Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kajian Ahad pagi Ust. Muslih Husain

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kajian Ahad pagi Ust. Muslih Husain"— Transcript presentasi:

1 Kajian Ahad pagi Ust. Muslih Husain
FIQH JINAYAH TENTANG KEBUTUHAN DHORURIYAH “JINAYAH “ ( PIDANA = KEJAHATAN ) Syariat Islam ditujukan untuk semua orang dan hukum Islam disyariatkan untuk mewujudkan kemaslahatan umat Islam. Kemaslahatan manusia = 1. dhoruriyah 2. hajiyat 3. Tahsiniyat

2 Fiqh Jinayat Untuk menjaga kwmaslahatan –kemaslahatan tersebut, Islam menetapkan beberapa aturan baik berupa perintah atau larangan diseretai hukuman duniawi. Aspek Dhoruriyat : agama, jiwa, akal, keturunan/kehormatan dan harta. Dan itu sebagai maqosidus syari’ah yang menjadi tujuan ditetapkannya syaria’ah

3 1. Agama Islam diturunkan kepada umat manusia untuk mengangkat derajat dan martabat manusia ketempat yang tinggi dan mulia. Baik kemuliaan didunia maupun di akhirat Demikian pula untuk embebaskan manusia dari kerendahan dan kehinaan karena mengingkari agama. (QS. An-Nur 55 )

4 syirik Syirik adalah sumber khurofat dan kebatilan
Kedhokiman yang besar Sumber segala ketakutan dan kecemasan Malas melakukan perbuatan yang bermanfaat Pelakukanya kekal dalam neraka Memecah belah umat

5 2. Jiwa Unsur penting dalam hukum Islam adalah perbuaan melanggar aturan ( hukum ) Hukum Pidana positif lazim disebut delik atau tindak pidana yang dalam fiqh disebut jarimah atau jinayat dan ancamannya disebut Uqubah. > Wanita dalam pernikahannya mengikatkan diri pada satu ( mitsaqon gholidzo ) > lelaki memliki kecenderungan lebih dari satu, maka nikah siri dipandang pelanggaran tindak perdata yang berakibat tidak terlindunginya hak-hak dan martabat wanita. > Perkawinan dapat diangap sah apabila tercatat pada pada kantor urusan agama dan sebaliknya.

6 lanjutan Menikah siri adalah orang yang sekedar legalisasi pelampiasan hawa nafsu. HUKUMAN ATAU UQUBAH 1. QISHOSH ( hukuman yang setimpal ) 2. Hudud ( had : hukuman –hukuman /pidana yang ada ketentuannya dalam al-Qur’an ) 3. Ta’zir ( hukuman – hukuman bagi seseoang yang melakukan tindak pidana yang tidak ada daLam al-Qur’an ) 4. Kifarat ( denda sebagai hukuman )

7 1. Qishosh Qishosh artinya al-musawah wa at ta’adud “, artinya persamaan dan keseimbang ( QS. Al-Baqrah 178 , al=Maidah 45, ) “Diyat” adalah sejumlah harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pelaku kejahatan terhadap jiwa atau tubuh kepada pihak korban ( ayau keluarganya ) sebagai hukuman. Qishosh dan diyat adalah jenis hukuman yang diancamkab kepada tindak pidana yang berupa kejahatan terhadap jiwa dan tubuh.

8 lanjutan Hukum Islam melindungi jiwa untuk mencegah kesewenang-wenangan dan kemunhkinan terjadinya kejahatan berikutnya Diyat diancamkan terhadap pembunuhan semi sengaja ( syibh al-’amd ) dan karena alpa( al-Khotho’ )

9 3. Akal Diantara perbuatan merusak akal adalah dengan mengkonsumsi minuman keras atau sebangsanya yang mengandung bahan – bahan adiktif dan dapat membuat ketergantungan / kecanduan. Haad syurb ancaman terhadap perbuatan jarimah ini tidak ada dalam al-Qur’an ( al-Baqoroh 219, An-Nisak 43, al-Maidah 90, An-Nahl 67)


Download ppt "Kajian Ahad pagi Ust. Muslih Husain"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google