Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PB. 4 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PB. 4 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH"— Transcript presentasi:

1 PB. 4 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah, dan Pendek Kbijkn otda & dihpsknnya GBHN  reformasi, maka landasan normatif perenc. pembnasda, berimplikasi  perlunya kerangka kebijakan yang mengatur SPPN yang bersifat sistematis dan harmonis. Dalam konteks ini  kehadiran UU SPPN  lankum sngt penting  UU 25/2004. Psl 1 btr 3, ”SPPN : satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tkt. Pusat dan Daerah”. RPJP  dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun, (Pasal 1 btr 4) RPJM  sebagai dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun (Pasal 1 btr 5), dan RPT, yang disebut sebagai RKP  dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun. (Pasal 1 btr 8) Berhubung Pembnas., diselenggarakan brdsrkn demokrasi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional,  Perenc. Pembnas hendaknya disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. [Psl 2 ayat (1)],

2 B. Rencana Strategis Pembangunan Daerah
Penjelasan Umum poin 3 UU SPPN dikemukakan bahwa Pembangunan Daerah, mencakup pada lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaannya, yaitu pendekatan; politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah, bawah-atas. Jika mengacu pd Pembangunan Daerah Kab. Lampung Utara 2005  secara umum diarahkan dalam rangka pelaksanaan Renstra Kab. Lampura yg dijabarkan dlm berbagai program dan kegiatan, yang pelaksanaanya dilakukan oleh Dinas / Badan / Kantor / Satuan Kerja sebagai Perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara. Muara dari pelaksanaan program dan kegiatan tersebut adalah dalam rangka mewujudkan Visi, sebagaimana dirumuskan pada Perda Nomor 03 Tahun 2004 tentang Rencana Strategi (RENSTRA) tahun , yaitu Pasal 5, yang berbunyi “TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN LAMPUNG UTARA YANG MANDIRI DAN SEJAHTERA”. Untuk mewujudkan visi tersebut ditempuh Pembangunan Daerah dengan melaksanakan 4 (empat) Misi, yaitu yang meliputi: mewujudkan kapasitas kemandirian Daerah, meningkatkan perekonomian Daerah, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dan Keberdayaan Masyarakat, meningkatkan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang berwawasan Lingkungan dan berkelanjutan.

3 Arah dan Kebijakan Pembangunan Daerah Kab
Arah dan Kebijakan Pembangunan Daerah Kab. Lampura 2005 pada Forum Musyrenbang dan Partif Daerah Kab Lampura, 28 Sept dan hasil dari pembahasan pada tanggal 13 Des. 2004, maka telah dirumuskan Nota Kesepakatan (NK) antara Eksekutif dan Legislatif, dengan Nomor 180/64/04/LU/ 2004 dan Nomor 903/303/DPRD-LU/2004 tentang Arah dan Kebijakan Umum (AKU) APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun 2005, yg mengisyaratkan diantaranya ”Arah dan Kebijakan Umum APBD, sebagai cermin Pembangunan Daerah Kab. Lampura 2005 yang akan dilaksanakan pada tahun yang berjalan. AKU APBD sbgmn yg tertera pd lampiran NK tsb tlh disusun melalui mekanisme musyawarah yaitu antara Eksekutif dan Legislatif dengan prinsip keterbukaan, kebersamaan dan strategis dengan mengacu pada dokumen Perda No. 3 tahun 2004 tentang Renstra Kabupaten Lampung Utara Tahun dan juga berbagai permasalahan yang telah berkembang sebagai aspirasi Kecamatan dan Masyarakat (Stakeholder), serta dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Nasional (REPENAS) masa Transisi tahun 2005 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2005,

4 VISI - MISI LAMPURA 2009-2014 Misi : 5 (lima) langkah, yaitu:
Visi: “LAMPUNG UTARA YANG TUMBUH DAN BERKEMBANG MENUJU DAYA SAING 2014” Tumbuh adalah inisiasi atau dimulainya upaya untuk menata kondisi Lampung Utara menjadi lebih baik. Berkembang, bermakna meningkatnya kapasitas untuk bersaing. DAYA SAING, yakni dimaksudkan sebagai persiapan untuk memasuki Pembangunan Tahap 5 (lima) Tahun Ketiga dalam RPJPD Lampung Utara 2005 – 2025. Misi : 5 (lima) langkah, yaitu: Membangun SDM yang Berdaya Saing, Bertaqwa, dan Berbudaya. Membangun Perekonomian Daerah Yang Adil dan Berkelanjutan. Meningkatkan Daya Dukung Sarana dan Insfrastruktur Wilayah. Mewujudkan Tatakelola Pemerintah yang Baik. Mewujudkan Masyarakat Demokratis dan Taat Hukum.

5 Aduh …..Berat Sekali Beban hidupku jadi orang cilik …….

6 Cara Cepat Jadi K A Y A ! Kerja keras dan profesional

7 Kunci Sukses Ketekunan Kerja Keras Pantang Menyerah

8 Mulailah dari sekarang, dari diri kita, dari yang sedikit…
Kapan………? Mulailah dari sekarang, dari diri kita, dari yang sedikit…


Download ppt "PB. 4 PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google