Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDoddy Makmur Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PEMBANGUNAN DAERAH, SEKTOR DAN NASIONAL
Dr. Moh. Adenan, MM. HP
2
TOPIK BAHASAN Arti dan Pengertian Pembangunan Daerah, Sektor dan Nasional Tujuan, Asas Dasar dan Keterkaitan antar pembangunan Kewenangan Pemerintah Pusat, Propinsi dan Daerah Keadaan, Tantangan dan Strategi pembangunan
3
ARTI-PENGERTIAN PEMBANGUNAN
Pembangunan Nasional: Usaha untuk meningkatkan kualitas dan perikehidupan manusia dan masyarakat indonesia yang dilakukan secara terus menerus, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Pembangunan Daerah: …. berlandaskan kemampuan nasional …. …. perkembangan keadaan daerah, nasional dan global. Daerah ( mencakup daerah Kabupaten/Kota, daerah Propinsi, masing-masing sebagai daerah otonom.
4
Pembangunan Sektor: Usaha untuk meningkatkan kualitas pengaturan penguasaan sumberdaya dan pelayanan kepada masyarakat dan pemerintah dalam rangka pembangunan nasional, daerah, nasional dan global sesuai dengan ruang lingkup dan tanggung jawab pembangunan sektor serta sumberdaya yang ada.
5
TUJUAN DAN AZAS DASAR PEMBANGUNAN
II Ketentuan yang benar-benar ditaati, dihayati, dan digunakan sebagai pedoman dalam menentukan strategi, sasaran, seluruh rencanapembangunan serta ketentuan-ketentuan yang terkait dengan semua kegiatan pembangunan daerah, sektor, dan nasional serta pelaksanaannya. Di Indonesia: UUD RI Alenia IV Pembukaan UUD-1945
6
AZAS – DASAR PEMBANGUNAN “MENETAPKAN”
Bahwa setiap pembangunan, baik pembangunan daerah, sektor, dan nasional dilaksanakan berdasarkan azas pemerataan dan keadilan untuk: Mencapai pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan yang tinggi. Membina dan menjaga stabilitas nasional, baik ekonomi, sosial budaya, politik, maupun keamanan. Menjaga dan meningkatkan ketahanan nasional pada semua segi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Yang dimaksud “Pemerataan”: Rakyat Indonesia memiliki kemampuan, kesempatan dan kebebasan dalam bebrepa hal sebagai berikut:
7
“Pemerataan” Rakyat Indonesia memiliki kemampuan, kesempatan dan kebebasan dalam beberapa hal sebagai berikut: Memenuhi keperluan pokok; sandang, pangan, dan papan yang layak. Memiliki kesempatan pendidikan, dan pelayanan kesehatan yang layak. Memperoleh kesempatan kerja dengan pendapatan yang cukup. Berusaha di semua bidang didasarkan pada kemampuan. Berperan dalam pembangunan daerah, sektor, dan nasional sesuai dengan kemampuan. Memperoleh keadilan dan kebebasan sesuai dengan hak azasi manusia. Mengembangkan diri sesuai dengan kemampuan pribadinya, mengacu pada ketentuan yang berlaku.
8
PELAKSANAAN OTONOMI DI INDONESIA
Otonomi di bidang ekonomi, sosial-budaya, serta keamanan sesuai dengan keragaman keadaan ekonomi politik; untuk membina rakyat dan masyarakat luas agar lebih memahami pengertian bernegara dan kesadaran sebagai warga negara kesatuan Republik Indonesia Semua aparat pemerintah yang bertugas di daerah di bawah koordinasi Kepela Pemerintah Daerah
9
MAKSUD PEMBANGUNAN DAERAH
Kesatuan dari semua kegiatan pembangunan baik yang dibiayai pemerintah pusat, daerah, swasta, maupun swadaya masyarakat. Garis besar prinsip penyelenggaraan pembangunan daerah Kabupaten/Kota, maupun daerah Propinsi. Tetap berada dalam kerangka negara Kesatuan Republik Indonesia dan menggalang persatuan dan kesatuan bangsa & negara. Demokrasi di semua segi kehidupan bernegara. Pemerataan dan keadilan dan dapat dirasakan manfaatnya. Pemanfaatan semua potensi yang ada sesuai dengan keragaman daerah. Sesuai dengan kewenangan yang diberikan Pusat, baik secara desentralisasi, dekonsentrasi, maupun dalam rangka perbantuan.
