Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
TEORI dan PRINSIP HAM
2
ASAL USUL HISTORIS KONSEPSI HAM
Doktrin hukum alam pra modern dari Greek Stoicism yang berpendapat bahwa kekuatan kerja universal mencakup semua ciptaan dan tingkah laku manusia, oleh karenanya harus dinilai berdasarkan kepada –dan sejalan dengan- hukum alam.
3
Hukum Romawi memungkinkan eksistensi hukum alam
Hukum Romawi memungkinkan eksistensi hukum alam. Berdasarkan ius gentium (hukum bangsa-bangsa atau hukum internasional), beberapa hak yang bersifat universal berkembang melebihi hak-hak warganegara. Menurut Ulpianus, alam-lah, bukan negara yang menjamin semua manusia, baik ia merupakan warganegara atau bukan.
4
Pada abad pertengahan, doktrin-doktrin hukum alam menjadi sangat terkait dengan pemikiran2 liberal mengenai hak-hak alam (natural rights)
5
Tokoh yang berpengaruh
Thomas Aquinas (1224 – 12740 Hugo Grotius (1583 – 1645) Dokumen yang berpengaruh : Magna Charta (1215) Bill of Rights (1689) Declaration of Independence (1776)
6
Para tokoh dan dokumen2 tsb menegaskan tentang meningkatnya pandangan masyarakat bahwa manusia diberkati dengan hak-hak yang kekal dan tak dapat dicabut oleh siapapun, yang tak terlepaskan ketika manusia ‘terkontrak’ untuk memasuki masyarakat dari suatu negara yang primitif dan tidak pernah dikurangi oleh tuntutan yang berkaitan dengan ‘hak-hak ketuhanan dari raja.”
7
PENGARUH JOHN LOCKE DAN ERA REVOLUSI INDUSTRI
Penemuan Galileo, Newton, materialisme Thomas Hobbes,r rasionalisme Rene Descartes dan Leibniz, pantesisme dari Benedict de Spinoza, empirisme Francis Bacon dan John Locke, keseluruhannya mendukung suatu keyakinan dalam hukum alam dan tatanan yang universal.
8
John Locke (dan juga Voltaire J.J. Rosseau, dan Montesquieu)
menguraikan dalam Revolusi 1688 (the Glorious Revolution) bahwa hak-hak tertentu dengan jelas mengenai individu-individu sebagai manusia, karena mereka eksis dalam ‘keadaan alami’ sebelum manusia memasuki masyarakat;
9
Yang mengemuka di antara hak-hak tersebut adalah hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak milik (life, liberty, and property) Menurut John Locke, saat memasuki kondisi masyarakat sipil, berdasarkan teori kontrak sosial, yang dilepaskan manusia kepada negara hanyalah hak untuk menegakkan hak-hak ini,
10
dan bukannya hak-hak itu sendiri
dan bukannya hak-hak itu sendiri. Kegagalan negara untuk mengamankan hak-hak alami ini, dapat memberikan suatu hak bagi rakyat untuk meminta pertanggungjawaban dalam bentuk revolusi rakyat.
11
Thomas Jefferson (Declaration of Independence 1776)
“ We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable rights, that among these are Life, Liberty, and the Pursuit of Happiness.”
12
SPEKTRUM TEORI HAM TEORI HUKUM ALAM TEORI RELATIVISME BUDAYA
pandangan2 Marxis Pandangan2 agamis Pandangan2 positivist
13
HAM BERDASARKAN TEORI HUKUM ALAM(Hak Kodrati)
HAM dimiliki setiap orang secara alami karena ia lahir sebagai manusia. HAM dapat berlaku secara universal. HAM tidak membutuhkan tindakan atau program dari pihak lain, apakah individu, kelompok, atau pemerintah
14
HAM DALAM PANDANGAN POSITIVIS
Menurut pandangan positivis, HAM tidak keluar dari manapun, HAM telah dijamin oleh konstitusi, UU, atau kontrak. (Jeremy Bentham) “Right is a child of law; from real law come real rights, but from imaginary law, laws of nature, come imaginary rights. Natural rights is simply nonsense.
15
HAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM ALAM
Ketidaksepakatan terhadap pandangan positivis melahirkan kembali pandangan hukum alam setelah PD II. Secara substantif, pandangan ini kemudian terwakili oleh lahirnya Universal Declaration of Human Rights 1948
16
HAM DALAM PANDANGAN RELATIVISME BUDAYA
Berpandangan bahwa tidak ada suatu HAM yang bersifat universal. Teori hukum alam mengabaikan dasar masyarakat dari identitas individu sebagai manusia.
17
Berdasarkan teori ini, tradisi yang berbeda dari budaya dan peradaban membuat manusia menjadi berbeda. Maka, HAM –pun tidak bisa diberlakukan secara universal, kecuali ketika manusia mengalami keadaan desosialisasi atau dekulturasi.
18
HAM DALAM PANDANGAN MARXISM
Menolak teori tentang asal-usul HAM yang bersifat alami. Menurut mereka, negara atau kolektivitas merupakan tempat penyimpangan dari semua HAM, dan HAM individu baru dapat diakui jika diperkenankan oleh negara atau kelompok.
19
Maka menurut pandangan Marxis, semua HAM didapatkan dari negara, dan tidak secara alami dimiliki oleh manusia berdasarkan atas kelahirannya.
20
Leszek Kolakowski on Human Rights and Marxism
“The conflict between marxist doctrine and human rights theory consist in something more than the idea that all values and rights, in Marxist terms, are nothing but the temporary products of particular relationship of productions, nothing but the opinion that
21
That particular classes use to express their vested interests, to give then an illusory ideological shape. For the marxist, both the concept of liberty and the idea of human rights, as defined by enlightenment thinkers and ideologist of French Revolution are the specific expressions of a bourgeois society.”
22
HAK-HAK PRIBADI DAN HAK-HAK KOLEKTIF
TEKANAN PADA HAK-HAK PRIBADI ATAU HAK-HAK KOLEKTIF BAGAIMANA DENGAN KEWAJIBAN ASASI?
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.