputusan yang bukan atas pelaksanaan hukum positif tetapi atas dasar prinsip keadilan dan kebenaran.
14
Syarat Subjek Hukum Internasional
Suatu entitas harus memiliki personalitas HI. Agar suatu entitas dapat dikatakan telah memiliki personalitas HI harus memiliki beberapa kecakapan tertentu.
15
Subjek Hukum Internasional
Negara Palang Merah Indonesia Organisasi Internasional Tahta Suci vatikan
16
Suatu entitas harus memenuhi syarat-syarat:
Negara Suatu entitas harus memenuhi syarat-syarat: adanya penduduk yang tetap , adanya daerah/teritorial yang pasti, adanya pemerintahan dan adanya kemampuan untuk melakukan hubungan dengan negara lain.
17
Tahta Suci vatikan Vatican dibentuk dan diakui sebagai subyek HI. Saat ini Tahta Suci memiliki perwakilan diplomatik di berbagai negara di dunia yang sejajar kedudukannya dengan perwakilan diplomatik negara-negara lain.
18
Palang Merah Indonesia
Adalah subyek HI yang bersifat terbatas yang lahir karena sejarah, yang kemudian kedudukannya diperkuat dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi Palang Merah.
19
Organisasi Internasional
PBB secara tegas menyatakan bahwa organisasi internasional adalah subyek HI dan mampu mendukung hak –hak dan kewajiban-kewajiban internasional, dan juga bahwa organisasi internasional memiliki kapasitas untuk mempertahankan hak-haknya dengan melakukan tuntutan internasional
20
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.