Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP"— Transcript presentasi:

1 KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP Pada Kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan Pengusaha Orang Pribadi Wajib melaporkan usahanya Pada Kantor DJP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan Pengusaha Badan Wajib melaporkan usahanya Untuk dikukuhkan sebagai PKP pada kantor DJP meliputi : tempat tinggal Tempat kedudukan pengusaha Tempat kegiatan usaha dilakukan Pengusaha orang pribadi/Badan yg mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa kantor DJP Wajib melaporkan usahanya

2 KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP WAJIB PAJAK Surat pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT Surat Pemberitahuan (SPT) Merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kewajiban perpajakan yang telah dipenuhi dalam suatu masa pajak atau tahun pajak atau bagian tahun pajak dalam sistem tersebut.

3 Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II
WP yang dikecualikan dari Kewajiban menyampaikan SPT Sesuai Permenkeu no. 1831/PMK.03/2007 wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT adalah : WP Orang Pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan netto tidak melebihi jumlah penghasilan tidak kena pajak. WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

4 Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II
Wajib Pajak yg dikecualikan dikenakan denda karena tidak menyampaikan SPT Berdasarkan pasal 7 ayat 2 KUP jo.Per 186/PMK.03/2007 Wajib Pajak non efektif adalah : WPOP yang telah meninggal dunia WPOP yg sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. WPOP yang berstatus WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia BUT yang tidak melakukan kegiatan di Indonesia WP Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi, tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi WP yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan Menkeu WP lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menkeu

5 Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II
JENIS – JENIS SPT Adalah Surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak : Pasal 21 dan pasal 26 Pasal 22 Pasal 23 dan pasal 26 Pasal 25 Pasal 4 ayat 2 Pasal 15 PPh dan PPnBM (Form ) PPh bagi PPN form 1107 BUT) Surat Pemberitahuan Masa Surat Pemberitahuan Tahunan Adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu masa pajak : SPT tahunan PPh Badan SPT PPh WP Orang Pribadi

6 Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II
FUNGSI SPT Bagi WP penghasilan SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan : Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak Penghasilan yang merupakan obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, Harta dan kewajiban, Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan –undangan perpajakan. Fungsi SPT Bagi WP

7 Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II
FUNGSI SPT Berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan Fungsi SPT Bagi POMOTONG PEMUNGUT

8 Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II
Pengisian dan Penyampaian SPT Benar : Dalam perhitungan Dalam penerapan peraturan UU pajak Dalam penulisan Sesuai dengan keadaan yg sebenarnya 2. Lengkap, adalah memuat semua unsur yg berkaitan dengan objek pajak dan unsur Lain yag harus dilaporkan dalam SPT 3. Jelas, adalah melaporkan asal usul atau sumber dari obyek pajak dan unsur- unsur lain yg harus dilaporkan dalam SPT 4. Ditandatangani : Secara biasa Tandatangan stempel tanda tangan elektronik atau digital

9 Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II
CARA PENYAMPAIAN / PELAPORAN SPT 1. Langsung BUKTI TANDA TERIMA DARI KPP YANG BERSANGKUTAN 2. Melalui Pos 3. Jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat BUKTI PENERIMAAN ELEKTRONIK 4. e-Filing melalui ASP (aplication provider)

10 Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II
Batas waktu penyampaian SPT (ps 3 ayat 3 KUP) no Jenis SPT Yang menyampaikan Batas akhir penyampaian 1 Masa PPh ps 21/26 Pemotong PPh ps 21/26 Tgl 20 setelah akhir masa pajak 2 Masa PPh 22 Ditjen Bea dan Cukai 7 hari setelah penyetoran 3 Masa PPh ps 22 Bendaharawan Tgl 14 setelah akhir masa pajak 4 Pemungut lainnya 5 Masa PPh ps 23/26 Pemotong PPh ps 23/26 6 Masa PPN dan PPnBM Pengusaha kena pajak (1107/1108) 7 Masa PPnBM 8 SPT tahunan a. WPOP b. WP Badan 3 bulan setelah berakhit tahun pajak 4 bulan setelah berakhir tahun pajak

