Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHandoko Muljana Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Hukum Pembuktian Oleh : LUDFIE JATMIKO Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI Sesi X
2
Hukum Pembuktian Sesi X
Pengertian Umum Secara umum munculnya perbuatan korupsi di dorong oleh 2 motivasi, yaitu 1, motivasi intrinsik yaitu adanya dorongan memperoleh kepuasan yg ditimbulkan oleh tindakan korupsi. Dalam hal ini pelaku merasa mendapatkan kepuasaan dan kenyamanan tersendiri ketika berhasil melakukannya. Pada tahap selanjutnya korupsi menjadi gaya hidup, kebiasaan, tradisi/budaya yg lumrah. Ke-2, motivasi ekstrinsik yaitu dorongan korupsi dari luar diri pelaku yg tdk menjadi bagian melekat dari pelaku itu sendiri. Motivasi kedua ini misalnya melakukan korupsi karena alasan ekonomi, ambisi untuk mencapai suatu jabatan tertentu, obsesi meningkatkan taraf hidup atau karier jabatan secara jalan pintas. Secara rinci terjadi korupsi disebabkan oleh 3 hal yaitu : keserakahan, kebutuhan dan adanya peluang
3
Hukum Pembuktian Sesi X
Diantara bentuk2 korupsi yg paling sering terjadi dan paling bayak dibicarakan adalah pungutan liar, penyuapan, pemerasan, penggelapan, penyelundupan dan pemberian hadiah atau hibah yg berkaitan dgn jabatan/profesi atau tugas sesorang ; Delik korupsi sebagaimana juga delik pidana, pada umumnya dilakukan dgn berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yg semakin canggih dan rumit. Dengan demikian, banyak perkara /delik korupsi lolos dari “jaringan” pembuktian sistem KUHAP. Oleh karena itu, pembuktian UU Tindak pidana korupsi mencoba menerapkan upaya hukum pembuktian terbalik. Upaya pembentukan UU ini, tidak tanggung2 karena baik dalam delik korupsi diterapkan 2 sistem sekaligus yakni sistem UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 dan sekaligus dgn sistem KUHAP. Kedua teori itu ialah penerapan hukum pembuktian dilakukan dgn cara menerapkan pembuktian terbalik yg bersifat terbatas atau berimbang dan yg menggunakan sistem pembuktian negatif menurut UU.
4
Hukum Pembuktian Sesi X
B. Pembuktian Terbalik Pembuktian terbalik yg bersifat terbatas dan seimbang yakni terdakwa mempunyai hak utk membuktikan bahwa ia tdk melakukan tindak pidana korupsi dan wajib memberikan keterangan ttg seluruh harta benda bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yg diduga mempunyai hubungan perkara yg bersangkutan dan penuntut umum tetap berkewajiban utk membuktikan dakwaannya ; Kata2 “bersifat terbatas” di dalam memori atas pasal 37 dikatakan, apabila terdakwa dapat membuktikan dalilnya, “terdakwa tdk melakukan tindak pidana korupsi”. Hal itu tdk berarti terdakwa tdk terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebab penuntut umum masih tetap berkewajiban utk membuktikan dakwaannya ;
5
Hukum Pembuktian Sesi X
kata2 “berimbang” mungkin lebih tepat “sebanding” dilukiskan sbg/berupa penghasilan terdakwa atau sumber penambahan harta benda terdakwa. C. Teori Pembuktian Delik Korupsi Di dalam hukum pembuktian pada delik korupsi dianut 2 teori pembuktian yaitu : 1. Teori bebas yang dianut oleh terdakwa dan ; 2. teori negatif menurut UU yg dianut ole Penuntut Umum. Teori bebas sebagaimana yg tercermin dan tersirat dalam penjelasan umum serta berwujud dalam hal2 sebagai tercantum dalam pasal 37 UU no 31/1999 adalah sbg berikut : 1. terdakwa mempunyai hak utk 2. Dalam hal terdakwa dpt membuktikan 3. Terdakwa wajib memberikan keterangan 4. Dalam hal terdakwa tdk dapat membuktikan ttg kekayaan yg tdk seimbang dgn penghasilan
6
Hukum Pembuktian Sesi X
Sementara itu teori negatif menurut UU tercermin tersirat dalam pasal 183 KUHAP yg berbunyi sbg berikut : “Hakim tdk boleh menjatuhkan pidana kpd seseorang, kecuali apabila dgn sekurang-kurangnya 2 alat bukti yg sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar2 terjadi dan terdakwalah yg bersalah melakukannya” Oleh karena itu persyaratan pemberian pidana dalam sistem KUHAP sangat berat, yakni : Minimum 2 alat bukti sah, menurut UU ; Keyakinan hakim ; Ada tindak pidana yg benar2 terjadi ; Terdakwa itu manusia yg melakukan perbuatan ; Adanya kesalahan pada terdakwa dan, Macam pidana macam apa yg akan dijatuhkan hakim
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.