10
Pembangunan Daerah secara umum meliputi:
Peningkatan keadaan ekonomi untuk mandiri. Peniongkatan keadaan sosial daerah untuk kesejahteraan secara adil dan merata. Pengembangan setiap ragam budaya untuk kelestarian. Pemeliharaan keamanan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan kegiatan EKOSOSBUD dan kualitas lingkungan. Membantu pemerintah pusat dalam mempertahankan dan memlihara persatuan dan kesatuan bangsa.
11
Pelaku Pembangunan Daerah Pemerintah Daerah. Badan Hukum Swasta.
Pemerintah Propinsi. Pemerintah Pusat dengan dana sendiri atau dana lain. Organisasi Internasional dan negara lain.
12
KETERKAITAN ANTAR PEMBANGUNAN DAN KEWENANGAN
III
13
KETERKAITAN ANTAR PEMBANGUNAN
Hirarki pembangunan daerah, sektor, dan nasional beragam sesuai dengan sasaran serta kewenangan masing-masing pelaku pembangunan. Dalam pembangunan pada sasaran yang menjadi kewenangan daerah, tugas pusat bersifat koordinatif, menentukan kriteria, dan menetapkan ketentuan-ketentuan pokok serta melakukan pengendalian/pengawasan agar menghasilkan manfaat yang maksimal. Dalam pembangunan pada sasaran yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah terbatas memberikan saran dan harapan serta membantu pelaksanaan pembangunan sesuai dengan keadaan daerah. Pembangunan Daerah secara keseluruhan harus selalu saling mendukung (UU.No.22 – 1999.
14
Perbedaan kedua bentuk hirarki diurai sbb.
Sistem pembangunan “Agregative” (Agregative Development system). Sistem Pembangunan terpadu (Integraed Development Program).
15
“KEWENANGAN” PEMERINTAH PUSAT, PROPINSI DAN DAERAH
POLITIK – L.N. HANKAM PP.No.25 th 2000 Pasal 2 PERADILAN MONETER & FISKAL A G A M A BIDANG LAIN Kebijakan ttg perenc. nasional. Pengendalian pembangunan nasional dan pembangunan makro. Dana perimbangan keuangan. Lembaga perekonomian negara. Pembinaan dan pemberdayaan SDM. Pemberdayaan sumber daya alam. Teknologi tinggi yang strategis. Konservasi dan standadisasi nasional.
16
Pasal 2 ayat 3 kewenangan dikelompokkan kedalam 25
Pertanian Perikanan & kelautan Pertambangan Kehutanan & perkebunan Perindustrian dan perdagangan Perkoperasian Penanaman modal Kepariwisataan Ketenaga-kerjaan Kesehatan Dikbud Sosial Penataan ruang. Pertahanan Permukiman Pekerjaan umum Perhubungan Lingkungan hidup Politik dalam negeri & administrasi publik Pengembangan Otonomi daerah Perimbangan keuangan Kependudukan Olah raga Hukum dan Per-UU-an Penerangan
17
PROPINSI 5 yang berbeda dari Pusat antara lain:
Kewenangan Pemerintah Daerah Propinsi dikelompokkan dalam 20 bidang. Dari jumlah 20, sama dengan pusat, kecuali pada 5 dari jumlah 25 pengelompokan tk pusat. 5 yang berbeda dari Pusat antara lain: Kepariwisataan Pertahanan Kependudukan Olah raga penerangan.