11 Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II
SANKSI KETERLAMBATAN PELAPORAN SPT SPT masa PPN, denda RP ,- SPT Masa lainnya, denda RP , 3. SPT tahunan WP Badan, denda RP ,- 4. SPT Tahunan WPOP, denda Rp ,- DITAGIH OLEH DJP MELALUI SURAT TAGIHAN PAJAK (STP) STP : surat untuk melakukan penagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda

12 Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II
Perpanjangan waktu penyampaian SPT Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT PPh paling lama 2 bulan , dengan cara permohonan tertulis atau cara lain kepada Dirjen Pajak, dengan dilampiri : Perhitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak Surat setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pajak yang terutang (bila kurang bayar) Perhitungan sementara fom 1770Y (orang pribadi atau 1771 Y Badan atau 1721Y PPH ps 21)

13 Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II
Pembetulan SPT (pasal 8 ayat 1 KUP) (sebelum jangka waktu 2 tahun dan sebelum dilakukan pemeriksaan) WP dapat mengajukan pembetulan SPT dengan syarat : Surat Pernyataan tertulis Dirjen pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan Bila pembetulan SPT menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan SPT harus diajukan paling lama 2 tahun sebelum daluarsa penetapan Dalam hal WP membetulkan sendiri SPT tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka WP dikenakan sanksi administrasi 2% perbulan atas pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir s/d tanggal pembayaran, bagian bulan dihitung 1 bulan penuh Menyampaikan perhitungan sementara PPh yang terutang Melampirkan SSP lembar ke 3 j / SSE jika ada pembayaran tambahan

14 Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II
Pembetulan SPT setelah 2 tahun (pasal 8 ayat 4 KUP) Walaupun Dirjen pajak telah melakukan pemeriksaan, namun belum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, WP dapat dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yamg telah disampaikan sesuai keadaan sebenarnyayang dapat mengakibatkan : Pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar atau lebih kecil Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil atau lebih besar Jumlah harta menjadi lebih besar atau lebih kecil Jumlah modal menjadi lebih besar atau lebih kecil Pajak yg kurang dibayar sebagai akibat pengungkapan ketidak benaran pengisian SPT beserta sanksi administrasi berupa kenaikan 50% dari pajak yang kurang dibayar, harus dilunasi oleh WP sebelum laporan tersendiri dimaksud disampaikan.

15 Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II
Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Sebelum Dilakukan Penyidikan Sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, sepanjang belum dilakukan penyidikan mengenai adanya ketidakbenaran yang dilakukan WP sebagaimana pasal 38 KUP, terhadap ketidakbenaran tersebut WP tidak dilakukan penyidikan apabila WP dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidak benarannya perbuatannya tersebut disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa denda 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. (pasal 8 ayat 3 KUP)

16 Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II
SANKSI PIDANA Karena alpa Tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yg isinya tidak benar, sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara, dan perbuatan tsb merupakan pertama kali maka WP tidak dikenakan sanksi pidana, tetapi wajib bayar kekurangan pajaknya, dan kena sanksi administrasiBerupa denda 200% dari jumlah kekurangan bayar pajak dengan SKPKB. (pasal 13 A KUP). Bila Alpa perbuatan keduakalinya dst WP dikenakan : (ps 38 KUP) Denda minimal 1X jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar dan max. 2x jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar Pidana kurungan min. 3 bulan dan max. 1 (satu) tahun 2. Dengan sengaja Tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara, dipidana : Pidana penjara min 6 bulan dan max. 6 tahun Denda min. 2x jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar dan max. 4x jumlah pajak terutang yg tidak atau kurang dibayar (pasal 39 ayat 1 KUP)

17 Pertemuan 7 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN II
PEMAHAMAN MAHASISWA Diharapkan mahasiswa lebih memahami mengenai : KEWAJIBAN SETELAH MEMILIKI NPWP JENIS DAN FUNGSI SPT TATA CARA PELAPORAN SPT SANKSI BILA TIDAK MELAPORAN SPT DENGAN BENAR


Download ppt "KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google