18
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
Kewennangan pemerintah Kabupaten/Kota, mencakup semua kewennangan pemerintah yang tidak berda pada pemerintah daerah propinsi dan pusat. Kewennangan pemerintah kabupaten/kota, mencakup semua pengaturan dan pengelolaan semua sektor di wilayah daerah otonom Kabupaten/Kota. Kewenangan pemerintahan secara penuh dan bulat diserahkan terhadap kewenangan pemerintah daerah sebagaimana ditetapkan dala PP – yang belum asa ketentuan mengenai; kebijakan, standar, norma, kreteria, prosedur san pedoman dari pemerintah, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah menunggu diterbitkannya ketentuan tersebut (psl.9 ayat 1). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ditetapkan selambat-selambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya pp (psl. 9 ayat 2).
19
PEMBAGIAN KEWENANGAN DALAM PELAKSANAAN PEMERINTAHAN UMUM PUSAT, PROPINSI DAN KAB/KOTA
Kewennangan pemerintah PUSAT lebih banyak menetapkan kriteria dan standar serta kewenangan pengendalian dan pengawasan seluruh kegiatan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah. Kewenangan pemerintah PROPINSI sebagai pemerintah daerah otonom dan sekaligus wakil dari pemerintah pusat, lebih banyak mengatur pengelolaan sumberdaya dan bidang kegiatn lintas wlayah Kabupaten/Kota. Kewenangan pemerintah DAERAH Kabupaten/Kota lebih banyak mengatur pengelolaan sumberdaya dan kegiatan bidang-bidang yang terbatas dalam wilayah Kabupaten/Kota.
20
PP N0.84 2000 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakt sesuai dengan peraturan peundang-undangan. Organisai perangkat daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan-pertimbangan. Kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh daerah Karakteristik. Potensi, dan kebutuhan daerah. Ketersediaan sumber daya aparatur Pengembangan pola kerjasama antar daerah dan atau dengan fihak ke 3 (tiga)
21
PP N0.100 th 2000 Tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural dengan ketentuan al., sebagai berikut. PNS yang diangkat dalam jabatan struktural belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan tingkat jabatan struktural, wajib mengikuti dan lulus pemdidikan dan pelatihan kepemimpinan selambat-lambatnya 12 bulan sejak yang bersangkutan dilantik (psl.7). PP ini menghapus PP.N0.15 tahun 1992 dan perubahannya, terakhir PP.N0.67 th 1998
22
Faktor Penentu Pembangunan.
KEADAAN, TANTANGAN DAN STRATEGI IV Faktor Penentu Pembangunan. Keadaan daerah (sosial, politik, budaya, keamanan, fisik daerah dan sarana umum) Rencana pembangunan (tujuan, sasaran, target pembangunan, strategi dan rencana pembangunan) Sarana pembangunan (kelembagaan, dana, SDM, SDA yang tersedia) Pengaruh luar (keadaan Sospol, ekonomi, keamanan, dunia dan kekuatan yang secara khusus mempengaruhi) Pelaksanaan (ketentuan-ketentuan serta pengaturan dan Pelaksanaan rencana pembangunan)
23
KEADAAN SUATU NEGARA ATAU DAERAH PADA DASRNYA DITENTUKAN OLEH:
Ekonomi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya, Letak Geografis, Fisik Wilayah, dan SDA yang dimiliki. Untuk memberikan arahan pada pelaksanaan pembangunan, perlu ditetapkan strategi setiap aspek kegiatan pembangunan, terutama pada aspek: Pelaku Ekonomi, Sektor Produktif, Wilaya sasaran.
24
TANTANGAN Keadaan yang tidak menguntungkan yang harus dihadapi oleh bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan baik dalam maupun luar negeri. Politik, Sosbud, Lingkungan, Ekonomi dalam negeri, Perdagangan Luar Negeri, Hutang kepada Negara lain, dan Badan keuangan dunia, dan Globalisasi Ekonomi.
25
STRATEGI YANG DIPILIH PADA UMUMNYA MEMILIKI CIRI;
PEMBANGUNAN NASIONAL STRATEGI YANG DIPILIH PADA UMUMNYA MEMILIKI CIRI; Simple, mudah dimengerti Measurable, hasil jelas dan terukur Applicable and Accountable, mudah dilaksanakan dam dipertanggungjawabkan Riskless and Costless, Resiko kegagalan dan biaya kecil. Target and Time-bond, mencapai target pada waktu yang ditentukan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.